TÜLOMSAŞ 1 Number Program Manajemen Proyek dan Instalasi Tender

SUBYEK PROGRAM DAN INSTALASI MANAJEMEN PROYEK
KANTOR APK
FILE NUMBER 85.02 / 122127
TANGGAL DAN WAKTU TENDER 04 / 07 / 2012 14: 00
LAMPIRAN SEJARAH 18 / 06 / 2012
PROSEDUR TENDER
REKENING BANK TANPA ESK VAKIFBANK. SMA. - TR80 0001 5001 5800 0207 5535 73
50, - TL
DENGAN MAIL ATAU PENGIRIMAN
SPESIFIKASI BEDALI60, - TL
TENDER OF THE TENDER Yaşar UZUNÇAM
BUNGA PELANGGAN Umut DÖNER
TELEPON DAN FAKS NO
0-222- 224 00 00 (4435-4436)
Pembelian: 222-225 50 60, Markas Besar: 222-225 72 72
ALAMAT MAIL ELEKTRONIK mempersiapkan@tulomsas.com.tr
PENGUMUMAN TENDER
DIREKTORAT JENDERAL TULOMSAS
Pengadaan Program Manajemen Proyek dan layanan Instalasi 4734 No. 19 Hukum Pengadaan Publik
sesuai dengan ketentuan prosedur tender terbuka. Informasi terperinci tentang tender diberikan di bawah ini:
adalah:
Nomor Pendaftaran Tender: 2012 / 75673
1. Administrasi
a) Alamat: Ahmet Kanatlı Street 26490 ESKİŞEHİR
b) Nomor Telepon dan Fax: 0 (222) 224 00 00/4435 - 0 (222) 225 50 60
c) Alamat Email: tulomsas@tulomsas.com.tr
ç) Alamat internet tempat dokumen tender dapat dilihat: https://ekap.kik.gov.tr/EKAP/
2. Subjek Layanan Tender
a) Kualitas, Jenis dan Kuantitas: Untuk informasi terperinci tentang sifat, jenis dan jumlah tender,
(Platform Pengadaan Publik Administratif)
diakses.
b) Lokasi: Tempat yang akan ditampilkan dalam TÜLOMSAŞ
c) Durasi: Tanggal mulai 10.09.2012, tanggal penyelesaian kerja 31.12.2012
3. tender
a) Lokasi: Departemen Pasokan Pembelian TÜLOMSAŞ
b) Tanggal dan Waktu: 04.07.2012 - 14:00
4. Ketentuan untuk berpartisipasi dalam tender dan dokumen yang diperlukan akan diterapkan dalam penilaian kualifikasi
kriteria:
4.1. Syarat dan ketentuan untuk berpartisipasi dalam tender:
4.1.1. Kamar Dagang dan / atau Kamar Industri atau Kamar Profesi, sebagaimana disyaratkan oleh undang-undang;
4.1.1.1. Dalam hal orang perorangan, dari kamar dagang dan / atau industri tempat terdaftarnya atau
diterima dari kamar profesional pada tahun pengumuman pertama atau tanggal tender, terdaftar di kamar itu
Dokumen itu menunjukkan bahwa,
4.1.1.2. Dalam kasus orang hukum, perdagangan dan / atau industri di mana ia terdaftar sesuai dengan undang-undang yang relevan
Kamar, pengumuman pertama atau tanggal tender pada tahun itu, badan hukum terdaftar di kamar
Dokumen itu menunjukkan bahwa,
4.1.2. Deklarasi Tanda Tangan atau Lingkaran Tanda Tangan yang menunjukkan bahwa ia diizinkan untuk mengajukan penawaran;
4.1.2.1. Dalam kasus orang sungguhan, deklarasi tanda tangan notaris,
4.1.2.2. Dalam kasus orang hukum, mitra, anggota atau pendiri badan hukum,
Trade Registry Gazette, yang menunjukkan status badan hukum terakhir dalam administrasi,
Jika semua informasi tidak tersedia di dalam Daftar Pendaftaran Dagang,
Lembaran Pendaftaran atau dokumen yang relevan
melingkar tanda tangan notaris,
4.1.3. Surat penawaran yang ditentukan dalam Spesifikasi Administrasi.
4.1.4. Jaminan sementara didefinisikan dalam Spesifikasi Administratif.
4.1.5. Semua atau sebagian dari pekerjaan yang tunduk pada tender tidak boleh dilakukan kepada subkontraktor.
4.2. Dokumen yang terkait dengan kualifikasi ekonomi dan keuangan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh dokumen-dokumen ini:
Kriteria kecukupan ekonomi dan keuangan belum ditentukan oleh Administrasi.
4.3. Dokumen yang terkait dengan kompetensi kejuruan dan teknis dan kriteria yang harus dipenuhi oleh dokumen-dokumen ini:
4.3.1. Dokumen dan laporan kapasitas mesin, peralatan dan peralatan lainnya:
- Penawar, yaitu katalog yang berisi informasi rinci tentang fitur teknis dari perangkat lunak yang mereka tawarkan
brosur, CD, gambar, dll.
- Penawar akan menunjukkan pelatihan yang dibutuhkan oleh pekerjaan yang tunduk pada tender, dalam lampiran penawaran mereka.
- Para penawar, dengan menjawab semua butir spesifikasi teknis bernomor 250.126 satu per satu dan secara berurutan,
lampiran.
- Penawar dapat membeli secara terpisah semua perangkat lunak, lisensi dan item layanan yang diramalkan untuk proyek yang akan mereka usulkan.
harga dan lampiran.
- Penawar, setelah masa garansi berakhir, dukungan tahunan dan prosedur layanan pemeliharaan / perbaikan dan
harga mereka di lampiran.
5. Penawaran yang paling menguntungkan secara ekonomi akan ditentukan berdasarkan harga.
6. Hanya pelelangan domestik yang dapat berpartisipasi dalam pelelangan.
7. Melihat dan membeli dokumen tender:
7.1. Dokumen tender dapat dilihat di alamat entitas kontrak dan TULOMSAŞ untuk 50 TRY (Turkish Lira)
Pembelian dapat dibeli di Departemen Pasokan.
Dimungkinkan juga untuk membeli dokumen tender melalui pos. Menerima dokumen tender melalui pos
Bagi mereka yang ingin membayar, biaya dokumen 60 TRY (Turkish Lira) sudah termasuk dalam Cabang Vakıfbank Eskişehir.
TR80 0001 5001 5800 0207 5535 harus menyetor 73. Membeli dokumen tender melalui pos
tanda terima pembayaran dan dokumen tender akan dikirim.
alamat permintaan dokumen tender untuk nomor faks yang disebutkan di atas atau
harus menyerahkan secara tertulis kepada otoritas kontrak setidaknya lima hari sebelum tanggal tender. Dokumen tender dua
akan dikirim melalui pos ke alamat yang dilaporkan dalam beberapa hari kerja. Dokumen tender melalui pos
dalam kasus surat datang atau terlambat datang atau dokumen hilang.
administrasi kami tidak dapat bertanggung jawab dengan cara apa pun. Tanggal dokumen dikirimkan,
tanggal pembelian dokumen.
7.2. Pengadaan dokumen tender atau tanda tangan elektronik melalui EKAP
unduhan.
8. Tawaran, sampai tanggal dan waktu tender TÜLOMSAŞ Ahmet Kanatlı Cad. 26490 ESKISEHIR
serta melalui surat terdaftar ke alamat yang sama.
dikirim.
9. Peserta Lelang akan mengajukan penawaran dengan harga satuan. Tender hasil tender
jumlah setiap item dan harga unit yang diajukan untuk item-item ini.
Kontrak harga satuan harus ditandatangani pada harga total yang ditentukan sebagai hasilnya.
Dalam tender ini, tender akan diserahkan untuk seluruh pekerjaan.
10. Peserta lelang harus dapat menentukan jumlah mereka sendiri tidak kurang dari 3% dari harga penawaran
mereka akan memberikan jaminan sementara.
