Hukuman untuk Sepeda Listrik yang Tidak Mengenakan Helm di Akhisar

Sepeda Listrik Tidak Mengenakan Helm Didenda di Akhisar: Dalam latihan yang dilakukan oleh tim lalu lintas yang berafiliasi dengan Departemen Kepolisian Distrik Akhisar, prosedur hukuman diterapkan kepada pengendara sepeda listrik karena tidak memakai helm untuk pertama kalinya. Pengemudi yang melanggar aturan didenda 19 TL sesuai dengan UU Lalu Lintas Jalan Raya.
Pernyataan yang dibuat oleh tim lalu lintas, pernyataan berikut diberikan: , pelanggaran lampu merah yang sering terjadi, keselamatan pejalan kaki di trotoar untuk mengemudikan kendaraan sedemikian rupa sehingga terlihat bahaya dan keluhan di antara warga negara kita.
Oleh karena itu, merupakan kewajiban hukum untuk memasang helm pelindung bagi pengemudi, karena peraturan lalu lintas berlaku untuk semua pengguna jalan, terutama sepeda listrik dan pengemudi mereka tunduk pada peraturan yang sama dan dengan amandemen peraturan tersebut, pengemudi sepeda listrik wajib memakai helm pelindung. Kegiatan-kegiatan informasi dan peningkatan kesadaran akan difokuskan untuk meningkatkan kesadaran akan kepentingan yang sangat penting dan sanksi hukum yang diperlukan akan diterapkan sehubungan dengan pelanggaran peraturan dan defisiensi yang terdeteksi dalam inspeksi lalu lintas. ”Ditekankan bahwa setengah helm dalam bentuk topi tidak berlaku dalam inspeksi lalu lintas dan bahwa helm semacam itu tidak berlaku juga menjatuhkan penalti. Di sisi lain, inspeksi akan berlanjut pada waktu-waktu tertentu siang dan malam.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*