Industri Besi dan Baja Sedang Mempersiapkan Tahun 2026 dengan Dukungan UE

Mekanisme Peraturan Batas Karbon (SKDM) yang akan mempengaruhi seluruh proses produksi di industri Turki, terutama sektor dengan emisi tinggi, akan mulai berlaku mulai 1 Januari 2026.

Pertemuan pembukaan proyek "Kerja Sama Antar Klaster untuk Pengelolaan Karbon", yang bertujuan untuk menjaga keselarasan dan struktur persaingan industri besi dan baja yang tergabung di distrik Aliağa, Foça dan Bergama di Izmir, diadakan di Izmir.

HANYA 6 PERSEN DARI ENERGI YANG DIGUNAKAN YANG TERBARUKAN

Hal ini dilakukan di bawah koordinasi Asosiasi Industrialis dan Pengusaha Energi (ENSIA), bekerja sama dengan Asosiasi Eksportir Besi dan Logam Non-Ferrous Aegean (EDDMİB) dan CosVig dari Italia; Proyek yang diikuti oleh Izmir Development Agency, Izenerji dan Eurosolar Turkey juga berhak menerima dukungan hibah sebesar 520 ribu Euro dari Uni Eropa.

Berbicara pada pembukaan pertemuan yang menyaksikan partisipasi intens perwakilan perusahaan besi dan baja, Yalçın Ertan, Wakil Koordinator Asosiasi Eksportir Aegean dan Ketua Dewan Direksi Eksportir Besi dan Logam Non-Ferrous Aegean Asosiasi (EDDMİB), menunjukkan bahwa 6 persen energi yang digunakan oleh sektor dalam produksi diperoleh dari sumber energi terbarukan.

TARGET 25 PERSEN ENERGI TERBARUKAN

Memperhatikan bahwa banyak perusahaan telah berkembang, terutama dalam sistem energi surya, Ertan mengatakan bahwa 75 persen perusahaan produsen baja di Turki memproduksi dari besi tua sebagai fasilitas tungku busur listrik, sedangkan 25 persen sisanya adalah perusahaan teknologi tinggi yang memproduksi dari bijih dengan emisi karbon lebih tinggi. Ia menginformasikan bahwa ada fasilitas dengan oven.

Mengingatkan bahwa 70 persen produsen besi dan baja di dunia berproduksi di fasilitas tanur tinggi dengan jejak karbon yang tinggi, Presiden EDDİB Yalçın Ertan melanjutkan perkataannya sebagai berikut:

“Tujuan kami adalah mempertahankan keunggulan kami di sini dan meningkatkan porsi sumber daya energi terbarukan dari 6 persen menjadi 25 persen. Namun, tentu saja penting untuk menciptakan mekanisme dukungan agar perusahaan dapat dengan mudah dan cepat mengakses sumber daya keuangan untuk investasi mereka dalam produksi ramah lingkungan, serta meningkatkan kesadaran perusahaan tentang kondisi yang akan dihasilkan oleh Kesepakatan Hijau. Saya ingin menggarisbawahi tekad kami untuk menyediakan mekanisme dukungan yang diperlukan kepada perusahaan anggota kami hingga tahun 2026, ketika kami akan berada di bawah kewajiban keuangan dalam lingkup SKDM.”