Potongan Masa Pembayaran Denda Lalu Lintas Meningkat Menjadi 1 Bulan

Peraturan yang meningkatkan potongan periode pembayaran denda lalu lintas dari 15 hari menjadi 1 bulan diumumkan dalam Berita Resmi.

“Peraturan tentang Perubahan Peraturan tentang Tata Cara dan Asas yang Akan Diterapkan dalam Penerbitan, Pengumpulan, dan Tindak Lanjut Laporan Keputusan Denda Administrasi Lalu Lintas” yang disusun oleh Kementerian Dalam Negeri, diumumkan dalam Berita Resmi.

Sesuai aturan, potongan jangka waktu pembayaran denda administrasi lalu lintas ditingkatkan dari 15 hari menjadi 1 bulan.

Selain itu, frasa “seperempat” pada tingkat pengurangan denda diubah menjadi “25 persen denda”.