Kewajiban helm pada sepeda listrik

Kewajiban helm di sepeda listrik: Departemen Kepolisian Denizli, pengguna sepeda listrik wajib memakai helm, pengemudi yang tidak patuh akan diberikan denda administrasi 80 lira yang dilaporkan.
Direktorat Keamanan Provinsi mengingatkan bahwa, dengan amandemen yang dibuat dalam Koran Lalu Lintas Resmi tertanggal 19 Februari, yang dibuat dalam Peraturan Lalu Lintas Jalan Raya, tutup pelindung dan kacamata pelindung, yang wajib untuk sepeda motor dan sepeda motor, sudah mulai diterapkan pada sepeda listrik juga. Dalam pernyataan tersebut, yang menyatakan bahwa pengemudi yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan denda administrasi 80 lira sesuai dengan UU Lalu Lintas Jalan Raya, berikut ini dicatat:
“Karena peningkatan jumlah sepeda motor dan sepeda listrik yang menjadi lalu lintas dengan pemanasan cuaca dan datangnya musim panas, terutama pengendara sepeda listrik yang tidak memiliki kewajiban registrasi tidak menggunakan helm pelindung (helm) dan kacamata, mereka tidak mematuhi peraturan lalu lintas, mereka sering melanggar lampu merah, dan keselamatan pejalan kaki di trotoar. Gangguan dan keluhan diamati di antara warga negara kita saat mereka menggunakan kendaraan dengan cara membahayakan mereka. Untuk alasan ini, helm pelindung (helm) untuk pengemudi, karena peraturan lalu lintas berlaku untuk semua pengguna jalan, terutama sepeda dan pengemudi listrik tunduk pada aturan yang sama, dan dengan amandemen peraturan tersebut, pengemudi sepeda listrik juga diharuskan memakai helm (helm). Kegiatan-kegiatan informasi dan peningkatan kesadaran akan ditekankan untuk meningkatkan kesadaran bahwa mengenakan adalah kebutuhan vital, dan juga sangat penting, dan sanksi hukum yang diperlukan akan diterapkan terkait pelanggaran dan kekurangan yang terdeteksi dalam inspeksi lalu lintas. ”

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*