11. Masa berlaku penawaran adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender sejak tanggal tender.
12. Tender tidak dapat diajukan sebagai konsorsium.
PROSEDUR OPEN TENDER Program dan Instalasi Manajemen Proyek
SPESIFIKASI ADMINISTRASI UNTUK DITERAPKAN DALAM LAYANAN PENERIMAAN
AKU SUBYEK DARI LELANG DAN MASALAH YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN
Pasal 1 - Informasi tentang Administrasi
1.1. Administrasi;
a) Nama: DIREKTORAT JENDERAL TÜLOMSAŞ
b) Alamat: Ahmet Kanatlı Street 26490 ESKİŞEHİR
c) Nomor telepon: 0 222 224 00 / 00
ç) Nomor faks: 0 222 225 50
d) alamat email: tulomsas@tulomsas.com.tr
e) Nama, nama keluarga dan gelar personel terkait: Yaşar UZUNÇAM - Ketua
1.2. Tender, informasi kontak dari alamat dan nomor di atas
dengan menyediakannya.
Pasal 2 - Informasi tentang masalah tender
2.1. Layanan subjek tender;
a) Nama: Program dan Instalasi Manajemen Proyek
b) Jumlah dan jenis: Jumlah dan jenis layanan diberikan dalam lampiran.
Potongan 1
c) Tempat: TÜLOMSAŞ
ç) Tautan ini dibiarkan kosong.
Pasal 3 - Informasi mengenai tender dan tanggal dan waktu tender dan penawaran
3.1.
a) Nomor registrasi tender: 2012 / 75673
b) Prosedur tender: Tender terbuka.
c) Alamat di mana tender akan diserahkan: TÜLOMSAŞ Ahmet Kanatlı Cad. 26490 ESKISEHIR
ç) Alamat di mana tender akan diadakan: Departemen Pembelian dan Suplai TÜLOMSAŞ
d) Tanggal Tender: 04.07.2012
e) Waktu penawaran: 14: 00
f) Tempat pertemuan Komisi Tender: Aula Komisi Tender TÜLOMSAŞ
3.2. Penawaran dapat diajukan ke tempat tersebut hingga tanggal dan waktu tender (penawaran akhir)
serta melalui surat terdaftar. Sampai tender (batas waktu)
tawaran yang tidak diterima tidak dievaluasi.
3.3. Tawaran yang diajukan tidak dapat ditarik karena alasan apa pun, kecuali untuk mengeluarkan adendum.
3.4. Jika tanggal pelelangan bertepatan dengan hari libur, maka pelelangan harus
tempat dan waktu dan tawaran yang diajukan pada saat ini diterima.
3.5. Jika jam kerja berubah setelah tanggal pengumuman, tender akan diadakan pada waktu yang disebutkan di atas.
Selesai.
3.6. setting waktu Turki Radio dan Televisi Corporation (TRT) didasarkan pada pengaturan waktu nasional.
Pasal 4 - Melihat dan memperoleh dokumen tender
4.1. Dokumen tender harus dikirim ke alamat berikut dan melalui EKAP (
(kecuali spesifikasi teknis). Namun, tender
penawar untuk membeli dokumen tender yang disetujui oleh Entitas Penandatangan
harus mengunduh.
a) Dokumen lelang dapat dilihat di: Departemen Pembelian dan Suplai TÜLOMSAŞ
b) Alamat internet tempat dokumen tender dapat dilihat: https://ekap.kik.gov.tr/EKAP/
c) Di mana dokumen tender dapat dibeli: Departemen Pengadaan dan Suplai TÜLOMSAŞ
ç) Harga jual dokumen tender (termasuk pajak, jika berlaku): 50 TRY (Turkish Lira) (Fifty)
d) Harga penjualan dokumen tender melalui pos: 60 TRY (Turkish Lira)
4.2. Mereka yang ingin membeli dokumen tender, dokumen asli dari dokumen tender
kepatuhan dan kelengkapan dokumen. Setelah ulasan ini,
Bentuk standar bahwa semua dokumen merupakan dokumen
menandatangani dua salinan, satu untuk pembeli.
4.3. Asalkan dokumen harga jual ditransfer ke akun Entitas Penandatanganan di muka, dokumen tender
Dapat dibeli melalui surat atau pengiriman. Pembelian dokumen melalui pos atau kargo
meminta penerimaan dokumen, dokumen disimpan di akun Administrasi
melalui faks atau surat ke Entitas yang Memberikan Kontrak
Dilaporkan. Entitas yang menandatangani kontrak akan membeli dokumen dalam waktu dua hari kerja setelah tanggal penerimaan permintaan.
dengan menambahkan formulir yang ditandatangani oleh pejabat Otoritas Penandatangan ke alamat pemohon.
Itu mengirimkan. Dalam hal ini, tanggal dokumen dikirimkan atau dikirim adalah tanggal pembelian dokumen.
tanggal penerimaan. Jika dokumen tidak tiba atau tiba terlambat, atau
Administrasi tidak akan bertanggung jawab dengan cara apa pun karena kekurangannya.
4.4. Dokumen yang merupakan seluruh atau sebagian dari dokumen tender dapat berupa
Jika dokumen tender disiapkan dan diserahkan kepada pelelangan,
penafsiran dan penyelesaian perselisihan harus didasarkan pada teks Turki.
Artikel 5- Cakupan dokumen tender
5.1. Dokumen tender terdiri dari dokumen-dokumen berikut:
a) Spesifikasi Administrasi.
b) Spesifikasi Teknis.
c) Kontrak Draf.
ç) Ketentuan Umum Urusan Layanan (Tidak disediakan dalam dokumen tender.)
d) Bentuk standar:
Formulir Standar-KİK_0015.3 / H: tabel Penawaran Harga Unit, Formulir Standar-KİK015.3 / H: Unit
Surat Kutipan, Formulir Standar-KİK022.0 / H: Deklarasi Kemitraan, Formulir Standar-
KİK024.1 / H: Surat Jaminan Sementara, Formulir Standar-KİK024.2 / H: Surat Jaminan Akhir
e) Artikel ini dibiarkan kosong.
5.2. Selain itu, tambahan yang akan dikeluarkan oleh Administrasi sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Spesifikasi ini
Pernyataan tertulis yang dibuat oleh Entitas Penandatanganan atas permintaan tertulis dari pihak tender adalah
adalah bagian dari konektor.
5.3. Isi dokumen tender harus diperiksa dengan cermat oleh pelelang. Penawaran
Tanggung jawab yang timbul dari tidak terpenuhinya persyaratan untuk pengajuan kontrak adalah milik penawar.
Tawaran yang tidak memenuhi kriteria dan aturan bentuk yang diatur dalam dokumen tender
tidak dievaluasi.
Pasal 6 - Prinsip pemberitahuan dan pemberitahuan
6.1. Notifikasi dan notifikasi harus dilakukan melalui surat terdaftar dan dengan tangan terhadap tanda tangan. Namun, tender
dokumen dibeli atau diunduh menggunakan tanda tangan elektronik melalui EKAP.
dan / atau alamat email dan / atau nomor faks, dan
asalkan pemberitahuan yang dibuat ke alamat atau nomor faks akan diterima,
Administrasi juga dapat memberi tahu melalui email atau faks.
6.2. Ketujuh setelah pengiriman surat ke surat dalam pemberitahuan yang dibuat oleh surat terdaftar dan terdaftar
dan hari kesembilan belas untuk tender asing. Pemberitahuan sebelum tanggal ini
dalam hal kontak, tanggal pemberitahuan aktual akan diambil sebagai dasar.
6.3. Untuk pemberitahuan yang dibuat melalui surat elektronik atau faks, tanggal pemberitahuan akan dianggap sebagai tanggal pemberitahuan.
Pemberitahuan tersebut harus dikonfirmasi oleh Administrasi pada hari yang sama. Jika tidak
notifikasi dianggap tidak dilakukan. Pengembalian pemberitahuan untuk penerimaan proses konfirmasi
itu sudah cukup untuk menghapus notifikasi dengan surat terdaftar. Melalui email atau faks
pemberitahuan yang dibuat didokumentasikan secara terpisah termasuk tanggal dan konten pemberitahuan.
6.4. Pemberitahuan melalui email, alamat email resmi Administrasi
dibuat menggunakan.
6.5. Pemberitahuan dan pemberitahuan yang akan dibuat oleh Administrasi kepada perusahaan patungan, sesuai dengan prinsip-prinsip di atas
mitra pilot / koordinator.
6.6. Dalam korespondensi dengan Entitas yang dapat menjadi tender dan oleh tender, surat elektronik dan
faks tidak tersedia. Namun, Spesifikasi ini adalah 4.3. Artikel dokumen tender melalui pos
permintaan untuk pembelian dokumen tender, dengan ketentuan bahwa
faks.
