Kementerian Keluarga dan Layanan Sosial Merekrut 45 Personil

Kementerian Keluarga dan Layanan Sosial
Kementerian Keluarga dan Layanan Sosial

Dipekerjakan pada organisasi pusat Kementerian Keluarga dan Pelayanan Sosial, berdasarkan tambahan pasal 375 Keputusan Undang-Undang Nomor 6 yang dimuat dalam Berita Resmi Nomor 31.12.2008 tanggal 27097 Desember 8, “Asas dan Asas Ketenagakerjaan Personel TI Kontrak di Unit Teknologi Informasi Skala Besar Lembaga dan Organisasi Publik" Sesuai dengan alinea ke-2 pasal 45 "Peraturan Tata Cara", XNUMX (empat puluh lima) personel TI yang dikontrak akan direkrut secara lisan/ metode praktis.

Untuk Rincian Iklan KLIK DI SINI

KONDISI APLIKASI

a) Untuk membawa ketentuan umum yang tercantum dalam pasal 657 UU Pegawai Negeri Sipil No.

b) Lulus dari jurusan empat tahun teknik komputer, teknik perangkat lunak, teknik elektronika, dan teknik elektro-elektronik fakultas atau dari lembaga pendidikan tinggi di luar negeri yang kesetaraannya telah diterima oleh Dewan Pendidikan Tinggi,

c) Lulusan dari jurusan teknik dari fakultas yang menyelenggarakan pendidikan empat tahun selain yang ditentukan pada ayat (b), jurusan dari fakultas sains dan sastra, pendidikan dan ilmu kependidikan yang menyelenggarakan pendidikan komputer dan teknologi, dan jurusan statistika, matematika, dan fisika , atau asrama yang kesetaraannya diterima oleh Dewan Pendidikan Tinggi. Lulusan dari perguruan tinggi selain yang disebutkan dalam pasal ini, (Lulusan pendidikan tinggi yang disebutkan dalam pasal ini hanya dapat melamar salah satu posisi yang akan dibayar. dua kali batas atas upah kontrak kotor bulanan.)

ç) Memiliki setidaknya 3 (tiga) tahun pengalaman profesional di bidang perangkat lunak, desain dan pengembangan perangkat lunak, dan pengelolaan proses ini atau instalasi dan pengelolaan sistem jaringan skala besar bagi mereka yang plafon gajinya tidak melebihi dua kali lipat gaji pagu, dan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun bagi calon lainnya. (Dalam menentukan pengalaman profesional; yang disebut sebagai personel TI sebagai staf tetap sesuai dengan UU No. 657 atau sebagai personel TI yang berstatus kontrak tunduk pada huruf (B). ) Pasal 4 UU yang sama dan Keputusan UU No. 399, dan sebagai personel TI yang berstatus pekerja dengan membayar premi kepada lembaga jaminan sosial di sektor swasta diperhitungkan.)

d) Bagi calon laki-laki, jika belum mencapai usia aktif wajib militer, atau telah mencapai usia wajib militer, maka harus sudah menyelesaikan wajib militer aktif, atau dikecualikan atau ditunda, atau dipindahkan ke kelas cadangan.

BENTUK APLIKASI, TEMPAT DAN TANGGAL

Kualifikasi yang disyaratkan dalam judul Ketentuan Umum dan Khusus merupakan syarat wajib.

Lamaran akan diterima secara digital antara 24.04.2024 dan 10.05.2024 hingga 23:59. Kandidat yang ingin mengikuti ujian dapat mendaftar melalui e-Government (Kementerian Keluarga dan Pelayanan Sosial / Career Gateway) dan Career Gateway. https://isealimkariyerkapisi.cbiko.gov.tr akan mengirimkan aplikasi mereka melalui Aplikasi yang dibuat melalui surat atau dengan cara lain tidak akan diterima.

Kandidat sendiri akan bertanggung jawab agar proses lamarannya benar, lengkap dan sesuai dengan isu yang ditentukan dalam pengumuman.

Kandidat hanya dapat melamar salah satu posisi yang ditentukan.