Tidak ada masalah dengan SIM orang-orang itu!

Pernyataan terkait klaim orang yang terdiagnosis sleep apnea tidak bisa mendapatkan SIM datang dari Direktorat Perhubungan.

Dalam keterangan tertulis yang dibuat oleh Kepresidenan, kondisi kesehatan yang harus dicari bagi calon pengemudi dan pengemudi serta tata cara dan prinsip pemeriksaannya; Sedangkan yang digarisbawahi ditentukan dalam ruang lingkup Peraturan tentang Keadaan Kesehatan dan Pemeriksaan Calon Pengemudi dan Pengemudi, “Dalam lingkup Pasal 7 peraturan yang berlaku; Mereka yang menderita apnea tidur parah atau sedang dan mereka yang didiagnosis dengan kantuk di siang hari tidak dapat memperoleh SIM tanpa pengobatan, tetapi apnea tidur mereka dapat dikontrol atau diobati; Dinyatakan dengan jelas bahwa surat izin mengemudi dapat diberikan kepada orang-orang yang ditentukan oleh komite kesehatan. Saat ini belum ada perubahan peraturan. “Jangan percaya postingan yang bertujuan memanipulasi opini publik.”