Komunike Produk Lebah Kodeks Makanan Turki dari Kementerian Pertanian dan Kehutanan mulai berlaku setelah dipublikasikan dalam Berita Resmi.
Komunike tersebut juga menentukan karakteristik produk yang harus dimiliki royal jelly dan royal jelly bubuk, propolis dan propolis mentah, bee pollen, bee pollen kering, dan roti lebah. Oleh karena itu, tidak ada bahan eksternal yang dapat ditambahkan ke produk seperti royal jelly, bubuk royal jelly, bee pollen, bee pollen kering, dan roti lebah.
Ketentuan peraturan terkait Kodeks Makanan Turki akan diterapkan terkait kontaminan, residu pestisida, dan residu obat hewan dalam produk lebah.
Perasa dan bahan makanan yang memiliki sifat penyedap tidak dapat digunakan pada produk yang dimaksud.
Untuk mengakses detail notifikasi yang dimaksud Anda bisa klik.