Rencana Aksi Cekungan Gediz Mulai Berlaku

Rencana Aksi Cekungan Gediz Mulai Berlaku
Rencana Aksi Cekungan Gediz Mulai Berlaku

Pertambahan penduduk, industrialisasi dan kegiatan pertanian intensif di Cekungan Gediz yang merupakan salah satu dari 25 daerah aliran sungai di negara kita menimbulkan tekanan kuantitas dan kualitas terhadap sumber daya air. Selain itu, bencana banjir dan kekeringan, yang frekuensinya meningkat dalam beberapa tahun terakhir akibat perubahan iklim, mengancam keamanan jiwa dan harta benda, berdampak negatif baik pada sumber daya air maupun aktivitas manusia.

Direktorat Jenderal Tata Air untuk meningkatkan semua sumber daya air di wilayah sungai dari segi kuantitas dan kualitas, untuk mencapai status air yang baik, untuk melindungi kesehatan manusia dan ekosistem yang sesuai, untuk beralih ke manajemen risiko dengan mengurangi dampak banjir dan kekeringan, untuk mendistribusikan potensi air yang ada antarsektor secara adil dan untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan “Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Rencana Pengalokasian Air Sektoral, Rencana Pengelolaan Banjir dan Rencana Pengelolaan Kekeringan” yang disusun di Cekungan Gediz disetujui oleh Dewan Perairan Badan Koordinasi Manajemen dan mulai berlaku. Pengelolaan air yang lebih efektif akan dicapai dengan mengintegrasikan keempat rencana ini, yang disiapkan pada skala cekungan dan implementasinya berlanjut, dengan nama “Rencana Aksi Cekungan Gediz”.​

Rencana Aksi Cekungan Gediz, di bawah koordinasi Kementerian; Kementerian Lingkungan Hidup, Urbanisasi dan Perubahan Iklim, Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, Kementerian Kesehatan, Kementerian Industri dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Transportasi dan Infrastruktur, Kementerian Pendidikan Nasional, Kotamadya, OIZs, Administrasi Pembuangan Air Limbah, Khusus Pemerintah Provinsi, Universitas Disiapkan sejalan dengan partisipasi dan pendapat pemangku kepentingan seperti fasilitas industri dan mulai berlaku.

Dengan Rencana Aksi Cekungan Gediz, akan dipastikan bahwa pencemaran air di cekungan dapat dicegah tanpa membuang waktu dan target "situasi air yang baik" yang ditentukan untuk sumber daya air kita akan tercapai, serta pengelolaan peristiwa banjir dan kekeringan. dan alokasi air sektoral yang adil. Pengolahan air limbah perkotaan, pembuangan limbah padat secara teratur, penghilangan polusi industri, pengurangan polusi berbasis pertanian dengan praktik pertanian yang baik, penggunaan air yang efisien dan efektif, memastikan ketahanan pangan dengan mempertimbangkan keseimbangan pasokan-permintaan di seluruh cekungan di mana kurang lebih 2 juta warga kita hidup, dan dampak negatif banjir dan kekeringan, target mitigasi akan tercapai.