Transportasi TCDD Inc. Dikeluarkan oleh Peraturan tentang Promosi dan Perubahan Judul

tcdd bergerak ke atas dan membawa perubahan judul
tcdd bergerak ke atas dan membawa perubahan judul

Republik Turki Direktorat Jenderal Angkutan Kereta Api Negara Perusahaan Gabungan Promosi Pegawai dan Peraturan Perubahan Hak, 23 November 2018 dan telah diumumkan dalam Berita Resmi No. 30604.

Transportasi Saham Gabungan Perusahaan Negara Kereta Api Republik Turki:

Turki Kereta Api Negara TRANSPORTASI CORPORATION UMUM DIREKTORAT TENAGA PERUBAHAN Promosi TITLE PERATURAN dan

BAB SATU

Tujuan, Ruang Lingkup, Dasar dan Definisi

tujuan

PASAL 1 - (1) Tujuan Peraturan, karir dan prestasi ini prinsip-prinsip telah bertugas di frame, personel berencana atas dasar Republik Turki Kereta Api Negara Transportasi Saham Gabungan Perusahaan Direktorat Jenderal kantor pusat dan kantor promosi staf organisasi provinsi dan untuk menentukan prosedur dan prinsip-prinsip untuk perubahan judul.

cakupan

PASAL 2 - (1) Peraturan ini, Republik Turki Kereta Api Negara Transportasi Saham Gabungan Perusahaan Umum Direktorat organisasi pusat dan provinsi PNS dari personil dan bekerja di dikontrak posisi, manajer atau memberhentikan kenaikan alam untuk kaum bangsawan tugas yang lebih rendah ditugaskan untuk melakukan penghargaan di hasil pendidikan kejuruan atau teknis sekunder tingkat paling payah mencakup mereka yang akan ditugaskan ke posisi yang relevan secara langsung dalam sifat perubahan judul.

mendukung

PASAL 3 - (1) Peraturan ini, 14 / 7 / 1965 tanggal dan Undang-Undang Pegawai Negeri Sipil bernomor 657, Peraturan tentang Rezim Personil Perusahaan Ekonomi Publik No. Dipersiapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Umum tentang Prinsip-prinsip Promosi dan Perubahan Gelar di Institusi dan Organisasi Publik yang diberlakukan oleh Keputusan Dewan Menteri No. 399 / 233.

definisi

PASAL 4 - (1) Dalam Peraturan ini;

a) Sub-tugas: Tugas-tugas dalam hierarki yang lebih rendah dalam kerangka tingkat hirarkis,

b) Tingkat tugas yang sama: Tugas-tugas yang diperlihatkan dalam kelompok yang sama atau dalam subkelompok yang sama dalam kasus sub-kelompok dalam hal hierarki, tugas, wewenang dan tanggung jawab,

c) Unit: TCDD Taşımacılık A.Ş. Departemen teknis dan administrasi Direktorat Jenderal Organisasi Pusat dan Provinsi yang mengumpulkan dan melaksanakan dan / atau mengimplementasikan layanan tertentu dalam badan,

ç) Unit Supervisor: Manajer level tertinggi di unit,

d) Manajer Umum: TCDD Taşımacılık A.Ş. Manajer Umum,

e) Direktorat Jenderal: TCDD Taşımacılık A.Ş. Direktorat Jenderal,

f) Promosi: Penunjukan yang dibuat untuk staf dan / atau tugas yang ditentukan dalam Peraturan ini dengan promosi dari kelompok layanan yang sama atau lainnya,

g) Promosi tugas: Pemeriksaan tertulis dan lisan untuk menentukan mereka yang akan diangkat berdasarkan promosi sesuai dengan ketentuan Peraturan ini,

ğ) Grup layanan: Grup dengan tingkat tugas yang sama dan tugas serupa,

h) Durasi layanan: Periode yang akan dihitung berdasarkan sub-paragraf 657 Pasal 68 UU Pegawai Negeri Sipil nomor XNUMX, tidak termasuk periode cuti yang tidak dibayar, dalam perhitungan periode layanan yang dicari untuk posisi dan posisi tempat diadakannya ujian promosi,

