Merokok Jalanan Dilarang di 19 Provinsi Karena Tindakan Covid-81

Merokok di jalan dilarang di provinsi tersebut dalam lingkup tindakan penularan virus
Merokok di jalan dilarang di provinsi tersebut dalam lingkup tindakan penularan virus

Merokok Jalanan Dilarang Di 19 Provinsi Karena Tindakan Covid-81; Kementerian Dalam Negeri mengirimkan surat edaran tambahan tentang Tindakan Virus Corona kepada 81 Pemerintahan Provinsi.

Dalam Surat Edaran tersebut diingatkan bahwa banyak langkah yang diambil dan dilaksanakan sejalan dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan dan Komite Ilmiah Coronavirus dalam rangka penanganan risiko epidemi virus korana dari segi kesehatan masyarakat dan ketertiban masyarakat, memastikan isolasi sosial, menjaga jarak fisik dan mengendalikan penyebaran penyakit.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa penyebaran wabah virus Corona (Covid19) yang melanda dunia belakangan ini semakin meningkat di semua negara. Dinyatakan bahwa terjadi peningkatan yang sangat serius dalam perjalanan epidemi, terutama di negara-negara di benua Eropa, dan banyak tindakan baru diambil untuk memerangi epidemi tersebut.

Pembersihan melingkar prinsip-prinsip dasar dari kehidupan sosial yang dikendalikan saat ini dalam periode pelaporan di Turki, aturan topeng dan jarak, serta wabah kursus dan kemungkinan risiko aturan yang harus diikuti untuk semua bidang kehidupan dalam pikiran dan tindakan diingatkan yang ditentukan, Dewan Kesehatan Masyarakat Kota / Kabupaten perlu langkah-langkah tambahan baru terdaftar:

1. Dengan surat edaran yang dikirim ke gubernur sebelumnya, kewajiban memakai masker diberlakukan di semua area (area umum, jalan, jalan, taman, taman, area piknik, pantai, kendaraan angkutan umum, tempat kerja, pabrik, dll.), Kecuali tempat tinggal. Namun, teramati bahwa beberapa orang melepas topengnya, menurunkannya, dan tidak menggunakannya dengan benar, terutama karena mereka merokok di tempat-tempat seperti jalan, jalan, taman, dan kebun di mana warga berada / dapat ditemukan di tempat yang ramai. Penggunaan masker sangat penting dipastikan terus menerus guna mencegah penyebaran wabah virus corona yang mudah menular melalui saluran pernapasan.

Oleh karena itu, untuk memastikan penggunaan masker yang benar dan berkelanjutan, akan diberlakukan larangan merokok di semua provinsi, seperti jalan raya dan jalan raya (terutama yang tertutup untuk lalu lintas), alun-alun yang diperlukan dan pemberhentian kendaraan umum, di semua provinsi.

2. Sekali lagi, dengan surat edaran yang sebelumnya dikirim ke provinsi, permohonan jam malam warga berusia 65 ke atas akan ditentukan oleh Badan Kebersihan Provinsi sesuai dengan analisis yang akan dibuat berdasarkan provinsi (jumlah pasien dan kontak, jumlah sakit parah, pasien rawat inap dan proporsi pasien berusia 65 ke atas dalam kategori ini, dll.) harus. Ke arah ini, oleh Gubernur; Perjalanan epidemi virus korona di provinsi dipantau secara instan, dan jumlah pasien dan narahubung, sakit parah, diintubasi, kematian dan peningkatan angka pasien berusia 65 ke atas dalam kategori ini antara pukul 65:10 dan 00:16 pada siang hari. Akan diputuskan untuk membatasi kemampuan mereka untuk keluar di jalan dan tidak keluar di luar jam-jam tersebut.

Keputusan yang diambil / akan diambil tergantung pada perkembangan terkini akan ditinjau secara berkala, dan jika ada perbaikan dalam kriteria yang ditentukan, pembatasan akan dicabut dengan prosedur yang sama.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*