DSİ 819 Akan Merekrut Pekerja Tetap: Apa Syarat Lamarannya? Bagaimana menerapkan?

DSI
DSI

819 tenaga kerja tetap akan direkrut untuk dipekerjakan pada organisasi provinsi Ditjen kita sesuai dengan ketentuan Peraturan tentang Tata Cara dan Prinsip yang Diterapkan dalam Perekrutan Tenaga Kerja pada Instansi dan Organisasi Publik Ditjen Hidrolik Karya (DSI). Kondisi umum dan khusus serta informasi lain yang akan dicari pada kandidat akan ditentukan dalam lowongan pekerjaan İŞKUR. Pengumuman ini akan dipublikasikan di situs web resmi İŞKUR (iskur.gov.tr) antara 12/05/2023-16/05/2023. Kandidat yang memenuhi ketentuan yang tercantum dalam pengumuman akan melamar melalui İŞKUR selama periode pengumuman. Kandidat yang melamar posisi yang diumumkan akan diberitahukan ke Direktorat Jenderal kami oleh İŞKUR. Untuk Ujian Tulis, Lisan, dan Praktik, akan dipanggil 4 (empat) kali jumlah calon tetap yang akan dicantumkan dalam pengumuman lowongan dan jumlah calon pengganti yang akan dipanggil sama. Calon-calon tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil undian yang akan diundi di hadapan notaris pada 01/06/2023. Informasi tempat dan waktu pengundian akan diumumkan di website Direktorat Regional. Sehubungan dengan itu, tidak akan dilakukan pemberitahuan tertulis (pemberitahuan) ke alamat para calon.

Semua informasi mengenai proses rekrutmen dan dokumen yang akan diminta dari kandidat akan diumumkan di website Direktorat Daerah terkait. Permohonan calon yang kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan permintaan, dapat dibatalkan oleh administrasi pada setiap tahap proses pengumuman, undian dan penunjukan.

Untuk Rincian Iklan KLIK DI SINI

KONDISI UMUM

1) Ketentuan Undang-Undang No. 2527 tentang Praktek Bebas Profesi dan Seni oleh Orang Asing Bangsawan Turki di Turki, dan Pekerjaan mereka di Lembaga Publik, Swasta atau Tempat Kerja, dan sub-paragraf (A) paragraf pertama pasal 657 UU No. 48 tentang Pegawai Negeri Sipil (1), (4) Melakukan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam butir (6) dan (7).

2) Untuk menyelesaikan usia 18 tahun.

3) Menurut sub-ayat (c) paragraf pertama pasal 4 Regulasi tentang Tata Cara dan Prinsip-Prinsip yang Diterapkan dalam Perekrutan Tenaga Kerja untuk Badan dan Organisasi Publik; bahkan jika diampuni, kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan terhadap tatanan konstitusional dan berfungsinya tatanan ini, kejahatan terhadap pertahanan nasional, kejahatan terhadap rahasia negara dan spionase, penggelapan, pemerasan, penyuapan, pencurian, penipuan, pemalsuan, pelanggaran hukum. kepercayaan, penipuan kebangkrutan, tender untuk tidak dihukum karena penggelapan, penggelapan, pencucian nilai properti yang timbul dari kejahatan, atau penyelundupan.

4) Tidak menerima pensiun, hari tua atau pensiun cacat dari lembaga jaminan sosial manapun.

5) Mereka yang saat ini bekerja sebagai pekerja tetap di organisasi pusat dan provinsi Direktorat Jenderal Pekerjaan Hidrolik Negara tidak akan melamar untuk posisi yang diumumkan. Jika mereka melakukannya, mereka tidak akan ditunjuk.

6) Tidak ada halangan untuk penunjukan menurut hasil penelitian kearsipan yang dilakukan sesuai dengan Undang-undang Penyelidikan Keamanan dan Penelitian Kearsipan Nomor 7315 dan peraturan perundang-undangan terkait.