ı) Kantor Pusat: TCDD Taşımacılık A.Ş. Unit-unit di markas Direktorat Jenderal,

i) Organisasi negara: TCDD Taşımacılık A.Ş. Unit di luar markas Direktorat Jenderal,

j) Perusahaan: TCDD Taşımacılık A.Ş. Direktorat Jenderal,

k) Pemeriksaan perubahan judul: ujian tertulis dan lisan untuk ditugaskan pada tugas-tugas yang berkaitan dengan judul yang diekspor sebagai hasil dari pendidikan kejuruan atau teknis paling tidak pada tingkat menengah,

l) Tugas atas: Tugas-tugas dalam hierarki yang lebih tinggi dalam kerangka tingkat hirarkis,

mengekspresikan

BAGIAN DUA

Prinsip untuk Promosi dan Perubahan Judul

Kelompok-kelompok tugas tunduk pada promosi dan perubahan judul

PASAL 5 - (1) Personil dan posisi yang dapat dipromosikan dalam lingkup Peraturan ini adalah sebagai berikut:

a) Grup Layanan Manajemen;

1) Manajer cabang, manajer,

2) Wakil Direktur Perlindungan dan Keamanan, Wakil Direktur,

3)

4) Wakil kepala perlindungan dan keamanan, kepala, kepala perlindungan dan keamanan,

b) Grup Layanan Penelitian dan Perencanaan;

1) Konsultan, Ketua Ahli, Ahli Pertahanan Sipil,

2) Pakar,

c) Grup Layanan Teknis;

1) Kepala Insinyur,

2) Kepala Teknis,

3) Kepala Insinyur,

4) Kepala teknisi, kepala teknisi gerobak,

5) Insinyur, insinyur YHT, reviser, teknisi, teknisi, teknisi kereta,

d) Grup Layanan Administrasi;

1) Pengontrol utama, pengontrol,

2) Operator komputer, petugas perlindungan dan keamanan, petugas, petugas gudang, petugas logistik, petugas box office, polisi, repartitor, sekretaris, pengemudi, penyelenggara kereta api, operator penyiapan data dan kontrol, kasir, konduktor, pekerja layanan makan malam dan tempat tidur, supervisor .

d) Grup TI;

1) Penganalisis,

2) Asisten programmer,

e) Grup Layanan Anak Perusahaan;

Masak, distributor, pelayan, pemadam kebakaran.

(2) Personil dan posisi dapat berubah judul: Ahli Statistik, mekanik, arsitek, insinyur, penerjemah, guru, pemasar, programmer, psikolog, teknisi, teknisi, teknisi kereta.

Ketentuan yang harus dicari dalam janji yang akan dibuat tanpa harus mengikuti ujian promosi

PASAL 6 - (1) Penunjukan untuk auditor internal dan posisi penasihat hukum tidak tunduk pada ujian promosi. Namun, dalam menunjuk jabatan-jabatan ini, persyaratan berikut harus disyaratkan di samping persyaratan memiliki setidaknya masa kerja yang ditentukan dalam ayat (B) Pasal 657 UU Pegawai Negeri Sipil No. 68:

a) Untuk diangkat menjadi staf auditor internal;

1) Untuk lulus dari fakultas atau setidaknya 4 pendidikan tinggi tahunan,

2) telah bekerja di Direktorat Jenderal sebagai pegawai negeri sipil atau status kontrak setidaknya selama dua tahun,

3) Untuk memenuhi persyaratan Program Investasi dan Pembiayaan Umum Perusahaan Ekonomi Negara dan Anak Perusahaan tahun berjalan,

b) Untuk diangkat ke staf penasihat hukum;

1) Pengacara (Konsultan) atau setidaknya tujuh tahun untuk melayani sebagai pengacara,

Butuh.

