Peraturan Transportasi Jalan Berubah

Peraturan Transportasi Jalan Berubah: Kementerian Transportasi, Kelautan dan Komunikasi telah mengubah definisi minibus, bus, dan mobil.
Kementerian Perhubungan, Kelautan dan Komunikasi mengubah definisi minibus, bus, dan mobil. Pengertian minibus dengan 9 sampai 15 tempat duduk, termasuk pengemudinya, ditata ulang sebagai kendaraan dengan 10 sampai 17 tempat duduk, termasuk pengemudinya, sedangkan bus dengan lebih dari 15 tempat duduk termasuk pengemudinya diartikan sebagai "kendaraan dengan lebih dari 17 tempat duduk, termasuk pengemudinya". . Mobil, sebaliknya, dinyatakan sebagai kendaraan bermotor dengan maksimum 9 tempat duduk, termasuk pengemudinya, dan dibuat untuk mengangkut orang.
Peraturan tentang Perubahan atas Peraturan Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Kelautan dan Komunikasi telah diumumkan dalam Berita Resmi.
Dalam kerangka regulasi diubah. Dengan demikian, kendaraan yang akan dihitung di luar ruang lingkup peraturan dari dokumen registrasi kendaraan kendaraan bajak salju, mobile crane, jalan mencuci atau menyapu kendaraan, truk sewage, kendaraan pompa beton dan kendaraan lain dengan nama fungsi kendaraan pemakaman, ambulans atau kendaraan angkut juga akan dianggap masuk akal untuk keperluan penggunaan dengan kendaraan yang ditemukan. Sebelumnya, dokumen registrasi kendaraan termasuk kendaraan yang didaftarkan sebagai kendaraan pemakaman, ambulans atau kendaraan siaran langsung dan yang masuk akal untuk tujuan pendaftaran.
-MINIBUS, BUS DAN DEFINISI MOBIL BERUBAH-
Kementerian Perhubungan, Kelautan dan Komunikasi mengubah definisi minibus, bus, dan mobil. Pengertian minibus dengan 9 sampai 15 tempat duduk, termasuk pengemudinya, ditata ulang sebagai kendaraan dengan 10 sampai 17 tempat duduk, termasuk pengemudinya, sedangkan bus dengan lebih dari 15 tempat duduk termasuk pengemudinya diartikan sebagai "kendaraan dengan lebih dari 17 tempat duduk, termasuk pengemudinya". . Mobil, sebaliknya, dinyatakan sebagai kendaraan bermotor dengan maksimum 9 tempat duduk, termasuk pengemudinya, dan dibuat untuk mengangkut orang. Sebelumnya mobil diartikan sebagai kendaraan dengan jumlah kursi maksimal 8 tempat duduk, termasuk pengemudinya.
KONDISI KHUSUS JERMAN ATAU PEMBARUAN BARU
13 artikel yang terkait dengan kondisi khusus untuk memperoleh atau memperbarui sertifikat otorisasi diubah. Oleh karena itu, fakta bahwa orang sungguhan yang mengajukan sertifikat otorisasi K1 harus memiliki minimal 1 kendaraan milik sendiri untuk pengangkutan barang yang terdaftar dan terdaftar secara komersial, berat total kendaraan jenis traktor milik sendiri dan bobot sarat maksimum truk milik sendiri dan truk milik sendiri kurang dari 30 ton. dan mereka harus memiliki modal 10 ribu Lira Turki atau modal kerja. Kecuali untuk satu unit kendaraan milik sendiri, kapasitas minimum dan persyaratan modal tidak diperlukan dari orang sungguhan yang hanya mendaftar untuk membuat transportasi dalam provinsi atau perkotaan dengan van dan tarif diskon yang berlaku untuk biaya sertifikat otorisasi mereka adalah 1 persen. Tarif ini diterapkan 90 persen sebelumnya. Dalam hal yang telah memperoleh sertifikat otorisasi dengan cara tersebut, ingin melakukan kegiatan di dalam negeri dengan mendaftarkan kendaraan / kendaraan dengan berat muat maksimal lebih dari 75 kg pada dokumen kendaraan yang dilampirkan pada surat otorisasi; Untuk sertifikat otorisasi K3, dengan memenuhi kapasitas minimum dan persyaratan modal yang ditetapkan dalam Peraturan ini untuk orang sungguhan, dan membayar selisih 500 persen di atas gaji penuh saat ini, bukan 1.
