YOLDER menyampaikan masalah kepada serikat yang kompeten untuk Rapat JCC

YOLDER menyampaikan masalahnya kepada serikat pekerja yang berwenang untuk Rapat JCC: YOLDER memberi tahu serikat pekerja yang berwenang tentang staf provinsi Departemen Jalan untuk dimasukkan dalam Rapat Dewan Eksekutif 2016 yang akan diadakan pada bulan November. YOLDER, yang menempatkan masalah anggota kami yang bekerja di semua tingkatan ke meja, daftar permintaan diteruskan ke Can Cankesen, Ketua Petugas Transportasi-Sen, sebagai berikut;

PERLINDUNGAN PRIBADI DAN MATERI

Masalah yang timbul dari kekurangan numerik dan kualitatif dari bahan pelindung yang anggota kami, yang melakukan pekerjaan konstruksi, pemeliharaan dan perbaikan jalan di kelas pekerjaan yang sangat berbahaya, harus digunakan untuk melindungi mereka dari konsekuensi negatif dari bahaya terkait pekerjaan, semakin meningkat.

Dalam Pasal 6 Ketentuan Umum Peraturan tentang Penggunaan Bahan Pelindung Pribadi di Tempat Kerja; bahwa semua peralatan perlindungan pribadi harus dirancang dan diproduksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Peralatan Perlindungan Pribadi, bahwa itu akan sesuai untuk mencegah risiko yang relevan tanpa risiko tambahan, bahwa itu harus sesuai dengan kondisi yang ada di tempat kerja, persyaratan ergonomis pemakai dan kondisi kesehatan; tingkat risiko, frekuensi paparan, karakteristik tempat kerja setiap karyawan dan kinerja alat pelindung diri.

Meskipun masalah kebutuhan alat pelindung diri anggota kami yang bekerja dalam jabatan Petugas Perbaikan Pemeliharaan Jalan, Kepala Perbaikan Pemeliharaan Jalan, Surveyor dan Teknisi telah dibahas dalam Dewan Direksi Otoritas beberapa kali dalam lingkup Directive Pejabat TCDD Giy ”, sayangnya, langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah belum diambil sejauh ini.

Anggota staf asosiasi kami baru-baru ini terlibat dalam membengkokkan ballast, mengubur, memercikkan batu, dll. Karena kurangnya kacamata pelindung dan helm. risiko, risiko cedera akibat melewati bagian penting dari periode tanpa sepatu pelindung karena fakta bahwa sepatu kerja baja-kaki diberikan sekali setahun karena 2, risiko luka bakar selama pekerjaan pengelasan akibat efek kebakaran, wol dingin dll. karena tidak diberikan kepada pekerja di area terbuka. telah menghadapi risiko.

Meskipun pengawas tempat kerja bertanggung jawab atas penyediaan alat pelindung diri untuk digunakan oleh petugas jalan ketika bekerja sesuai dengan undang-undang K3, tidak ada otoritas yang diberikan kepada pengawas tempat kerja untuk ini. Peraturan tender, ketentuan alokasi, dll. karena beberapa alasan, peralatan dan bahan pelindung diri masih belum tersedia di beberapa daerah.

Untuk menyelesaikan masalah dalam waktu singkat, itu harus diberikan langsung kepada atasan di tempat kerja jika tidak tanggung jawab ini harus diambil dari atasan.

Pembatalan 7.Region Direktorat dalam Lampiran

KOMPENSASI TANAH

Dalam Tabel II Lampiran II Keputusan Karar tentang Peningkatan dan Ganti Rugi yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diberlakukan oleh Dewan Menteri, ditentukan tarif kompensasi layanan khusus yang harus dibayarkan kepada pegawai negeri sipil.

Selama 6 pada bagian Layanan Teknis dari Tabel II (E), kompensasi layanan khusus tambahan (kompensasi tanah) diatur untuk personil di Kelas Layanan Teknis dengan imbalan beberapa pekerjaan aktual.

Menurut peraturan tersebut; seperti tanah, lokasi konstruksi, konstruksi, bendungan, taman, kebun, tambang, area terbuka, unit aplikasi pertanian dan peternakan dan jalan asalkan mereka tidak termasuk dalam kantor, bengkel, pabrik panas, laboratorium, fasilitas (termasuk fasilitas sosial), operasi, pabrik dan bangunan layanan. Insinyur, teknisi, teknisi, dan personel teknis yang secara aktif bekerja di ruang kerja terbuka dan layanan pengawasan di ruang ini dibayar kompensasi layanan khusus untuk setiap hari kerja.

Perusahaan kami bertanggung jawab untuk pembangunan konstruksi jalan, pemeliharaan, perbaikan dan layanan renovasi, dan pengawasan tenaga teknis yang ditugaskan untuk pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor, kondisi yang tidak adil yang timbul dari kondisi kerja dengan imbalan kebijakan upah yang adil, 657 No. Merupakan kewajiban hukum untuk diterapkan di Perusahaan kita sebagaimana disyaratkan oleh Keputusan terkait.

