Peraturan PPN dalam Berita Resmi

Dengan peraturan tersebut, tarif PPN atas makanan dan minuman yang disiapkan dan disajikan oleh pelaku usaha seperti restoran, kafe, dan toko kue, serta atas produk yang diperoleh dan dijual dari luar, dinaikkan dari 8 persen menjadi 10 persen.

Angka ini meningkat dari 18 persen menjadi 20 persen untuk minuman beralkohol.

Penjualan yang dilakukan oleh bisnis-bisnis ini melalui telepon, pemesanan online, atau metode pengambilan juga akan dievaluasi dalam cakupan yang sama.

Penjualan yang dilakukan pada usaha yang menyediakan jasa makanan dan minuman kepada pelanggannya, meskipun tidak memiliki izin usaha jasa makanan dan minuman, juga akan termasuk dalam cakupan peraturan tersebut.

Komunike ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Mei.