II- MASALAH YANG BERHUBUNGAN DENGAN PARTISIPASI DI TENDER
Pasal 7 - Dokumen dan kriteria kualifikasi yang diperlukan untuk mengikuti tender
7.1. Untuk menyerahkan dokumen-dokumen berikut dalam lingkup penawaran mereka untuk berpartisipasi dalam tender
Anda harus:
a) sertifikat kamar dagang dan / atau industri atau kamar profesional yang relevan yang terdaftar sesuai dengan undang-undang;
1) Dalam hal orang perorangan, dari kamar dagang dan / atau industri
tanggal pengumuman atau tender pertama,
menunjukkan dokumen,
2) Dalam hal badan hukum, perdagangan dan / atau industri di mana ia terdaftar sesuai dengan undang-undang yang relevan
terdaftar di kamar badan hukum pada tahun pengumuman pertama atau tanggal tender.
Dokumen itu menunjukkan bahwa,
b) Deklarasi tanda tangan atau surat edaran tanda tangan yang menunjukkan bahwa ia diizinkan untuk mengajukan penawaran;
1) Pernyataan tanda tangan notaris untuk orang sungguhan,
2) Dalam kasus orang hukum, dengan mitra, anggota atau pendiri badan hukum,
Trade Registry Gazette, yang menunjukkan status terbaru yang menunjukkan pejabat dalam pengelolaan badan hukum,
Jika semua informasi tidak tersedia di dalam Daftar Pendaftaran Dagang,
Lembaran Pendaftaran atau dokumen yang relevan
melingkar tanda tangan notaris,
c) Surat proposal sesuai dengan formulir standar yang terlampir pada Spesifikasi ini,
d) Surat ikatan penawaran sesuai dengan formulir standar untuk ikatan penawaran yang disebutkan dalam Spesifikasi ini
atau surat jaminan selain surat jaminan
tanda terima yang menunjukkan setoran,
d) 7.4 dari Spesifikasi ini. dan 7.5. Tender dan Layanan
Dokumen kualifikasi yang dikeluarkan dalam Peraturan Pelaksana,
e) Dalam hal menghadiri tender dengan proxy, diatur oleh proxy atas nama proxy, diaktakan untuk berpartisipasi dalam tender
surat kuasa dan pernyataan tanda tangan notaris dari notaris,
f) Dalam hal pelelangan adalah perusahaan patungan, ia harus memenuhi formulir standar yang terlampir pada Spesifikasi ini.
pernyataan kemitraan bisnis
g) Dalam hal subkontraktor diizinkan beroperasi, subkontraktor harus
daftar pekerjaan yang ingin dimiliki kontraktor,
ğ) Dokumen yang diserahkan oleh badan hukum untuk menunjukkan pengalaman kerja
dalam tubuh kamar dagang dan industri / kamar dagang.
atau akuntan publik bersertifikat atau akuntan publik bersertifikat.
dikeluarkan oleh Perusahaan setelah pengumuman pertama dan mundur dari tanggal dikeluarkan untuk satu tahun terakhir.
dokumen yang sesuai dengan formulir standar, menunjukkan bahwa persyaratan ini terus dipelihara,
h) Paragraf ini dibiarkan kosong.
7.2. Dalam hal tender diajukan sebagai kemitraan bisnis;
7.2.1. 7.1 oleh masing-masing mitra kemitraan. (a) dan (b)
dokumen harus diserahkan secara terpisah. Oleh mitra badan hukum dari kemitraan bisnis,
memiliki lebih dari setengah saham badan hukum
mitra juga harus menyerahkan dokumen dalam sub-ayat (ð).
7.3. Item ini dibiarkan kosong.
7.4. Dokumen yang terkait dengan kualifikasi ekonomi dan keuangan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh dokumen-dokumen ini:
7.4.1. Paragraf ini dibiarkan kosong.
7.4.2. Paragraf ini dibiarkan kosong.
7.4.3. Paragraf ini dibiarkan kosong.
7.5. Dokumen yang terkait dengan kompetensi profesional dan teknis dan kriteria yang harus dipenuhi oleh dokumen-dokumen ini:
7.5.1. Paragraf ini dibiarkan kosong
7.5.2.
- Penawar berisi informasi rinci tentang fitur teknis dari perangkat lunak yang mereka tawarkan.
katalog, brosur, CD, gambar, dll.
- Penawar akan menunjukkan pelatihan yang dibutuhkan oleh pekerjaan yang tunduk pada tender, dalam lampiran penawaran mereka.
- Para penawar, satu per satu dan masing-masing, semua item spesifikasi teknis bernomor 250.126
dengan mengumumkan proposal.
- Penawar dapat secara terpisah membeli semua perangkat lunak, lisensi dan item layanan yang diramalkan untuk proyek yang diusulkan.
harga dan lampiran terpisah.
- Penawar, dukungan tahunan, dan layanan pemeliharaan / perbaikan setelah masa garansi berakhir
prosedur dan biaya yang melekat pada tender.
7.5.3. Paragraf ini dibiarkan kosong.
7.6. Item ini dibiarkan kosong.
7.7. Bagaimana dokumen dikirimkan:
7.7.1. Tender mungkin telah melegalisir dokumen asli atau dokumen asli dari dokumen yang disebutkan di atas.
sampel. Namun, Turki Registry Trade Gazette 9 ketentuan Peraturan
Surat kabar atau otoritas Turki Chambers dan Bursa Efek dalam kerangka ketentuan dalam Pasal
Catatan Perdagangan yang diberikan kepada para penawar setelah disetujui oleh kamar-kamar Perhimpunan sebagai "sama dengan aslinya"
Salinan surat kabar dan salinannya yang diaktakan juga harus diterima. Lembaga dan organisasi publik
dapat diperoleh melalui halaman web organisasi profesional dalam sifat institusi publik dan
dapat diajukan ke tender dapat dikonfirmasi dan dokumen kualifikasi dapat disajikan di internet printout.
7.7.2. Dokumen yang disahkan harus disertai anotasi yang menyatakan bahwa mereka sesuai dengan aslinya,
atau mereka yang fotokopinya telah disetujui dan "sama dengan yang diserahkan" atau memiliki a
komentar tidak akan dianggap sah.
7.7.3. Tender akan menyerahkan dokumen yang diminta oleh Entitas Penandatanganan tarafından
”Atau mereka dapat menambahkan salinan salinan beranotasi mereka ke proposal mereka.
7.7.4. Diselenggarakan oleh Perwakilan Republik Turki di luar negeri
negara asing di Turki dengan dokumen yang diterbitkan di luar negeri selain dokumen
sertifikasi dokumen yang dikeluarkan oleh
Validitas tanda tangan dalam dokumen dari 7.7.4.1.
konfirmasi bahwa itu sama dengan aslinya dari segel atau stempel di atasnya, jika ada
dimengerti.
7.7.4.2. Para Pihak pada Konvensi tentang Penghapusan Kewajiban untuk Menyetujui Dokumen Resmi Asing
Dokumen resmi, yang diatur dan dalam ruang lingkup Pasal 1 Perjanjian ini,
komentar "tentang kondisi transportasi atau Konsulat Luar Negeri Republik Turki Republik Turki
Kementerian dibebaskan dari proses persetujuan.
7.7.4.3. negara atau negara antara Republik Turki lainnya, menandatangani dokumen, segel atau
perjanjian atau kontrak yang berisi ketentuan yang mengatur proses sertifikasi.
persetujuan dari dokumen yang dikeluarkan di negara-negara ini,
dapat dibuat sesuai dengan.
7.7.4.4. Dokumen yang tidak memiliki "sertifikasi apostille" atau berisi ketentuan khusus tentang
dokumen yang dikeluarkan di luar negeri yang tidak diserahkan berdasarkan perjanjian atau kontrak
Tanda tangan di cap atau stempel dari Republik Turki di negara yang terorganisir
Atau masing-masing oleh Konsulat negara tempat dokumen itu diatur dengan perwakilan di Turki
Republik Turki harus disetujui oleh Kementerian Luar Negeri. Republik Turki
Dokumen-dokumen yang dikeluarkan di negara-negara di mana Konsulat tidak ada, masing-masing,
Kementerian Luar Negeri, Konsulat Republik Turki bertanggung jawab atas hubungan dengan negara ini atau ini
Perwakilan Turki dan Republik Turki di negara yang disetujui oleh Kementerian Luar Negeri
Seharusnya.