Kondisi umum harus dicari bagi mereka yang akan ditunjuk sebagai hasil ujian promosi

PASAL 7 - (1) Dalam hal lowongan atau posisi yang akan ditunjuk, harus ada janji yang dibuat dalam sifat promosi;

a) Untuk mendapatkan persyaratan yang dicari sesuai dengan ayat (B) Pasal 657 UU Pegawai Negeri Sipil No. 68,

b) Untuk telah bekerja di perusahaan selama setidaknya enam bulan,

c) Berhasil dalam ujian promosi tertulis dan lisan

kondisi dicari.

Persyaratan khusus harus dicari bagi mereka yang akan ditunjuk sebagai hasil ujian promosi

PASAL 8 - (1) Ketentuan berikut ini harus disyaratkan untuk penunjukan yang tidak terhubung langsung ke pusat dan yang harus dilakukan dengan promosi dalam tugas yang menjadi subyek pemeriksaan:

a) Manajer cabang harus ditunjuk untuk staf (administrasi);

1) Untuk menjadi lulusan fakultas atau perguruan tinggi empat tahun,

2) selama setidaknya dua tahun di salah satu judul kepala pengontrol, pengontrol, asisten manajer, pakar, atau

3) Setelah bekerja selama setidaknya empat tahun di salah satu jabatan kepala bagian dan kepala,

b) Untuk diangkat ke posisi manajer (logistik);

1) Untuk menjadi lulusan fakultas atau perguruan tinggi empat tahun,

Setidaknya satu tahun di salah satu jabatan chief controller, controller, chief engineer, assistant manager, expert,

3) Setelah bekerja setidaknya selama tiga tahun di salah satu jabatan kepala bagian, insinyur, kepala,

c) Untuk diangkat ke posisi manajer (layanan penumpang);

1) Untuk menjadi lulusan fakultas atau perguruan tinggi empat tahun,

Setidaknya satu tahun di salah satu jabatan chief controller, controller, chief engineer, assistant manager, expert,

3) Setelah bekerja setidaknya selama tiga tahun di salah satu jabatan kepala bagian dan insinyur,

4) Setelah melayani setidaknya empat tahun di jabatan chef, chef,

ç) Manajer cabang harus ditunjuk untuk staf (teknis);

1) Lulusan teknik, fakultas atau perguruan tinggi empat tahun dari departemen permesinan, metalurgi, listrik, elektronik, listrik-elektronik, sistem energi, industri, mekatronik, sistem kereta api, kendaraan kereta api, komputer,

Setidaknya dua tahun di salah satu jabatan chief controller, controller, chief engineer, asisten manajer (teknis), pakar (teknis), atau

(Insinyur, arsitek, programmer, analis, ahli kimia, ahli statistik, kepala teknis)

d) diangkat ke staf manajer (manajer bengkel perawatan lokomotif);

1) Lulus dari fakultas teknik atau perguruan tinggi empat tahun di bidang mesin, metalurgi, listrik, elektronik, listrik-elektronik, sistem energi, industri, mekatronik, sistem kereta api, kendaraan kereta api,

Setidaknya dua tahun di salah satu jabatan chief controller, controller, chief engineer, assistant manager (teknis), chief (teknis), expert (teknis), atau

3) Minimal delapan tahun di gelar insinyur dan sepuluh tahun di gelar teknisi,

4) Untuk menjadi sukses dalam Kursus Penyelesaian Staf Teknis Draw,

e) Ditunjuk sebagai staf manajer (manajer gudang);

1) Lulusan departemen teknik, metalurgi, listrik, elektronik, listrik-elektronik, sistem energi, industri, mekatronik dan sistem kereta api fakultas teknik atau perguruan tinggi empat tahun,

2) Setidaknya satu tahun di salah satu judul chief controller, controller, chief engineer, assistant manager (teknis), chief (teknis), pakar (teknis),

