Perubahan Regulasi Asuransi Lalu Lintas: Diskon Premi Kendaraan Listrik

Perubahan Diskon Premi Peraturan Asuransi Lalu Lintas untuk Kendaraan Listrik
Amandemen Diskon Premi Peraturan Asuransi Lalu Lintas untuk Kendaraan Listrik

Dengan keputusan yang diumumkan dalam Lembaran Negara Resmi, perubahan dilakukan dalam tarif diskon tanpa klaim dan kenaikan premi pasca-kerusakan dalam Asuransi Lalu Lintas Wajib. Jumlah premi maksimum dalam asuransi lalu lintas wajib akan dinaikkan sebesar 2023 persen per bulan, mulai Mei 2, dari jumlah premi sebelumnya. Menurut pengaturan yang dibuat dalam tabel dengan peraturan tersebut, diskon 10 persen diperkirakan dalam tarif premi maksimum untuk kendaraan listrik.

Beberapa penyesuaian telah dilakukan dalam pengaturan mengenai prinsip-prinsip penerapan tarif dalam asuransi kewajiban kendaraan bermotor jalan raya yang dimuat dalam Berita Negara terbitan hari ini.

Oleh karena itu, Badan Pengawas dan Peraturan Asuransi dan Pensiun Swasta (SEDDK) akan diberi wewenang untuk menurunkan tarif ini menjadi nol atau dua kali lipat, yang ditentukan dengan mempertimbangkan frekuensi kerusakan, biaya kerusakan, dan masalah lainnya. Pada permohonan sebelumnya, SEDDK berwenang menurunkan besaran premi maksimal sebesar 50 persen.

SEDDK akan dapat memperkenalkan diskon hingga 20 persen dalam penentuan premi asuransi, selain tarif yang diatur dalam Peraturan ini, jika suku cadang dengan sertifikasi setara dengan suku cadang asli atau suku cadang yang dapat digunakan kembali lebih disukai dalam memperbaiki kerusakan dan membayar biayanya. ganti rugi.

Menurut pengaturan yang dibuat dalam tabel dengan peraturan tersebut, diskon 10 persen diperkirakan dalam tarif premi maksimum untuk kendaraan listrik.

KENAIKAN PREMI DI TINGKAT NOL PADA TABEL KERUSAKAN 200 PERSEN

Dengan amandemen yang dibuat dalam peraturan, tarif diskon dan kenaikan dalam tabel pengurangan premi tanpa klaim dan kenaikan premi karena kerusakan didefinisikan ulang dan langkah nol dan langkah ke-8 ditambahkan ke tabel. Dalam konteks ini, tingkat kenaikan premi ditentukan sebesar 200 persen untuk tingkat nol yang baru ditambahkan ke tabel, dan tingkat diskonto premi tanpa klaim ditentukan sebesar 8 persen untuk langkah ke-50.

Tidak ada perubahan tarif kenaikan premi masing-masing 1 persen, 135 persen, dan 90 persen, dimulai dari tahap 45 untuk tertanggung dalam empat digit pertama tabel, termasuk nol, karena kerusakan, tetapi diskon premi tarif dikurangi.

TINGKAT DISKON PREMI KERUSAKAN TIDAK ADA YANG TELAH DIKURANGI

Tarif diskon premi yang diramalkan untuk mereka yang termasuk dalam bagian diskon premium dalam tabel; Itu dikurangi dari 5 persen menjadi 10 persen untuk level 5, dari 6 persen menjadi 22 persen untuk level 20, dan dari 7 persen menjadi 42 persen untuk level 40.

Untuk tertanggung yang berada pada langkah ke-5 selama minimal 7 periode asuransi, jika tidak ada kompensasi yang dibayarkan dalam periode kontrak asuransi, tingkat diskonto pada langkah ke-8 dalam kontrak asuransi berikutnya akan diterapkan. Untuk tertanggung di tingkat 1, dalam hal pembayaran ganti rugi 3 atau lebih yang timbul dari kecelakaan lalu lintas dalam masa asuransi, langkah nol akan diterapkan dalam kontrak asuransi berikutnya.

PERHATIAN UNTUK PERTAMA KALI TRAFFIC

Bagi mereka yang akan melakukan perjalanan untuk pertama kalinya, langkah ke-4 dari tabel diskon dan kenaikan premi tanpa klaim akan diterapkan, dan kenaikan premi sebesar 10 persen dipertimbangkan dalam langkah ini. Premi maksimum tingkat ke-2023 yang diterapkan pada bulan April 4 menurut kelompok kendaraan dan jenis penggunaan akan diterapkan sebagai premi dasar untuk penerapan tingkat dalam tabel per 1 Mei.

Premi maksimum yang akan diterapkan mulai awal Mei akan diterapkan dengan menambahkan 2023 persen ke tingkat premi maksimum ke-4 berdasarkan golongan kendaraan yang diterapkan pada April 5. Perubahan akan berlaku mulai 15 April.