7.7.4.5. Dokumen-dokumen tersebut dipegang oleh kantor perwakilan asing di Turki, Turki
Republik Turki harus disertifikasi oleh Kementerian Luar Negeri.
7.7.4.6. Transaksi tidak dibuat berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh konsulat kehormatan.
7.7.4.7. Dokumen yang tidak secara resmi dibebaskan dari proses sertifikasi:
7.7.4.7.1. Item ini dibiarkan kosong.
7.7.5. Terjemahan dokumen yang disampaikan dalam bahasa asing dalam lingkup proposal
dan proses verifikasi terjemahan ini:
7.7.5.1. Terjemahan dokumen yang diserahkan oleh pelelangan domestik dalam bahasa asing dan
verifikasi terjemahan dilakukan sebagai berikut:
7.7.5.1.1. Warga nyata Turki dengan penawar domestik dan / atau hukum Republik Turki
diajukan oleh kemitraan bisnis atau konsorsium dengan
terjemahan dokumen yang diterbitkan dalam bahasa asing oleh penerjemah tersumpah di Turki
dan disetujui oleh notaris. terjemahan tersebut, Sekretaris Republik Turki
Kementerian dibebaskan dari proses persetujuan.
7.7.5.2. Terjemahan dan terjemahan dokumen yang diajukan oleh pelelangan asing dalam bahasa asing dan
validasi terjemahan-terjemahan ini adalah sebagai berikut:
7.7.5.2.1. Tanda tangan penerjemah tersumpah yang melakukan terjemahan dari proses verifikasi terjemahan dan
konfirmasi apakah stempel atau stempel pada dokumen sama dengan yang asli.
7.7.5.2.2. Terjemahan dokumen-dokumen tersebut dilakukan oleh penerjemah tersumpah di negara penerbit.
dan jika itu membawa "anotasi konfirmasi apostille" dalam terjemahannya, konfirmasi lain
anotasi tidak diperlukan. Jika terjemahan ini tidak membawa "pengakuan apostille", tanda tangan dalam terjemahan
dan cap atau stempel, jika ada, oleh Konsulat Republik Turki di negeri ini
atau, masing-masing, dari negara tempat dokumen itu disimpan dengan perwakilan Republik Turki di Turki
Itu harus disertifikasi oleh Kementerian Luar Negeri.
7.7.5.2.3. negara atau negara bagian di dokumen lain yang ditandatangani antara Republik Turki, segel
atau perjanjian atau kontrak yang memuat ketentuan yang mengatur proses persetujuan materai.
dalam hal terjemahan dokumen sesuai dengan ketentuan perjanjian atau kontrak ini
Hal ini dapat dibuat.
7.7.5.2.4. Dokumen yang dikeluarkan di negara-negara di mana ada Konsulat Republik Turki
terjemahan oleh penerjemah tersumpah di negara
Jika itu tidak membawa penjelasan tentang apostille ”, tanda tangan dan jika ada
cap atau stempel, masing-masing, Kementerian Luar Negeri negara ini, bertanggung jawab untuk hubungan dengan negara ini
Konsulat Republik Turki atau perwakilan negara di Turki dan Turki
Republik Turki harus disertifikasi oleh Kementerian Luar Negeri.
7.7.5.2.5. penerjemah tersumpah dalam terjemahan dokumen yang dikeluarkan dalam bahasa asing Turki
dan jika disetujui oleh notaris;
penjelasan
7.7.6. Presentasi dokumen yang terkait dengan kualitas dan standar:
7.7.6.1. Item ini dibiarkan kosong.
7.8. Dalam hal pelelangan diajukan oleh pelelangan asing, pelelangan
dari dokumen yang setara yang dikeluarkan sesuai dengan undang-undang negara pelelangan sendiri.
harus diserahkan.
7.9. Bahasa proposal:
7.9.1. Semua dokumen dan lampiran serta dokumen lain yang merupakan penawaran harus dalam bahasa Turki. Lain
dokumen yang diserahkan dalam bahasa Turki akan valid jika disertai dengan terjemahan Turki yang disetujui.
Ini akan dihitung. Dalam hal ini, terjemahan Turki akan dianggap sebagai dasar untuk interpretasi proposal atau dokumen.
Dalam proses penerjemahan dan persetujuan terjemahan, peraturan dalam artikel yang relevan sangat penting.
Ini akan diambil.
Pasal 8 - Keterbukaan tender untuk penawar asing:
8.1. Hanya pelelangan domestik yang dapat berpartisipasi dalam pelelangan ini. Kemitraan lokal dengan tender asing
tender tidak dapat berpartisipasi dalam tender ini. Dinyatakan bahwa orang perseorangan yang berpartisipasi dalam tender adalah domestik
Terletak usulan dari Republik Turki atau nomor identifikasi dipahami pada surat itu. legal
kesediaan domestik orang-orang melalui dokumen-dokumen yang diserahkan dalam lingkup aplikasi atau proposal.
Dievaluasi.
Pasal 9 - Mereka yang tidak dapat mengikuti tender
9.1. Pasal 4734 UU No. 11 menetapkan bahwa ia tidak dapat berpartisipasi dalam tender;
Menteri yang akan diambil sesuai dengan ayat (53) ayat (b) Pasal 8 UU
Peserta lelang dari negara asing ditentukan oleh keputusan Direksi secara langsung atau tidak langsung atau subkontraktor
dengan cara apa pun atas nama diri mereka sendiri atau orang lain.
9.2. Meskipun ada larangan-larangan ini, pelelangan yang berpartisipasi dalam pelelangan akan dikecualikan dari pelelangan dan ikatan penawaran mereka akan
Direkam. Selain itu, situasi ini tidak dapat dideteksi selama evaluasi tender
Jika salah satu dari tender ini dibuat karena salah satunya, tender dibatalkan dengan mencatat pendapatan sebagai jaminan.
Pasal 10 - Pengecualian dari tender dan tindakan atau perilaku yang dilarang
10.1. Peserta lelang berhak untuk mematuhi Pasal 4 (a) Pasal 4734 UU 10 pada tanggal tender.
(b), (c), (d), (e), (g) dan (i). dikutip
pelelangan yang telah berubah dalam kasus-kasus ini, kecuali dalam paragraf (c) dan (d) paragraf keempat artikel,
Ini harus segera menginformasikan administrasi. Jika tender diberikan kontrak sebelum penandatanganan kontrak,
(a), (b), (c), (d), (e) dan paragraf keempat Pasal 4734 UU No.
(g).
10.2. Mereka yang tidak dapat berpartisipasi dalam tender sesuai dengan Pasal 9 Spesifikasi ini dan 4734
Berdasarkan ayat 4 Pasal 10 UU,
tender dikeluarkan dari evaluasi.
10.3. Mereka yang tidak dapat berpartisipasi dalam tender sesuai dengan Pasal 4734 UU 11 dan 17
bertindak, atau bertindak, atau
ketentuan Bagian Empat dari Hukum yang sama berlaku sesuai dengan sifat perilaku.
Pasal 11 - Biaya persiapan tender
11.1. Semua biaya yang berkaitan dengan persiapan dan penyerahan tender akan ditanggung oleh tender. Bidder, bid
tidak dapat meminta administrasi untuk setiap pengeluaran yang telah ia buat untuk mempersiapkan
Pasal 12 - Melihat tempat kerja
12.1. Untuk mengunjungi tempat di mana pekerjaan akan dilakukan, untuk memeriksa, menyiapkan proposal dan
untuk memberikan semua informasi yang mungkin diperlukan untuk membuat komitmen
Tanggung jawab. Semua biaya yang terkait dengan tempat kerja dan sekitarnya ditanggung oleh pihak pelelangan.
12.2. Tender, dengan mengunjungi tempat dan daerah sekitarnya; bentuk dan sifat tempat kerja, iklim
kondisi, pekerjaan yang perlu dilakukan untuk melakukan pekerjaan dan akan digunakan
jumlah dan jenis bahan, dan poin yang diperlukan untuk transportasi ke
memiliki pengetahuan tentang biaya dan waktu; risiko yang dapat mempengaruhi
situasi dan elemen serupa lainnya.
12.3. Jika tenderer atau perwakilannya ingin melihat tempat di mana pekerjaan akan dilakukan,
izin yang diperlukan untuk memasuki gedung dan / atau tanah
Ini akan diberikan.