3) Setelah melayani setidaknya empat tahun di bidang insinyur dan setidaknya enam tahun di bidang teknisi,

4) Agar berhasil dalam Kursus Penyelesaian Staf Teknis Traksi Tingkat Menengah atau Kursus Penyelesaian Staf Teknis Trace,

f) Ditunjuk sebagai staf direktur (manajer bengkel perawatan bengkel);

1) Lulusan teknik, teknik atau perguruan tinggi empat tahun dari departemen permesinan, metalurgi, listrik, elektronik, listrik-elektronik, sistem energi, industri, mekatronik, sistem kereta api, kendaraan kereta api,

2) Setidaknya satu tahun di salah satu judul chief controller, controller, chief engineer, assistant manager (teknis), chief (teknis), pakar (teknis),

3) Setelah melayani setidaknya empat tahun di bidang insinyur dan setidaknya enam tahun di bidang teknisi,

4) Agar berhasil dalam Kursus Penyelesaian Staf Teknis Traksi Tingkat Menengah atau Kursus Penyelesaian Staf Teknis Trace,

g) Untuk diangkat menjadi staf ahli pertahanan sipil;

1) Memiliki empat tahun pendidikan tinggi,

2) Asisten Manajer, Spesialis, Supervisor

ğ) Untuk ditunjuk sebagai asisten manajer (administrasi);

1) Untuk menjadi lulusan fakultas atau perguruan tinggi empat tahun,

2) Setidaknya satu tahun dalam judul atau

3) Telah bekerja di salah satu judul kepala, wakil, penerjemah, guru setidaknya selama dua tahun,

h) ditunjuk sebagai asisten manajer (teknis);

1) Untuk menjadi lulusan fakultas atau perguruan tinggi empat tahun,

(Insinyur, ahli statistik, ahli kimia, arsitek, programmer, ahli (teknis), guru, kepala (teknis) telah melayani setidaknya dua tahun,

3) Setelah melayani setidaknya empat tahun dengan gelar teknisi,

ı) akan ditunjuk sebagai wakil direktur (wakil direktur bengkel perawatan gerobak);

1) Lulusan fakultas teknik atau perguruan tinggi empat tahun di bidang mesin, metalurgi, listrik, elektronik, listrik-elektronik, industri, mekatronik, otomotif dan mesin, sistem kereta api,

Setidaknya dua tahun di salah satu jabatan insinyur, kepala,

3) Setelah melayani setidaknya empat tahun dengan gelar teknisi,

i) Diangkat sebagai Kepala Insinyur;

1) Setelah bekerja setidaknya enam tahun di gelar Engineer,

j) akan ditugaskan ke posisi pengontrol (pengendali perawatan kendaraan);

1) Setidaknya sebelas tahun pelayanan untuk lulusan perguruan tinggi teknik dua atau tiga tahun,

2) Setidaknya sembilan tahun pelayanan selama empat tahun pendidikan teknik tinggi,

3) Agar berhasil dalam Kursus Penyelesaian Staf Teknis Traksi Tingkat Menengah atau Kursus Penyelesaian Staf Teknis Trace,

k) ditugaskan pada posisi pengontrol (pengontrol logistik);

1) Untuk menjadi lulusan fakultas atau perguruan tinggi empat tahun,

2) Setelah bekerja selama setidaknya tiga tahun di jabatan kepala logistik dan kepala bagian,

l) Ditugaskan ke posisi pengontrol (pengendali penumpang);

1) Untuk menjadi lulusan fakultas atau perguruan tinggi empat tahun,

2) Setelah menjabat setidaknya tiga tahun dalam jabatan kepala layanan penumpang dan kepala kantor,

m) akan ditugaskan ke posisi Controller (IMS Controller);

1) Setidaknya sebelas tahun pelayanan untuk lulusan perguruan tinggi teknik dua atau tiga tahun,

2) Setidaknya sembilan tahun layanan untuk lulusan perguruan tinggi atau fakultas empat tahun,

