Aturan Perjalanan İZBAN

nama perhentian izban, jadwal dan peta rute
nama perhentian izban, jadwal dan peta rute

İZBAN A.Ş telah mengumpulkan aturan perjalanan dengan judul 3 di bawah ini. 1. 2 untuk bepergian di pinggiran kota Izmir. Untuk perjalanan yang tertunda dan aman. 3. Untuk lingkungan transportasi yang nyaman, nyaman dan kontemporer

1. UNTUK PERJALANAN DI SUZAR IZMIR

Penumpang 1.1 dapat menggunakan tiket Kentkart dan 3-5, kecuali untuk kartu yang ditentukan dalam tabel sampel kartu perjalanan gratis yang valid.
1.2 Penumpang tidak boleh bepergian dengan kartu kedaluwarsa atau palsu milik orang lain selain dari kartu dalam tabel sampel kartu perjalanan gratis yang valid dan kartu pass akan disita.
1.3 Pemegang kartu siswa dan guru yang berhak atas pass diskon harus lulus Kentkart yang didiskon dengan membaca validator. Jika kartu ini digunakan di luar dudukannya, kartu disita.
1.4 Pejabat dan orang-orang dengan kartu pass gratis yang valid harus menunjukkan tugas atau kartu pass gratis untuk bepergian secara gratis. Mereka yang berusaha untuk lewat secara paksa meskipun mereka tidak memiliki hak akses gratis atau diskon diperingatkan, dan jika mereka bersikeras pada perilaku mereka, mereka akan dikirim ke pasukan keamanan dengan meminta polisi oleh otoritas Stasiun İZBAN.
1.5 Anak-anak berusia antara 0 dan 6 tahun berhak mendapatkan tiket masuk gratis, asalkan didampingi oleh orang tua; Anak-anak berusia antara 6 - 15 tahun mendapat keuntungan dari pengurangan izin masuk (pelajar).
1.6 Pulsa Jam tergantung di pintu tol sehingga para penumpang dapat melihatnya di pintu tol.

2. UNTUK PERJALANAN NON-Tunda DAN AMAN

Stasiun 2.1 dan area berbayar tidak boleh dimasuki dan didorong oleh senjata api atau alat penusuk / pemotong selain senjata berlisensi.
Stasiun 2.2 dan area berbayar tidak dapat dimasukkan dengan bahan besar, bahan peledak, mudah terbakar, mudah terbakar, mudah mengalir, dapat dicurahkan, cairan yang dapat dicurahkan, atau zat jenis debu dan bepergian dengan zat ini tidak diperbolehkan.
Petugas keamanan Stasiun 2.3 dapat memeriksa orang dan paket yang mencurigakan demi keselamatan penumpang lainnya. Jika ragu, penumpang tidak dibawa ke stasiun dan area berbayar, dan jika bersikeras, pasukan keamanan diberitahu.
Pager darurat dan sistem alarm kebakaran 2.4 di stasiun tidak boleh digunakan untuk tujuan apa pun.
2.5 Pegangan darurat pada kereta tidak bisa digunakan kecuali untuk tujuan gagang keluar darurat pintu dan tabung api.
2.6 Berbahaya dan dilarang melanggar strip pengaman kuning di sisi platform di stasiun.
2.7 Berbahaya dan terlarang untuk melewati jalur kereta api dan menyeberang jalan.
2.8 Setiap pengumuman yang dibuat oleh pihak berwenang dalam evakuasi darurat stasiun dan kereta api dan semua instruksi yang diberikan adalah wajib untuk keselamatan.
Stasiun 2.9 dilarang memasuki ruang teknis dan departemen yang ditentukan oleh tanda "NO ENTRY" kecuali orang yang berwenang, berwenang dan berwenang.
2.10 Di dalam batas-batas stasiun dan di luar kursi roda dan kereta bayi di area berbayar; Sepeda, skateboard, skate dll. Penggunaan dan pelepasan kendaraan dilarang.
2.11 Stasiun dan kereta api, foto, kamera, dll. Pemotretan harus mendapat izin khusus.
2.12 Jika terjadi kebakaran, pemerasan, penyerangan, pelecehan atau intervensi kesehatan darurat, gunakan Arm Darurat di kereta api, Pager Darurat di stasiun atau beri tahu otoritas Stasiun terdekat.