12.4. Dalam evaluasi tender, tenderer memeriksa tempat di mana
disiapkan oleh
Pasal 13 - Klarifikasi tentang dokumen lelang
13.1. Peserta lelang harus dijelaskan dalam dokumen tender selama persiapan tender.
klarifikasi masalah secara tertulis, hingga dua puluh hari sebelum tanggal tender
permintaan. Permintaan pengungkapan yang dilakukan setelah tanggal ini tidak akan dipertimbangkan.
13.2. Jika permintaan dianggap tepat, deklarasi tertulis yang akan dibuat oleh Entitas Penandatangan harus setidaknya sepuluh
semua penerima dokumen tender
dikirim atau diberitahukan dengan imbalan tanda tangan.
13.3. Pernyataan tersebut mencakup pertanyaan dan jawaban terperinci dari Administrasi, identitas penjelasan yang diminta
tidak ditentukan.
13.4. Keterangan harus disampaikan kepada pembeli dokumen tender setelah tanggal pengungkapan.
sebagai bagian dari
Pasal 14 - Amandemen dokumen tender
14.1. Sangat penting bahwa tidak ada perubahan yang dibuat dalam dokumen tender setelah pengumuman. Namun demikian
kesalahan material atau teknis yang dapat mempengaruhi persiapan atau kinerja pekerjaan; atau
Jika kekurangan diidentifikasi oleh Administrasi atau diberitahukan kepada Administrasi secara tertulis, tambahan
dokumen tender dapat diubah. Tambahannya adalah
sebagai bagian dari pengikat terlampir pada dokumen tender.
14.2. Adendum harus memastikan bahwa mereka diinformasikan setidaknya sepuluh hari sebelum tanggal tender
Dokumen tender harus dikirim ke semua penerima atau dikomunikasikan secara langsung dengan tanda tangan.
14.3. Diperlukan waktu tambahan untuk menyiapkan proposal karena diterbitkannya addendum
Jika didengar, Entitas Pihak akan membuat tanggal tender hanya untuk maksimum dua puluh hari.
menunda dengan tambahan. Selama penundaan, dokumen tender akan dijual dan diterima
akan berlanjut.
14.4. Jika adendum dikeluarkan, para pelelang yang telah mengajukan penawaran mereka sebelum pengaturan ini
tarik tawaran mereka dan tawaran ulang.
14.5. Sesuai dengan Pasal 4734 Undang-Undang No: 55,
materi atau kesalahan teknis yang dapat mempengaruhi
Jika ada kekurangan dan Otoritas Kontraktor memutuskan untuk mengubah dokumen tender,
tanggal tender akan dikoreksi sebelum tanggal tender dan tanggal tender akan
lebih banyak yang bisa ditunda. Kesalahan atau kekurangan keuangan atau teknis yang teridentifikasi
untuk melanjutkan proses pengadaan, menurut Pasal 26 UU,
itu mungkin. Memahami bahwa periode yang diramalkan dalam UU untuk pemberitahuan koreksi telah berakhir
Dalam hal tender dibatalkan.
Pasal 15 - Pembatalan tender sebelum waktu tender
15.1. Dalam dokumen yang dianggap perlu oleh Entitas Penandatanganan atau disertakan dalam dokumen tender,
Dalam kasus di mana masalah yang mencegah pelaksanaan proyek dan yang tidak mungkin dilakukan
dapat dibatalkan sebelum waktu lelang.
15.2. Dalam hal ini, pembatalan tender akan diumumkan dengan mengumumkan alasan pembatalan.
Pembatalan tender harus diberitahukan kepada tender hingga tahap ini.
15.3. Dalam hal pembatalan tender, semua tender yang diajukan akan dianggap ditolak dan tender ini akan dianggap ditolak.
akan dikembalikan ke tender tanpa membuka.
15.4. Tender tidak dapat mengklaim hak apa pun dari Entitas Penandatangan karena pembatalan tender.
Pasal 16 - Kemitraan bisnis
16.1. Lebih dari satu orang alami atau badan hukum dapat mengajukan penawaran untuk tender dengan membangun kemitraan bisnis.
16.2. Mitra dengan saham terbanyak dalam usaha patungan harus ditunjuk sebagai mitra percontohan. tapi
semua pemegang saham memiliki saham yang sama atau lebih dari pemegang saham lainnya.
dan mitra yang sahamnya sama, salah satunya adalah pilot.
bersama-sama.
16.3. Penawar yang akan mengajukan penawaran dengan membangun kemitraan bisnis,
kemitraan percontohan, termasuk contoh terlampir dari pernyataan kemitraan bersama dengan proposal
Akan hadir.
16.4. Dalam hal kontrak diberikan kepada perusahaan patungan,
Adalah wajib untuk menyerahkan perjanjian kemitraan yang disahkan kepada Entitas Penandatangan sebelum menandatangani kontrak.
16.5. Dalam perjanjian kemitraan bisnis, saham mitra dan mitra pilot dan mitra lainnya
bersama-sama dan beberapa kali.
Pasal - 17 Konsorsium
17.1. Konsorsium tidak dapat menawar untuk tender.
Pasal 18 - Subkontraktor
18.1. Semua atau sebagian dari layanan yang tunduk pada tender tidak boleh dilakukan kepada subkontraktor.
III - ISU YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERSIAPAN DAN PENGAJUAN PENAWARAN
Artikel 19 - Jenis penawaran dan kontrak
19.1. Tender akan mengajukan penawaran dalam jumlah harga satuan yang dikutip untuk setiap item pekerjaan.
produk sebagai hasil dari total harga yang ditemukan dalam bentuk harga satuan. tawaran
sebagai hasil dari harga satuan yang dikutip untuk setiap item pekerjaan dengan pelelangan
kontrak harga satuan pada harga total dikalikan dengan jumlah
Ini akan ditandatangani.
Pasal 20 - Penawaran parsial
20.1. Tender ini akan diserahkan untuk seluruh pekerjaan.
20.2. Item ini dibiarkan kosong.
Pasal 21 - Mata uang yang valid dalam penawaran dan pembayaran
21.1. Harga yang menunjukkan penawaran tender dan jumlah totalnya dalam Lira Turki
Ini akan memberi. Mata uang ini juga akan digunakan untuk pembayaran pekerjaan subjek.
Pasal 22 - Cara pengajuan tawaran
22.1. Sebagai syarat untuk dapat berpartisipasi dalam tender, termasuk surat penawaran dan ikatan penawaran,
Semua dokumen yang diperlukan dalam spesifikasi ditempatkan dalam amplop atau paket. Pada amplop atau paket
nama, nama keluarga atau nama dagang pelelangan, alamat lengkap pemberitahuan, pekerjaan yang menjadi tempat pelelangan dan
Alamat tender dari Entitas yang Memberikan Kontrak harus ditulis. Amplop atau paket ditempelkan oleh tenderer
ditandatangani, disegel atau dicap.
22.2. Penawaran akan diterima agar tanda terima dinomori secara berurutan sampai waktu yang ditentukan dalam dokumen tender.
Itu dikirim ke Entitas yang Memberikan Kontrak (di mana proposal akan diajukan). Tawaran yang diajukan setelah waktu ini tidak akan diterima dan
akan dikembalikan ke tender sebelum pembukaan. Ini ditentukan oleh catatan.
22.3. Penawaran juga dapat dikirim melalui surat terdaftar. Penawaran melalui surat
harus mencapai Entitas Pihak pada saat yang ditentukan dalam dokumen tender. Menunda surat
Waktu penerimaan tender, yang tidak akan diproses karena ini, harus dicatat dalam satu menit dan tender ini harus
tidak dievaluasi.
22.4. Dalam hal perpanjangan waktu untuk penawaran dengan adendum, Entitas Penandatangan dan pelelangan akan menyerahkan
semua hak dan kewajiban tergantung pada tanggal dan waktu
tanggal dan waktu.
Pasal 23 - Bentuk dan isi surat penawaran
23.1. Surat proposal harus diserahkan secara tertulis dan ditandatangani sesuai dengan contoh formulir terlampir.
23.2. Dalam Surat Proposal;
a) Menunjukkan apakah dokumen tender telah sepenuhnya dibaca dan diterima,
b) Harga yang diusulkan harus ditulis dengan jelas sesuai dengan angka dan huruf,
c) Tidak ada memo, penghapusan, koreksi
d) orang perseorangan Republik Turki dan nomor identifikasi warga negara Turki, yang beroperasi di Turki
menunjukkan nomor identifikasi pajak badan hukum,
d) Nama, nama keluarga atau nama dagang dari surat tender harus ditulis dan ditandatangani oleh orang yang berwenang.
tidak,
Itu adalah wajib.