3) Asisten Manajer, Asisten Manajer Cabang, Spesialis, Kepala Insinyur, Insinyur Senior, Insinyur Senior, Insinyur, Kepala Gudang, Kepala Teknis, Kepala Layanan Gerobak, Kepala Logistik, Kepala Stasiun, Kepala Station, Kepala Supervisor, Kepala Insinyur, Mekanik, Teknisi, Teknisi , teknisi, teknisi kepala gerobak, teknisi gerobak, reviser, kepala repartitor, repartitor, petugas pergerakan, telah melayani setidaknya tiga tahun di salah satu jabatan mereka,

4) Kursus Persiapan Personil IMS atau untuk menjadi sukses dalam Pelatihan Bersertifikat Sistem Manajemen Keselamatan sesuai dengan Petunjuk Keselamatan Uni Eropa 2004 / 49 / EC, atau

5) Untuk menjadi sukses dalam Kursus Pemeriksaan Penelitian Kecelakaan IMS atau Pelatihan Pelaporan atau Pelatihan Persiapan Laporan Kecelakaan,

n) diangkat sebagai kepala (administrasi);

1) Untuk menjadi lulusan minimal dua tahun kuliah,

2) Setidaknya tujuh tahun untuk lulusan perguruan tinggi dua tahun atau tiga tahun, setidaknya lima tahun untuk lulusan fakultas atau empat tahun,

3) Repartitor, atau

4) Telah bekerja di salah satu jabatan pejabat, petugas box office, petugas logistik, kasir setidaknya selama tiga tahun,

o) ditunjuk sebagai kepala teknis (kepala gudang);

1) Setelah bekerja setidaknya selama tujuh tahun untuk lulusan sekolah menengah atas dan sekolah sejenis untuk kendaraan kereta api, listrik, teknologi elektronik, permesinan, teknologi sistem rel, teknologi permesinan sistem rel, teknologi rel sistem kelistrikan dan elektronik, mekanika sistem rel, mekatronika, departemen mesin atau .

2) Perguruan tinggi dua atau tiga tahun, kendaraan kereta api, listrik, teknologi elektronik, permesinan, teknologi sistem rel, teknologi permesinan sistem rel, teknologi listrik sistem rel dan elektronik, masinis sistem rel atau,

Setidaknya dua tahun dalam gelar Insinyur;

4) Pernah bekerja di salah satu judul Chief Engineer, Chief Technician, Technician, Technician, Mechanic, YHT Engineer selama empat tahun,

5) Agar berhasil dalam Kursus Penyelesaian Staf Teknis Traksi Tingkat Menengah atau Kursus Penyelesaian Staf Teknis Trace,

ö) ditunjuk sebagai kepala teknis (chief service wagon);

1) Dalam judul reviser atau teknisi gerobak (teknisi kepala gerobak); telah bekerja setidaknya selama tiga tahun untuk lulusan perguruan tinggi atau fakultas dan setidaknya selama lima tahun untuk lulusan sekolah menengah kejuruan, atau

2) Setelah bekerja setidaknya dua tahun di gelar Engineer,

3) Setelah melayani setidaknya empat tahun dengan gelar teknisi,

p) diangkat ke posisi kereta (kepala kereta);

1) Setelah melayani setidaknya sembilan tahun untuk lulusan sekolah menengah atas dan sederajat, setidaknya selama tujuh tahun untuk lulusan perguruan tinggi dua atau tiga tahun, dan setidaknya lima tahun untuk lulusan perguruan tinggi atau fakultas empat tahun,

2) Setelah bekerja selama setidaknya lima tahun dengan gelar konduktor,

r) diangkat sebagai kepala perlindungan dan keamanan;

1) Setelah menjabat setidaknya tujuh tahun dengan gelar petugas perlindungan dan keamanan,

(2) Untuk memiliki izin kerja bersenjata sesuai dengan Pasal 5188 UU No. 11 tentang Layanan Keamanan Pribadi,

s) ditunjuk sebagai Kepala Insinyur;

