Peraturan Penting tentang Produk Lebah

Komunike Produk Lebah Kodeks Makanan Turki dari Kementerian Pertanian dan Kehutanan mulai berlaku setelah dipublikasikan dalam Berita Resmi.

Berdasarkan Communiqué, produksi, penyiapan, pengolahan, pengawetan, penyimpanan dan pengangkutan produk lebah seperti roti lebah, bee pollen, royal jelly, propolis mentah, propolis, bubuk royal jelly dan serbuk sari kering, yang ditawarkan ke pasar sebagai makanan atau suplemen makanan, sesuai dengan teknik dan higienis serta masalah penempatannya di pasaran diatur.

Komunike tersebut juga menentukan karakteristik produk yang harus dimiliki royal jelly dan royal jelly bubuk, propolis dan propolis mentah, bee pollen, bee pollen kering, dan roti lebah. Oleh karena itu, tidak ada bahan eksternal yang dapat ditambahkan ke produk seperti royal jelly, bubuk royal jelly, bee pollen, bee pollen kering, dan roti lebah.

Ketentuan peraturan terkait Kodeks Makanan Turki akan diterapkan terkait kontaminan, residu pestisida, dan residu obat hewan dalam produk lebah.

Perasa dan bahan makanan yang memiliki sifat penyedap tidak dapat digunakan pada produk yang dimaksud.

Untuk mengakses detail notifikasi yang dimaksud Anda bisa klik.