23.3. Surat tender dari tender yang mengajukan penawaran sebagai kemitraan bisnis harus diserahkan oleh semua mitra.
atau ditandatangani oleh orang yang mereka otorisasi.
23.4. Item ini dibiarkan kosong.
Pasal 24 - Masa berlaku penawaran
24.1. Periode validitas tender adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender sejak tanggal tender.
24.2. Jika perlu, periode validitas penawaran tidak boleh melebihi periode yang ditentukan di atas.
ekstensi dapat diminta dari pelelangan. Tender dapat menerima atau menolak permintaan ini dari Entitas Pihak. Administrasi
Ikatan penawaran tender yang menolak permintaan perpanjangan masa berlaku penawaran akan dikembalikan.
24.3. Tender yang memperpanjang masa berlaku tender adalah
masa berlaku penawaran baru dan jaminan sementara.
Ini membawa.
24.4. Permintaan dan jawaban akan dibuat secara tertulis.
Pasal 25 - Biaya yang termasuk dalam harga penawaran
25.1. Semua jenis pajak (tidak termasuk PPN), gambar, biaya, transportasi, transportasi, semua jenis biaya asuransi,
jika perlu, biaya notaris, pembagian GCC dan sebagainya. pengeluaran dan kontrak dan keputusan tender
stempel pajak, semua jenis komisi bank dan pengeluaran yang timbul dari pembayaran, surat jaminan
segala biaya yang terkait dengan; staf instalasi perangkat lunak, jalan, akomodasi, katering
dan sebagainya. semua jenis bahan yang dibutuhkan untuk instalasi dan operasi serta semua jenis pengeluaran, peralatan, peralatan,
peralatan, perangkat keras dan biaya pelatihan, semua jenis katalog perangkat lunak terkait, penggunaan
Manual sudah termasuk dalam harga penawaran.
25.2. 25.1. peningkatan pos biaya dalam Pasal
Dalam hal terjadi penawaran, harga yang diusulkan termasuk saham untuk menutupi kenaikan atau perbedaan tersebut.
Hal ini. Kontraktor tidak dapat mengklaim hak apa pun dengan mengklaim kenaikan dan perbedaan ini.
25.3. Biaya lain yang termasuk dalam harga penawaran adalah sebagai berikut:
25.3.1. Item ini dibiarkan kosong.
25.4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dikeluarkan dalam pembayaran harga pekerjaan,
dalam kerangka undang-undang yang relevan dibayarkan secara terpisah kepada kontraktor oleh Administrasi.
25.5. Item ini dibiarkan kosong.
Pasal 26 - Jaminan penawaran
26.1. Peserta lelang harus dapat menentukan jumlah mereka sendiri tidak kurang dari 3% dari harga penawaran
mereka akan memberikan jaminan sementara. Memberikan ikatan penawaran kurang dari 3% dari harga yang diusulkan
Tawaran bidder harus dikeluarkan dari evaluasi.
26.2. Dalam hal pelelangan adalah usaha patungan, jumlah total dari obligasi penawaran adalah
satu atau lebih dari mitra, terlepas dari jumlah tawaran yang diberikan
dapat ditanggung oleh.
26.3. Surat jaminan yang diajukan sebagai jaminan awal harus ditentukan sebagai tanggal validitas. Tanggal ini,
Ditentukan oleh tenderer, bukan sebelum tanggal 01.10.2012.
26.4. Tawaran yang tidak disertai dengan ikatan penawaran dapat diterima
akan dikeluarkan dari evaluasi oleh Administrasi dengan alasan tidak disediakan.
Pasal 27 - Nilai untuk diterima sebagai jaminan
27.1. Nilai yang akan diterima sebagai jaminan tercantum di bawah ini:
a) Lira Turki yang beredar.
b) Surat jaminan yang dikeluarkan oleh bank.
c) Alih-alih surat berharga pemerintah dalam negeri yang diterbitkan oleh Wakil Menteri Keuangan dan catatan-catatan ini,
dokumen yang dikeluarkan.
27.2. 27.1. (c) dan dokumen yang diterbitkan sebagai pengganti catatan ini.
diterbitkan dengan menambahkan bunga ke nilai nominal, pada nilai penjualan yang sesuai dengan pokok
dianggap sebagai jaminan.
27.3. Menurut peraturan yang relevan, bank asing diperbolehkan untuk beroperasi di Turki
Dibuat oleh surat jaminan atau kredit bank lain yang beroperasi di luar Turki
tentang pendirian bank yang beroperasi di Turki akan mengatur kontra jaminan
surat jaminan juga dianggap sebagai jaminan.
27.4. Dalam hal surat jaminan diberikan, ruang lingkup dan bentuk surat ini harus
dan bentuk standar. Pedoman dan standar ini
surat jaminan yang diterbitkan bertentangan dengan formulir tidak akan diterima sebagai valid.
27.5. Jaminan dapat diganti dengan nilai-nilai lain yang diterima sebagai jaminan.
27.6. Dalam kasus apa pun, jaminan yang diterima oleh Entitas Penandatangan tidak dapat disita dan tindakan pencegahan dikenakan pada mereka.
tak tertahankan.
Pasal 28 - Tempat pengiriman obligasi penawaran
28.1. Surat jaminan harus diserahkan kepada Entitas yang terikat dalam amplop dengan proposal.
28.2. Jaminan, selain surat jaminan, kepada Departemen Urusan Keuangan TÜLOMSAŞ
atau rekening bank dan tanda terima harus disajikan dalam amplop.
Pasal 29 - Pengembalian obligasi sementara
29.1. Tender tetap pada tender dan tenderer kedua yang paling menguntungkan secara ekonomi
surat jaminan disampaikan kepada Direktorat Akuntansi atau Akuntansi setelah tender. lain
Jaminan tender akan dikembalikan segera.
29.2. Ikatan penawaran yang tersisa pada tender akan diberikan ikatan kinerja yang diperlukan dan kontrak.
akan dikembalikan jika ditandatangani.
29.3. Dalam hal kontrak ditandatangani dengan tenderer,
jaminan penawar kedua harus dikembalikan segera setelah kontrak ditandatangani.
IV- EVALUASI PENAWARAN DAN KONTRAK
ISU
Pasal 30 - Menerima dan membuka penawaran
30.1. Tawaran akan diajukan ke Entitas yang Memberikan Kontrak (di mana tender akan diserahkan) sampai waktu yang ditentukan dalam Spesifikasi ini.
Ini akan diberikan.
30.2. Prosedur berikut harus diterapkan oleh Komisi Tender untuk menerima dan membuka tender:
30.2.1. Komisi tender akan memulai tender pada waktu yang ditentukan dalam Spesifikasi ini dan
berapa banyak tawaran yang telah diajukan ditentukan satu menit dan diumumkan kepada para hadirin.
30.2.2. Komisi tender memeriksa amplop penawaran dalam urutan penerimaan. Dalam ulasan ini, the
nama, nama keluarga atau nama dagang pelelangan, alamat lengkap pemberitahuan, pekerjaan yang menjadi tempat pelelangan,
alamat tender Otoritas yang Memberikan Kontrak dan tempat amplop yang ditempelkan oleh tenderer
stamping atau penyegelan. Amplop yang tidak mematuhi ini
menit.
30.2.3. Amplop siap dengan tender setelah perkiraan biaya tender
ditemukan di depan pesanan akan dibuka. Apakah dokumen pelelangan hilang dan proposal
surat dan jaminan sementara diperiksa dengan benar. Dokumen tidak ada
atau pelelangan yang surat penawaran dan ikatan penawarannya tidak ditentukan dengan tepat akan dicatat dalam hitungan menit.
Penawar dan harga penawaran diumumkan dan dicatat dalam hitungan menit. Menit-menit ini akan menjadi
dan tanda tangan yang disetujui oleh presiden komisi tender.
uang diberikan.
30.2.4. Pada tahap ini; tidak ada proposal yang akan ditolak atau diterima. Dokumen yang menyusun proposal
tidak bisa diperbaiki atau diselesaikan. Sesi pertama ditutup untuk evaluasi proposal.
Pasal 31 - Evaluasi penawaran
31.1. Dalam evaluasi tender, pertama dokumen hilang atau
tawaran tender yang ditentukan pada sesi pertama,
Diputuskan untuk dikeluarkan dari evaluasi.
