Bekerja pada Pengemis di Gebze

Tim Departemen Kepolisian Kota Gebze menemukan bahwa anak-anak kecil, yang ditemukan mengemis oleh keluarganya, menjual air dan tisu, membersihkan jendela kendaraan, dll., terutama di pusat distrik, di depan masjid, dan di jalan-jalan serta jalan raya dengan kendaraan berat lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki, diserahkan kepada keluarga mereka dan dicegah agar tidak terulang kembali. Peringatan yang diperlukan diberikan kepada orang tua atau wali bahwa tindakan hukuman akan diambil jika terjadi Selain itu, sesuai dengan Pasal 5326 UU Pelanggaran Nomor 33, proses pidana diterapkan terhadap pengemis yang terbukti menyalahgunakan itikad baik warga, dan uang yang diperoleh dari mereka ditransfer ke masyarakat dengan laporan. . Warga dipersilakan untuk melaporkan segala hal negatif yang ditemuinya kepada tim Polri di 0262 642 04 30 dan Alo 153.