Dengan Perjanjian Tawar-menawar Kolektif terbaru yang ditandatangani antara serikat pekerja yang berwenang dan Pemerintah, ganti rugi tanah kepada personel yang berjudul Teknisi, Teknisi, dan Insinyur tidak dibayar meskipun sertifikat akar dihitung dalam komunike mengenai hal ini (tenaga teknis). Penting untuk memastikan bahwa kompensasi tanah dibayarkan sesuai dengan judul lembaga.

MEMBERI JUDUL ENGINEER WORKHOP UNTUK ENGINEER KANTOR YANG BEKERJA DI BIDANG 3.

Perbedaan antara insinyur yang bekerja di Departemen Jalan dan kantor provinsi sebagai Insinyur Biro dan Insinyur Lokakarya sering memperkuat pemahaman bahwa mereka dianiaya oleh Insinyur Biro yang dipekerjakan dalam layanan pengawasan dan komisi penerimaan. Di unit-unit ini, semua insinyur yang dianggap sebagai Insinyur Biro harus diganti namanya menjadi Insinyur Bengkel.

PEMBAYARAN TAMINAT PROYEK 4.BIG

Pekerjaan yang diperlukan harus dilakukan untuk pembayaran “olan kompensasi proyek besar yang dikeluarkan oleh Staf Umum Pegawai Negeri Sipil kepada personel Perusahaan kami.

MEMASTIKAN MANFAAT DARI PEMAHAMAN CUMANIA / DINNER UNTUK STAF UNAUTHORIZED BEKERJA DI 5.TREN

Pasal 399 dari Undang-Undang Keputusan No.NXX menyatakan bahwa personel yang bekerja di kereta akan mendapat manfaat dari layanan makanan / katering gratis, dan peraturan yang dikeluarkan berdasarkan peraturan ini menetapkan bahwa personel yang ditugaskan dalam kereta layanan akan mendapat manfaat dari layanan makanan / katering gratis sesuai dengan ketentuan peraturan tentang lalu lintas dan lalu lintas.

Namun, karena salah tafsir yang dibuat, tidak mungkin untuk menyediakan makanan / makanan gratis untuk personel jalan yang ditugaskan ke kereta layanan atau kereta kerja, yang sebenarnya adalah kereta api layanan, yang dinomori sebagai kereta barang hanya untuk memastikan bahwa mekanik menerima kompensasi jarak tempuh kepala kereta. Masalah ini harus diselesaikan dengan perintah Direktorat Jenderal.

  1. MEMBAYAR KOMPENSASI KE JALAN SURVEYER

Sesuai dengan Peraturan Umum dan Peraturan Tunjangan No. 105, Penyintas Tur diharuskan membayar Kompensasi Tur sementara 3 dan 6. Tidak ada pembayaran dilakukan di daerah. Suatu bentuk / model yang akan dikembangkan oleh Otorita akan dikembangkan dan kesatuan implementasi akan dipastikan untuk menghilangkan praktik-praktik yang berbeda antara daerah dan tidak menyebabkan keluhan personel.

BANYAK BULAN SURVEYER JALAN 7

Berdasarkan Undang-Undang Keputusan No. 399 dan UU Pegawai Negeri Sipil 657, Road Surfers yang bertindak sebagai Penjabat Kepala Pengawas Perbaikan dan Pemeliharaan diharuskan untuk membayar pensiun proksi atau kompensasi setara. Dalam kasus-kasus yang dibuka karena sikap tangguh daerah, keputusan diambil terhadap Otorita dan lembaga wajib menanggung biaya proses. Namun demikian, masalahnya tidak dapat diatasi karena Departemen Sumber Daya Manusia dan Keuangan tidak mengubah tulisan dan perintah ilegal mereka. Dalam hal ini, Otorita akan menghadapi banyak kasus baru, melakukan beban yang tidak perlu, dan di sisi lain, personel yang tidak dapat menemukan kesempatan untuk mengajukan gugatan akan kehilangan pembayaran yang tepat. Perintah yang akan dikeluarkan sesuai dengan undang-undang sesuai dengan keputusan pengadilan harus menyelesaikan masalah.

8. PEMELIHARAAN JALAN DAN KOMPENSASI TOUR MANAJER PERBAIKAN

Pesanan harus dikeluarkan sesuai dengan keputusan pengadilan.

MEMBUAT 9.SEMINER KE HOTEL

Telah diamati bahwa pelaksanaan seminar dan Petugas Pengendalian Jalan dan Gerbang serta Petugas Pemeliharaan dan Perbaikan Lini di Kamp TCDD telah melemahkan perasaan marginalisasi dan kepemilikan. Untuk mencegah hal ini, studi harus dilakukan untuk membawa seminar ke hotel.

 

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*