1) Dalam judul masinis atau masinis yht; setidaknya sepuluh tahun untuk lulusan SMA dan sederajat dan setidaknya delapan tahun untuk lulusan perguruan tinggi atau fakultas,

ş) Diangkat ke posisi kepala teknisi;

1) Dalam judul teknisi revisi atau gerobak; kendaraan kereta api, listrik, teknologi elektronik, permesinan, teknologi sistem rel, teknologi mesin sistem rel, teknologi listrik dan sistem rel, mekanika sistem rel, mekatronik, departemen mesin setidaknya selama delapan tahun, atau

2) Perguruan tinggi dua atau tiga tahun, kendaraan kereta api, listrik, teknologi elektronik, teknologi sistem rel mesin, teknologi sistem sistem rel, teknologi sistem rel dan listrik, mekanika sistem rel, mekatronik, lulusan departemen mesin telah bekerja setidaknya selama enam tahun .

3) Untuk menjadi sukses dalam kursus penyelesaian teknisi gerobak

t) Diangkat sebagai Kepala Teknisi;

1) Kendaraan kereta api, listrik, teknologi elektronik, permesinan, teknologi sistem rel, teknologi permesinan sistem rel, teknologi kelistrikan sistem rel dan elektronik, mekanika sistem rel, mekatronik, departemen mesin telah bekerja setidaknya selama delapan tahun atau

2) Perguruan tinggi dua atau tiga tahun, kendaraan kereta api, listrik, teknologi elektronik, teknologi sistem rel mesin, teknologi sistem sistem rel, teknologi sistem rel dan listrik, mekanika sistem rel, mekatronik, lulusan departemen mesin telah bekerja setidaknya selama enam tahun atau,

3) Gelar teknisi setidaknya selama enam tahun,

u) ditunjuk untuk posisi pegawai negeri sipil, konduktor, pengemudi, kasir;

1) Setidaknya setara dengan SMA,

ü) Ditugaskan ke posisi Analyzer;

1) Untuk lulus dari departemen sistem informasi empat tahun,

2) Telah bekerja selama setidaknya dua tahun di gelar programmer (programmer ahli) atau telah melayani selama setidaknya empat tahun di judul programmer,

Butuh.

Ketentuan yang harus dicari untuk janji temu dengan mengganti jabatan

PASAL 9 - (1) Selain berhasil dalam ujian perubahan judul, persyaratan berikut ini diperlukan untuk membuat janji temu dengan mengubah judul:

a) Diangkat sebagai arsitek, insinyur atau ahli statistik;

1) Lulus dari departemen terkait universitas,

b) Diangkat sebagai penerjemah;

1) Lulus dari departemen terkait universitas,

2) Untuk menerima skor (A) dalam Ujian Kemahiran Bahasa Asing (YDS) yang dilakukan oleh Pusat Penilaian, Seleksi dan Penempatan dalam lima tahun terakhir,

c) Untuk diangkat ke staf guru;

1) Untuk menjadi lulusan fakultas atau perguruan tinggi empat tahun,

2) Memiliki setidaknya dua belas tahun pelayanan,

ç) Diangkat sebagai pemasar;

1) Untuk menjadi lulusan fakultas atau perguruan tinggi empat tahun,

d) Untuk diangkat ke posisi programmer;

1) Untuk lulus dari fakultas atau sekolah yang menyediakan pendidikan pemrograman komputer,

e) Ditunjuk sebagai psikolog;

1) Lulus dari departemen terkait universitas,

f) Diangkat sebagai pengemudi;

1) Untuk lulus dari perguruan tinggi dua tahun teknologi elektronik, permesinan, teknologi otomotif, teknologi sistem rel, teknologi sistem sistem rel, teknologi sistem rel dan listrik, mekanika sistem rel, teknologi mesin

Butuh.

