Mengurangi Kelompok Biaya Dasar TCDD dari 5 ke 3

Pengurangan Kelompok Upah Dasar TCDD dari 5 menjadi 3: Seperti yang anda ketahui sebagai UDEM HAKSEN, seperti anda ketahui, sebagai hasil dari upaya intens kami, pasal 39 Kesepakatan Bersama, "Kelompok pengupahan dasar terkait dengan posisi personil kontrak yang bekerja di BUMN berdasarkan SK No. 399 tanggal 31/1/2016 Pekerjaan akan dilakukan pada pengaturan ulang sampai tanggal tersebut. " Kami telah membuat keputusan.

Sebagai serikat pekerja, kami tidak meninggalkan masalah ini dan kami mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk membuat pengaturan yang diperlukan dan sebuah draft disiapkan di DPB.

Dalam konteks ini, apa yang dibawa oleh draft untuk anggota kami yang berharga dan bagaimana peraturan upah di SEE sebelumnya?

Umumnya Sistem Remunerasi Personil TCDD (Personel Kontrak)

Personel yang dikontrak TCDD (personel yang dikontrak BUMN) dipekerjakan sesuai dengan Keputusan UU 399. Berdasarkan SK ini, pegawai kontrak menerima upah kontrak yang terdiri dari upah pokok, upah sukses dan upah senioritas. Selain itu, pembayaran dapat dilakukan untuk beberapa item terpisah seperti pembayaran tambahan dan kompensasi bahasa asing.

Biaya sukses, biaya dasar dan kompensasi bahasa asing ditentukan dengan tarif biaya dasar. Oleh karena itu, kenaikan upah dasar tercermin dalam item-item lain. Biaya dasar ditentukan oleh keputusan Dewan Perencanaan Tinggi (YPK) atas proposal DPB.

Apa yang baru

Draf tersebut menyoroti tiga inovasi:

Kelompok upah dasar dikurangi dari 5 menjadi 3

- Situasi geografis tempat kerja akan diperhitungkan dalam perhitungan upah dasar,

- Situasi geografis akan diperhitungkan dalam perhitungan risiko upah pokok.
Sebagai penyatuan, kami maksudkan, misalnya, bahwa grup jatuh dari 5 ke 3:

1.Group akan tetap, 2. Grup 1. Grup dan 3. Grup 2. Gulir ke grup; 4 lainnya. dan 5. grupnya adalah 3. dan kelompok terakhir.

Seperti yang terlihat dari upaya serikat kami, 3 telah menyelesaikan fase kritis 2 untuk mewujudkan permintaan kami dan persetujuan YPK, yang memiliki wewenang untuk membuat keputusan mengenai rancangan, tetap ada. Kondisi hidup personel TCDD berada di tengah dan 90 mendapat gaji di bawah garis kemiskinan.

Sebagai serikat pekerja, kami menyatakan kepada publik bahwa kami akan menjadi pengikut masalah ini dan menuntut agar Dewan Menteri menerbitkan kembali dan menyetujui keputusan YKP sesegera mungkin.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*