Badan hukum, termasuk koperasi yang mengajukan sertifikat otorisasi K1, harus memiliki minimal 3 kendaraan milik sendiri untuk pengangkutan barang yang terdaftar secara komersial dan terdaftar, berat total kendaraan jenis traktor milik sendiri dan berat sarat maksimal truk milik sendiri dan kendaraan jenis van milik sendiri harus kurang dari 110 ton. dan mereka harus memiliki modal 10 ribu Lira Turki atau modal kerja. Kecuali untuk 1 unit kendaraan milik sendiri, badan hukum yang hanya berlaku untuk membuat transportasi lokal atau perkotaan dengan van, kapasitas minimum dan persyaratan modal tidak akan diminta, dan biaya sertifikat otorisasi yang disyaratkan akan didiskon 43 persen dalam klausul "b" dari paragraf kelima belas Pasal 75. Dalam hal yang telah memperoleh sertifikat otorisasi dengan cara tersebut ingin melakukan kegiatan di dalam negeri dengan mendaftarkan kendaraan / kendaraan yang berat muatnya paling banyak lebih dari 3 ribu 500 kilogram dan diproduksi untuk mengangkut barang; Untuk sertifikat otorisasi K1 harus memenuhi kapasitas minimum dan persyaratan permodalan yang ditetapkan untuk badan hukum dalam Peraturan ini dan ketentuan pada huruf "b" paragraf kelima belas Pasal 43. Mereka akan membayar selisih 90 persen dari tarif penuh saat ini. Sebelumnya, selisih 75 persen dibayarkan.
Pemohon sertifikat otorisasi K2 diharuskan memiliki minimal 1 kendaraan milik sendiri untuk pengangkutan barang yang terdaftar dan terdaftar baik secara komersial maupun pribadi. Diskon 90 persen akan diterapkan untuk biaya sertifikat otorisasi bagi mereka yang mengajukan permohonan transportasi hanya dengan van. Dalam hal yang telah memperoleh sertifikat otorisasi dengan cara ini ingin mendaftarkan kendaraan atau kendaraan dengan berat muatan maksimal lebih dari 3 kg dan diproduksi untuk mengangkut barang, dalam dokumen kendaraan yang dilampirkan pada sertifikat otorisasi; Lisensi K500 akan membayar selisih 2 persen dari biaya penuh saat ini.
Tidak ada persyaratan kapasitas minimum dalam hal tonase akan dicari bagi mereka yang ingin mendapatkan sertifikat otorisasi K1 dengan kendaraan lapis baja dan kendaraan tujuan khusus serupa yang membawa kertas atau logam mulia seperti penyelamat otomatis, uang atau emas. Di antara kendaraan-kendaraan yang sebelumnya tidak membutuhkan kapasitas minimum, ada juga "derek roda karet". Dengan aturan tersebut, crane beroda karet dikeluarkan dari ruang lingkup.
- PENGGUNAAN DAN PENGECUALIAN KENDARAAN YANG TERDAFTAR DENGAN DOKUMEN KENDARAAN -
Pasal 30 Peraturan tentang "penggunaan kendaraan yang terdaftar dalam dokumen kendaraan dan sikap luar biasa" diubah.
Pemegang sertifikat otorisasi; Kecuali sikap pada paragraf kedua, ketiga, keempat dan kelima, mereka hanya akan menggunakan kendaraan yang terdaftar pada dokumen kendaraannya sendiri dalam kegiatan pengangkutannya. Pemegang sertifikat otorisasi; Mereka akan dapat menggunakan kendaraan yang terdaftar dalam sertifikat otorisasinya untuk menarik trailer dan semi-trailer dengan pelat nomor asing yang termasuk dalam ruang lingkup butir "e" dari paragraf pertama Pasal 65.
- MODIFIKASI DAN TANGKI BAHAN BAKAR DALAM KENDARAAN
31 terkait dengan modifikasi kendaraan dan tangki bahan bakar. item telah diubah. Oleh karena itu, walaupun sertifikat otorisasi didaftarkan sebagai bus dalam dokumen kendaraan, perbedaan antara definisi bus dan mobil dalam UU Lalu Lintas Jalan Raya adalah jenis bus, kecuali untuk kendaraan yang telah berubah menjadi mobil; Kendaraan untuk mengangkut penumpang dengan kapasitas tempat duduk yang meningkat melalui modifikasi tidak boleh dicatat dalam dokumen kendaraan yang dilampirkan pada dokumen otorisasi.
Ketentuan tambahan telah dibuat pada Pasal 65 Peraturan yang berkaitan dengan "Lingkup Transportasi Internasional". Menurut mencakup barang internasional dan transportasi penumpang di kereta api Turki atau hujan es dari laut atau trailer berlapis asing kosong atau ke tanah air semi-trailer atau ditarik di negara ketiga atau berlawanan arah atau transportasi. Peraturan tersebut mulai berlaku mulai hari ini.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*