Peluang Restrukturisasi Besar dalam Hutang BUSKİ

Peluang Penataan Utang BUSKI Besar
Peluang Restrukturisasi Besar dalam Hutang BUSKİ

Dengan Undang-undang No. 7440 diterbitkan dalam Lembaran Negara Resmi, pelanggan dengan hutang yang belum dibayar jatuh tempo pada atau sebelum 31 Desember 2022 akan dapat merestrukturisasi hutang BUSKİ mereka dengan memanfaatkan peluang restrukturisasi. Undang-undang yang memberikan diskon hingga 90 persen untuk bunga tunda pembayaran tunai, juga menawarkan cicilan yang sama hingga 48 bulan.

Dengan undang-undang tersebut, peluang penting yang tidak boleh dilewatkan ditawarkan kepada pelanggan dalam restrukturisasi dan pembayaran utang BUSKI. Hutang seperti piutang air dan air limbah, piutang partisipasi pengeluaran (HKP), denda (risalah air ilegal) dapat dibayar tunai dan dicicil.

Warga negara yang ingin mendapatkan keuntungan dari konfigurasi harus mendaftar ke kantor cabang pusat dan distrik BUSKİ hingga batas waktu 31 Mei 2023, dan pelanggan yang mengikuti secara hukum hanya boleh mendaftar ke unit pusat Acemler - BUSKİ.

Aplikasi tersebut juga dapat dilakukan melalui e-government (turkiye.gov.tr) atau melalui surat.

Selain itu, bagi warga negara yang akan mengajukan permohonan melalui surat, tanggal permohonan akan dianggap sebagai tanggal permohonan dikirim ke pos jika dikirim melalui surat tercatat atau APS, dan saat dicatat dalam catatan pengumpulan kantor jika mereka dikirim melalui surat biasa.

Diskon 90 persen di muka

Dalam hal pembayaran dilakukan secara tunai sampai dengan 30.06.2023 (karena hari libur resmi), yang merupakan tanggal jatuh tempo pertama, sampai dengan 03 Juli 2023, diskon bunga keterlambatan sebesar 90 persen (dari jumlah yang dihitung dengan mengambil memperhitungkan indeks D-PPI), dan jika lebih memilih opsi pembayaran cicilan, maka cicilan pertama dibayar, asalkan semua cicilan dibayar tepat waktu; Diskon 90 persen untuk bunga keterlambatan pembayaran akan diberikan. Pembayaran atas utang yang telah direstrukturisasi akan dibayarkan dalam periode bulanan dan dapat dicicil dengan angsuran 12, 18, 24, 36 dan 48 sama besar.

dari sisa angsuran, asalkan uang tunai/angsuran pertama dan kedua yang harus dibayar menurut undang-undang ini dibayar lunas dan tepat waktu; Jika tiga atau kurang angsuran tidak dibayar tepat waktu dalam satu tahun kalender, ketentuan Undang-undang tetap dibayar.

Namun, jika uang tunai/angsuran pertama dan kedua tidak dibayar tepat waktu dan lunas, dan jika lebih dari tiga kali angsuran tidak dibayar dalam satu tahun takwim, maka hak untuk memperoleh manfaat dari ketentuan undang-undang ini hilang.