Hasil Penunjukan 'Promosi dalam Tugas' di MEB Diumumkan

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pengangkatan Tenaga Kemendiknas melalui Kenaikan Jabatan, Perubahan Jabatan, dan Relokasi, maka pengangkatan dilakukan melalui kenaikan jabatan pegawai negeri sipil, bendahara, kepala, dan pimpinan cabang pendidikan nasional provinsi dan kabupaten yang lowong. direktorat pada organisasi pusat dan provinsi.

Sehubungan dengan itu, hasil pengangkatan tersebut dipublikasikan di website Direktorat Jenderal Kepegawaian.

Untuk mendapatkan hasil ANDA BISA KLIK