3. UNTUK LINGKUNGAN TRANSPORTASI YANG NYAMAN, NYAMAN, DAN KONTEMPORER

3.1 Dilarang meludah dan membuang polutan di stasiun dan kereta api.
3.2 termasuk warga cacat, lansia, hamil atau wanita dengan bayi; prioritas diberikan ketika turun dan naik kereta. .
3.3 Prioritas diberikan kepada mereka yang turun untuk naik kereta dengan lebih mudah.
3.4 Eskalator digunakan untuk memungkinkan jalan dari kiri, jangan duduk, menunggu, jangan geser, dan jangan memindahkan barang untuk mencegah pergerakan penumpang.
3.5 Dilarang menggunakan rokok dan bahan tembakau sejenis di stasiun dan kereta api. Denda yang diperlukan akan diterapkan pada penumpang yang tidak menerima peringatan dalam hal ini.
3.6 Dilarang mengonsumsi makanan dan minuman (kecuali air) di stasiun dan kereta api.
3.7 Di daerah berbayar, itu tidak dapat duduk untuk waktu yang lama kecuali untuk tujuan perjalanan.
3.8 Tidak diperbolehkan berperilaku mengganggu penumpang lain di dalam stasiun dan kereta api; - Mabuk atau dalam situasi yang tidak cocok untuk bepergian, - Berperilaku sedemikian rupa sehingga membahayakan nyawa manusia, - Mengganggu penumpang lain dengan cara tidur atau bersandar, - Membuat suara berisik, berbicara keras, bersiul, mendengarkan musik keras, - Berada di sekitar ponsel di dalam kereta berbicara dengan cara yang tidak nyaman.
3.9 Elevator terutama untuk penggunaan penumpang tua, cacat, dan mobil anak kami.
Hewan peliharaan 3.10 tidak diperbolehkan di area berbayar, kecuali hewan peliharaan yang bisa dibawa dalam kandang.
3.11 Tempatkan iklan, poster di dinding, dan sebagainya. publikasi tidak dapat diedit, dimodifikasi atau dihancurkan oleh siapa pun.
3.12 Tidak seorang pun dapat menggantung poster di dinding atau mendistribusikan selebaran di dalam batas stasiun dan di kereta api, jika diizinkan, kecuali untuk orang, lembaga, dan organisasi yang berwenang.
3.13 Dilarang melakukan demonstrasi massal, demonstrasi ilegal, propaganda dan pidato di dalam batas-batas stasiun dan di kereta api.
3.14 Tidak ada permainan untung atau untung perdagangan, menjajakan dan kegiatan pemasaran dan promosi komersial dalam batas-batas stasiun dan di kereta
3.15 Mengemis dalam batas-batas stasiun dan di kereta dilarang.
3.16 Dilarang berperilaku melanggar aturan umum etika dan mengganggu penumpang lain di dalam batas stasiun dan di kereta api.
3.17 Berbahaya dan terlarang untuk mengambil tindakan apa pun untuk mencegah pembukaan dan penutupan pintu kereta.
Penumpang 3.18 harus mematuhi peringatan yang dikeluarkan oleh Operator Stasiun dan Petugas Keamanan untuk mengatur arus penumpang di dalam batas stasiun dan di area berbayar.
3.19 Dalam stasiun dan kereta api, peralatan, peralatan, perangkat, unit tempat duduk İZBAN A.Ş. Jangan merusak peralatan. Dalam hal deteksi, proses pidana yang diperlukan akan diterapkan.

1 Komentar

  1. Aturan perjalanan dalam sistem kereta api kendaraan ;; = memberi jalan kepada keturunan terlebih dahulu, berada di sisi kanan ketika memasuki kendaraan, menghalangi pintu masuk dan keluar, tidak berbau keringat, dll., Berikan prioritas kepada lansia yang cacat, hormat, membantu, mengambil pangkuan anak anjing, kibae ol silis ol, makan kacang, mengganggu orang lain, mencemari lingkungan, berhenti di sebelah kanan eskalator, orang-orang cacat naik lift, bicara suara, berteriak ke telepon ,, mendekati rel sambil naik, tuas rem darurat dan berhenti darurat gara gara, pelajari lokasi ransel. memberi ruang.

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*