7) Calon yang diprioritaskan untuk dikirim bekerja harus memiliki dokumen yang menunjukkan status prioritasnya yang ditentukan dalam paragraf pertama Pasal 5 Peraturan tersebut.

8) Tidak mengalami gangguan kesehatan yang menghambatnya dalam menjalankan tugasnya secara terus menerus.

- Memiliki laporan dewan medis dari Rumah Sakit Negara yang lengkap yang menyatakan bahwa tidak ada masalah kesehatan mental atau mental yang akan menghalangi dia untuk bekerja, dengan kata lain, bahwa dia tidak memiliki penyakit / kecacatan, dan bahwa dia dapat bekerja dalam kondisi lapangan. (Akan diminta dari calon yang berhak diangkat)
-Memiliki laporan Psikoteknik, yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan diatur oleh Pusat Psikoteknik. (Akan diminta dari calon yang berhak diangkat)

9) Setiap kandidat akan dapat melamar profesi dalam daftar yang diterbitkan oleh Badan Ketenagakerjaan Turki (İŞKUR).

10) Dalam aplikasi, alamat orang yang terdaftar dalam Sistem Pendaftaran Penduduk Berbasis Alamat akan diperhitungkan.

11) Dokumen mereka yang berhak untuk diangkat ke posisi yang diumumkan sebagai kandidat utama akan diperiksa, dan kandidat yang tidak memenuhi kualifikasi yang diperlukan untuk pengangkatan dan mereka yang telah membuat pernyataan palsu, menyesatkan atau salah tidak akan diangkat . Sekalipun orang-orang ini ditunjuk, prosedur pengangkatan mereka akan dibatalkan. Kandidat yang tidak menyerahkan dokumen yang diperlukan pada waktunya meskipun memenuhi kualifikasi dan persyaratan dari posisi yang telah mereka tempati, yang tidak memulai tugasnya dalam jangka waktu yang ditentukan atau yang melepaskan tugasnya, tidak akan diangkat, sebagai gantinya. calon, akan ditetapkan calon yang memenuhi syarat, dimulai dari calon baris pertama daftar cadangan.

12) Pekerja yang akan direkrut akan dikenakan masa percobaan empat bulan. Mereka yang gagal selama masa percobaan akan diberhentikan pekerjaannya. Di tempat mereka yang kontraknya dihentikan selama masa percobaan, mereka yang memenuhi persyaratan akan ditunjuk, mulai dari calon di baris pertama daftar cadangan.

13) Pengundian di hadapan notaris untuk penentuan siapa yang akan mengikuti ujian sebelum ujian; Empat (4) kali jumlah lowongan pekerjaan yang kosong akan dibuat di Direktorat Wilayah pada 01/06/2023, dengan jumlah pengganti yang sama. Kandidat yang ditentukan dalam undian akan diumumkan di website Direktorat Regional, tidak ada pemberitahuan tertulis kepada calon dan pengumuman ini akan menggantikan pemberitahuan tersebut.

14) Pemeriksaan yang akan dilakukan dalam perekrutan tenaga kerja; Ini akan dibuat pada mata pelajaran yang terkait dengan pengetahuan dan keterampilan profesional dengan menggunakan metode praktik tertulis-lisan.

15) Ujian yang akan diadakan akan dievaluasi dari 100 poin dan poin keberhasilan ditentukan sebagai enam puluh (60). Yang di bawah enam puluh (60) poin tidak akan dipertimbangkan.

16) Hasil undian, daftar calon utama dan pengganti, informasi dan dokumen terkait penunjukan, dan semua pengumuman lainnya akan diumumkan di website Direktorat Daerah, tidak ada pemberitahuan tertulis kepada calon dan pengumuman ini akan menggantikan pemberitahuan.

17) Personil yang ditugaskan di institusi kami tidak akan meminta transfer untuk jangka waktu 3 tahun.

18) Kandidat yang lulus ujian akan diangkat setelah dilakukan penelitian arsip.