Kepresidenan Institut Kesehatan Turki Merekrut 15 Pekerja Penyandang Disabilitas

Kepresidenan Institut Kesehatan Turki untuk Merekrut Pekerja Penyandang Cacat
Kepresidenan Institut Kesehatan Turki Merekrut 15 Pekerja Penyandang Disabilitas

Untuk dipekerjakan di unit layanan Kepresidenan Institut Kesehatan Turki, pekerjaan tetap akan dilakukan melalui Badan Ketenagakerjaan Turki (İŞKUR), seperti yang ditunjukkan pada tabel di bawah ini, dalam lingkup Undang-Undang Ketenagakerjaan No.

Pengumuman mengenai kader pekerja tetap akan dipublikasikan di website İŞKUR. Kandidat yang memenuhi persyaratan harus melamar di iskur.gov.tr ​​​​dalam waktu 5 hari sejak tanggal publikasi pengumuman di situs web İŞKUR.

Untuk Rincian Iklan KLIK DI SINI

KONDISI UMUM

1. Untuk menjadi warga negara Turki,

2. Tidak dirampas hak publik,

3. Bahkan jika jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 53 KUHP Turki telah berlalu; kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan terhadap ketertiban konstitusi dan fungsinya, penggelapan, pemerasan, penyuapan, pencurian, penipuan, penipuan, penyalahgunaan kepercayaan, penipuan untuk tidak dihukum karena kejahatan kepailitan, kecurangan tender, kecurangan pelaksanaan tindakan tersebut, pencucian aset yang timbul dari kejahatan atau penyelundupan.

4. Dalam hal dinas militer;

  • a) Tidak tertarik dengan dinas militer,
  • b) Berada di zaman dinas militer,
  • c) Jika ia telah mencapai usia dinas militer, ia telah melakukan dinas militer aktif atau telah ditunda atau dipindahkan ke kelas cadangan,

5. Tidak mengalami gangguan jiwa yang menghalangi pekerjaannya secara terus menerus.

KONDISI KHUSUS

1. Menjadi cacat sekurang-kurangnya 40% sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan tentang kriteria kecacatan, klasifikasi dan laporan dewan kesehatan untuk diberikan kepada penyandang cacat.

2. Memiliki persyaratan status pendidikan yang ditentukan dalam tuntutan angkatan kerja yang diumumkan pada batas akhir permohonan.

3. Tidak memiliki pensiun, hari tua atau pensiun cacat dari lembaga jaminan sosial manapun.

4. Telah mengikuti Ujian Seleksi Pegawai Publik Penyandang Disabilitas (EKPSS). 5. Untuk bertempat tinggal di provinsi di mana aplikasi yang ditentukan dalam tabel akan dibuat, sejak tanggal pengumuman, karena pembelian akan dilakukan di tingkat provinsi dalam jenis layanan/pekerjaan yang dibutuhkan oleh Kepresidenan kita. (Dalam aplikasi, alamat orang yang terdaftar dalam Sistem Pendaftaran Penduduk Berbasis Alamat akan diperhitungkan.)

METODE APLIKASI, TEMPAT DAN TANGGAL

Aplikasi akan dilakukan secara online dari situs web İŞKUR antara 06.03.2023 dan 10.03.2023.