31.2. Kurangnya informasi dalam dokumen yang disediakan, asalkan tidak mengubah dasar proposal
Dalam hal ada informasi yang hilang, Administrasi akan meminta secara tertulis untuk melengkapi informasi yang hilang tersebut dalam periode yang ditentukan oleh Entitas Pihak.
Dalam konteks ini, kualitas dokumen terkait dengan penghapusan kekurangan informasi harus diselesaikan
jangka waktu penyelesaian yang wajar tidak kurang dari dua hari kerja oleh Entitas Pihak.
Itu diberikan. Tawaran mereka yang tidak melengkapi informasi dalam periode yang ditentukan harus dikeluarkan dari evaluasi dan sementara
jaminan dicatat sebagai pendapatan.
31.3. Informasi yang diberikan oleh pelelangan dalam periode waktu yang diberikan untuk penyelesaian kekurangan informasi
jika dokumen dikeluarkan pada tanggal setelah tanggal tender, mereka harus
pada tanggal itu akan diterima.
31.4. Sebagai hasil dari penilaian dan transaksi awal ini, dokumen lengkap dan sementara
Tawaran dari peserta lelang yang jaminannya dipatuhi harus dievaluasi secara terperinci.
31.5. Pada tahap ini, kompetensi yang menentukan kapasitas tender untuk melakukan pekerjaan tunduk pada tender
kriteria dan apakah penawaran memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen tender dan harga satuan
Dalam tender, grafik tawaran harga unit diperiksa untuk kesalahan aritmatika.
Tawaran yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan penawaran dengan kesalahan aritmatika dalam jadwal penawaran harga satuan
evaluasi dikecualikan.
Pasal 32 - Meminta penawar untuk mengklarifikasi tawaran mereka
32.1. Atas permintaan komisi tender, Entitas yang mengadakan Kontrak akan memeriksa, membandingkan dan
klarifikasi dari para tender mengenai hal-hal yang tidak jelas
Anda mungkin bertanya.
32.2. Pengungkapan ini sama sekali tidak dapat mengubah harga penawaran atau
tidak dapat diminta untuk tujuan membuat tender yang tidak memenuhi
hasil.
32.3. Permintaan tertulis dari Entitas Pihak akan dijawab secara tertulis oleh pihak yang mengajukan penawaran.
Pasal 33 - Tawaran yang sangat rendah
33.1. Setelah komisi tender mengevaluasi tender yang diajukan,
mengidentifikasi orang-orang yang terlalu rendah untuk harga penawaran berdasarkan biaya. Sebelum menolak tawaran ini,
perincian komponen yang dianggap penting oleh pelelangan dalam penawaran.
meminta secara tertulis.
33.2. Oleh komisi tender;
a) Proses layanan, layanan yang disediakan dan metode pelaksanaannya ekonomis,
b) Solusi teknis yang dipilih dan keuntungan yang akan digunakan penawar dalam kinerja layanan
syarat-syarat
c) Orisinalitas karya yang diusulkan,
Mempertimbangkan penjelasan tertulis yang dibuat oleh
tawaran dievaluasi. Sebagai hasil dari penilaian ini, penjelasannya tidak memadai atau ditulis
Tawaran penawar yang tidak ada dalam pengumuman ditolak.
33.3. Deteksi, evaluasi dan evaluasi tender sangat rendah oleh komisi tender
Dalam menentukan tender yang paling menguntungkan dalam hal kriteria, kriteria ditentukan oleh Otoritas Pengadaan Publik
Ini akan diambil.
Pasal 34 - Penolakan semua penawaran dan pembatalan tender
34.1. Setelah keputusan komisi tender, Entitas Penandatanganan menolak semua tender dan membatalkan tender.
bebas untuk. Entitas yang terikat kontrak tidak berkewajiban karena penolakan semua proposal
tidak masuk.
34.2. Dalam hal pembatalan tender, situasi ini harus diberitahukan kepada semua tender bersama dengan justifikasi.
Pasal 35 - Penentuan tawaran yang paling menguntungkan secara ekonomi
35.1. Tawaran paling menguntungkan secara ekonomi dalam tender ini adalah yang terendah dari harga yang dikutip.
35.1.1. Item ini kosong
35.2. Tender paling menguntungkan secara ekonomis yang diajukan oleh lebih dari satu tender
jika; Peserta Lelang akan diberikan waktu yang cukup dan satu-satunya
mereka akan diminta untuk menyerahkan dokumen yang menunjukkan pengalaman kerja mereka. Namun ini
tawaran tender yang tidak menyerahkan dokumen dalam periode yang diberikan dikecualikan dari evaluasi
Ini akan dirilis. Dokumen yang menunjukkan pengalaman kerja yang diajukan oleh pelelangan,
jumlah, terlepas dari rasio harga penawaran
tawaran paling menguntungkan akan ditentukan. Dokumen disajikan untuk menunjukkan pengalaman kerja
harus diatur sebelum tanggal tender.
35.3. Item ini dibiarkan kosong.
35.4. Penerapan keunggulan harga dalam mendukung tender domestik:
35.4.1. Item ini dibiarkan kosong.
Pasal 36 - Penutupan tender
36.1. Sebagai hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh komisi tender,
Penawar yang memberikan penawaran menguntungkan ditinggalkan di situ.
36.2. Sebagai hasil evaluasi yang akan dilakukan oleh komisi tender,
otoritas untuk persetujuan.
Pasal 37 - Persetujuan atau pembatalan keputusan tender
37.1. Sebelum keputusan tender disetujui oleh otoritas kontrak,
tender kedua yang paling menguntungkan secara ekonomi dilarang untuk berpartisipasi dalam tender;
dan dokumen yang relevan harus dilampirkan pada keputusan tender.
37.2. Jika kedua tender dilarang sebagai hasil dari proses konfirmasi, pembatalan tender
Hal ini.
37.3. Otoritas yang mengadakan kontrak menyetujui keputusan tender dalam waktu lima hari kerja setelah tanggal keputusan atau
membatalkan dengan jelas menyebutkan alasannya.
37.4. Pengadaan; jika keputusan tersebut disetujui oleh pihak yang berwenang,
batal
Pasal 38 - Pemberitahuan keputusan tender akhir
38.1. Keputusan tender akhir harus diajukan selambat-lambatnya tiga hari setelah tanggal persetujuan oleh pihak yang berwenang.
36.2, untuk semua bidder yang telah mengajukan tender, termasuk yang tersisa pada tender. sesuai dengan
bersama dengan keputusan komisi tender yang diambil.
38.2. Jika keputusan tender dibatalkan oleh otoritas tender, alasan tender
pemberitahuan.
38.3. Kontrak harus diselesaikan dalam waktu sepuluh hari sejak pemberitahuan hasil tender kepada semua tender.
ditandatangani.
Artikel 39- Undangan untuk kontrak
39.1. Kontrol pra-keuangan berakhirnya periode yang ditentukan dalam Pasal 4734 UU No. 41
jika perlu, dalam waktu tiga hari dari tanggal setelah selesainya pemeriksaan ini,
Tender yang tersisa pada kontrak diundang ke kontrak. Dalam surat undangan ini, sepuluh hari setelah tanggal pemberitahuan
dan untuk menandatangani kontrak dengan memenuhi kewajiban hukumnya.
Dua belas hari akan ditambahkan ke periode ini untuk tender asing.
39.2. Kewajiban hukum Pelelangan dalam waktu sepuluh hari setelah tanggal pemberitahuan surat undangan ini
dan menandatangani kontrak.
Pasal 40 - Ikatan kinerja
40.1. 6% dari harga tender dari penawar yang memenangkan tender sebelum kontrak ditandatangani.
Jaminan terakhir diambil.
40.2. Dalam hal pelelang yang tersisa pada tender adalah perusahaan patungan, jumlah total ikatan kinerja,
terlepas dari tingkat kemitraan atau jumlah tawaran yang diberikan kepada bagian-bagian khusus dari bisnis
dapat ditanggung oleh satu atau lebih mitra.
Pasal 41 - Tugas dan tanggung jawab penawar dalam menyelesaikan kontrak
41.1. Tender yang tersisa di tender, sepuluh hari setelah tanggal pemberitahuan surat undangan ke kontrak
(a), (b), (c), (d) paragraf 4 Pasal 4734 UU No.
