Keputusan Dana Asuransi Pengangguran dalam Berita Resmi

Keputusan Dana Asuransi Pengangguran dalam Berita Resmi
Keputusan Dana Asuransi Pengangguran dalam Berita Resmi

Rasio pendapatan premi Dana Pengangguran pada tahun sebelumnya dinaikkan menjadi 2023 persen untuk tahun 50.

Dengan keputusan yang diumumkan dalam Lembaran Negara, tarif Dana Jaminan Pengangguran yang ditentukan sebesar 4447 persen oleh Undang-Undang Jaminan Pengangguran No. 30, dinaikkan menjadi 2023 persen untuk tahun 50.

Dengan Dana Asuransi Pengangguran, bertujuan untuk meningkatkan daya kerja tenaga kerja, mengurangi risiko pengangguran dengan meningkatkan kualifikasi tenaga kerja, dan mengarahkan mereka yang diperkirakan akan menganggur karena perkembangan teknologi ke bidang lain.

Selain itu, Dana bertujuan untuk mengambil dan menerapkan langkah-langkah peningkatan dan perlindungan pekerjaan, untuk menyediakan layanan penempatan kerja dan konsultasi, untuk melakukan penelitian pasar tenaga kerja dan studi perencanaan.