(e) dan (g) dalam kasus-kasus yang ditentukan dalam paragraf dokumen dengan jaminan final dan hukum lainnya
dan untuk menandatangani kontrak. Kontrak ditandatangani
maka ikatan penawaran akan dikembalikan.
41.2. Dalam hal pelelang yang tersisa pada tender adalah perusahaan patungan, 4734 no.
Pasal 4, ayat (a), (b), (c), (d), (e) dan (g) dari Pasal 10 Undang-Undang
masing-masing pasangan harus menyerahkan dokumen secara terpisah.
41.3. Tender asing ditinggalkan di tender, UU 4734 No. 10
(a), (b), (c), (d), (e) dan (g) dari paragraf keempat
dokumen yang setara dengan undang-undang di negara masing-masing.
Akan hadir. Dengan tidak adanya kesetaraan dalam kerangka undang-undang yang menjadi tempat pelelangan
dalam hal tidak mungkin untuk mengatur, mereka akan memberikan pernyataan tertulis tentang situasi ini.
Namun, masalah ini tunduk pada pelelangan orang perseorangan atau orang hukum asing
kesediaan kantor perwakilan perusahaan di pusat negara tempat dia atau Turki ke negara tersebut
Republik Turki harus dikonfirmasi ke konsulat.
41.4. Kecuali untuk kondisi force majeure, tenderer tetap di tender, bukan untuk menandatangani kontrak
Dalam hal obligasi penawaran dicatat sebagai pendapatan, artikel 4734
ketentuan berlaku. Namun, berdasarkan 4734 Article 10 Law
hal-hal yang bertentangan dengan situasi yang dijanjikan dari dokumen yang diserahkan kepada Administrasi untuk menyatakan situasi tersebut.
jaminan awal dicatat sebagai pendapatan, tetapi tidak ada larangan yang diberikan.
Pasal 42 - Pemberitahuan kepada penawar kedua yang paling menguntungkan secara ekonomi
42.1. Jika kontrak tidak dapat ditandatangani dengan tender yang tersisa di tender,
dengan ketentuan bahwa harga tender kedua yang paling menguntungkan disetujui oleh otoritas kontrak;
Kontrak dapat ditandatangani dengan tenderer.
42.2. Tender kedua yang paling menguntungkan secara ekonomi adalah Undang-Undang 4734 dari 42
Pasal 3 akan diundang untuk menandatangani kontrak dalam waktu tiga hari setelah akhir periode yang ditentukan dalam Pasal.
42.3. Tender kedua yang paling menguntungkan secara ekonomi harus memberi tahu tenderer dari surat undangan kepada kontrak.
dalam waktu sepuluh hari sejak tanggal tender, tanggal tender UU 4734 No. 10 Pasal 4
paragraf (a), (b), (c), (d), (e) dan (g).
menandatangani kontrak dengan memberikan ikatan kinerja dan memenuhi kewajiban hukum lainnya.
Sulit. Setelah kontrak ditandatangani, ikatan penawaran akan dikembalikan.
42.4. Kecuali untuk kondisi force majeure, tenderer kedua yang paling menguntungkan secara ekonomi,
Jika kontrak tidak ditandatangani, ikatan penawaran harus
Ketentuan Pasal 58 dari Hukum akan berlaku. Namun, Pasal 4734 UU 10
dokumen-dokumen yang diserahkan kepada Entitas Penandatangan untuk mensertifikasi
jaminan awal dicatat sebagai pendapatan,
tidak ada larangan.
42.5. Gagal menandatangani kontrak dengan tenderer kedua yang paling menguntungkan secara ekonomi
Dalam hal, tender dibatalkan.
Pasal 43 - Tugas dan tanggung jawab Administrasi dalam menandatangani kontrak
43.1. Jika Entitas Penandatanganan gagal memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan kontrak,
Dari hari setelah berakhirnya periode yang diatur dalam Artikel 4734 dan 42 of Law 44
Diberikan untuk memberi tahu Entitas Peserta dengan pemberitahuan notaris sepuluh hari dalam waktu paling lambat lima hari,
dapat melepaskan komitmennya.
43.2. Dalam hal ini, ikatan penawaran akan dikembalikan dan penawar akan menyerahkannya
biaya.
Pasal 44 - Menutup tender dengan kontrak
44.1. Pasal 4734, sub-klausa (53) dari Pasal 1 UU XNUMX
Jika jumlah melebihi jumlah yang disebutkan dalam paragraf, jumlah dalam rasio lima ribu dari jumlah ini,
oleh tenderer diundang untuk menandatangani kontrak sebelum menandatangani kontrak.
akun.
44.2. Pada tanggal penandatanganan kontrak, informasi hasil tender adalah
Tender yang akan ditandatangani dengan mengirimkannya ke Otoritas Penandatangan dilarang untuk berpartisipasi dalam tender.
Adalah wajib untuk mengkonfirmasi apakah atau tidak.
44.3. Kontrak yang disiapkan oleh Entitas Pihak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen tender,
dan salinan kontrak yang disetujui oleh Entitas Pihak pada kontraktor.
Itu diberikan. Jika Kontraktor diminta untuk menerbitkan kontrak dalam lebih dari satu salinan,
jumlah kontrak dikeluarkan.
44.4. Item ini dibiarkan kosong.
44.5. Dalam hal kontraktor adalah perusahaan patungan atau konsorsium, kontrak yang disiapkan harus
dan salinan kontrak yang disetujui oleh Administrasi diberikan kepada para mitra. Oleh mitra
jika lebih dari satu salinan kontrak diminta, jumlah kontrak yang diminta
salinan dikeluarkan.
44.6. Semua jenis pajak, bea, dan biaya yang terkait dengan penandatanganan kontrak dan biaya kontrak lainnya
milik kontraktor.
V APLIKASI KONTRAK DAN MASALAH LAINNYA
Artikel 45- Masalah yang berkaitan dengan implementasi Konvensi
45.1. Poin-poin berikut terkait dengan pelaksanaan kontrak
Diedit.
a) Tempat dan ketentuan pembayaran
b) Apakah uang muka akan diberikan, jika ada, syarat dan jumlah
c) Tanggal dimulainya dan selesai
d) Ketentuan dan persyaratan untuk mana perpanjangan dapat diberikan
d) Pekerjaan tambahan yang harus dilakukan berdasarkan Kontrak, penurunan pekerjaan dan likuidasi pekerjaan
e) Penalti dan pemutusan kontrak
f) Persyaratan untuk prosedur audit, inspeksi dan penerimaan
g) Penyelesaian perselisihan
Pasal 46 - Perbedaan harga
46.1. Perbedaan harga tidak akan dihitung selama pelaksanaan kontrak untuk pekerjaan yang dikenakan tender.
46.1.1. Item ini dibiarkan kosong.
Pasal 47 - Masalah Lainnya
47.1.
3 (satu) tahun dengan jumlah 1 dari jumlah pesanan
Garansi garansi akan diambil.
xnumx.gizlilik
47.2.1. Kontraktor harus, sehubungan dengan pekerjaan, memiliki
dalam 3. kegiatan bisnis dilakukan dengan orang
teknis / administrasi; bisnis, keputusan, wawancara, transfer informasi, desain bersama, lukisan, proses, perjanjian,
metode, rencana bisnis, program, penemuan, R & D dan studi prototipe
tanpa jenis informasi lainnya, Organisasi dan 3. hak dan
ketentuan kerahasiaan, niat baik, dan undang-undang resmi dengan cara yang tidak melanggar
akan menjaga kerangka kerja pribadi dan rahasia; Kecuali untuk tujuan pemenuhan kontrak dengan cara apa pun
untuk mengungkapkan setiap detail dari Kontrak tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Entitas Penandatangan.
atau terbitkan. Tanpa mengurangi keputusan otoritas kehakiman Turki
Untuk setiap pengungkapan atau persyaratan publikasi untuk tujuan Konvensi
Jika timbul perselisihan, keputusan Administrasi bersifat final.
47.2.2. Jika kewajiban ini tidak terpenuhi sama sekali atau karena kegagalan Administrasi,
kerusakan, bahaya atau kehilangan hak;
hak-hak lain dilindungi undang-undang (termasuk laba yang dirampas dan peluang yang terlewatkan)
Kompensasi dan kompensasi kolektor.
LAMPIRAN:
Urutan # Deskripsi Jumlah Unit
Program Manajemen Proyek 1 dan Jumlah Instalasi 1,000
Deskripsi Kode Okas Okas
Paket perangkat lunak manajemen proyek 48331000

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*