BAGIAN TIGA

Meningkatkan Prinsip Ujian Tugas dan Perubahan Judul

Pengumuman dan aplikasi

PASAL 10 - (1) Pemeriksaan untuk promosi atau penggantian hak akan diadakan pada tanggal yang dianggap tepat oleh lembaga, dengan mempertimbangkan situasi staf dan kebutuhan lembaga di organisasi pusat dan provinsi.

(2) Personel atau posisi yang akan ditunjuk oleh promosi atau penggantian hak akan diumumkan setidaknya tiga puluh hari sebelum ujian tertulis. Personil dengan kualifikasi yang dicari pada hari terakhir dari tanggal aplikasi yang ditentukan untuk posisi yang diumumkan dapat berlaku hanya untuk salah satu dari jabatan atau posisi yang berbeda yang memenuhi persyaratan aplikasi seperti yang ditentukan dalam pengumuman.

(3) Mereka yang menggunakan izin yang diberikan sesuai dengan undang-undang yang relevan, termasuk mereka yang cuti tanpa satu bulan, mungkin juga berlaku.

(4) Dalam pengumuman;

a) Unit, jabatan dan jumlah staf dan posisi yang akan ditunjuk,

b) Ketentuan untuk aplikasi,

c) Tempat dan bentuk aplikasi,

d) Tanggal mulai dan berakhir dan masalah aplikasi lainnya

terjadi.

(5) Personil dari lembaga lain dan mereka yang berada dalam periode pencalonan atau uji coba tidak dapat berlaku.

(6) Periode aplikasi ditentukan setidaknya lima hari kerja. Departemen Sumber Daya Manusia memeriksa apakah pelamar memenuhi persyaratan yang diperlukan dan mereka yang memenuhi persyaratan diumumkan di situs resmi lembaga. Pelamar yang dianggap memenuhi syarat diberikan sertifikat masuk.

Ujian tertulis

PASAL 11 - (1) Judul ujian promosi dan perubahan judul ditentukan sesuai dengan sifat penugasan dan akan dimasukkan dalam pengumuman. Ujian tertulis TCDD Taşımacılık A.Ş. Direktorat Jenderal Pusat Pengukuran, Seleksi dan Penempatan, Departemen Pendidikan Nasional atau salah satu lembaga pendidikan tinggi.

(2) Ujian tertulis dievaluasi lebih dari seratus poin penuh. Mereka yang mencetak setidaknya enam puluh poin dalam ujian tertulis dianggap berhasil.

Pemeriksaan lisan

PASAL 12 - (1) Di antara kandidat yang memiliki setidaknya enam puluh poin dalam ujian tertulis, hingga lima kali jumlah staf yang diumumkan mulai dari kandidat dengan skor tertinggi dibawa ke ujian lisan. Semua personil yang memiliki skor yang sama dengan kandidat terakhir dibawa ke ujian lisan.

(2) Personil yang relevan harus ditunjuk oleh masing-masing anggota dewan pemeriksaan;

a) Tingkat pengetahuan tentang mata pelajaran ujian,

b) Memahami dan meringkas subjek, kemampuan untuk mengekspresikan dan daya nalar,

c) Kesesuaian prestasi, kemampuan representasi, sikap dan perilaku,

ç) Percaya diri, persuasif dan kredibilitas,

d) Budaya umum dan kemampuan umum,

e) Keterbukaan terhadap perkembangan ilmiah dan teknologi,

berdasarkan seratus poin penuh. Rata-rata aritmatika dari skor yang diberikan oleh masing-masing anggota ditentukan dan skor ujian lisan dari personel ditentukan. Mereka yang mendapatkan setidaknya tujuh puluh poin dari seratus ujian lisan dianggap berhasil dalam ujian lisan.

Peringkat sukses

PASAL 13 - (1) Poin-poin kesuksesan ditentukan berdasarkan rata-rata aritmatika dari nilai ujian tertulis dan lisan dan diumumkan di situs resmi institusi.

(2) Jika poin keberhasilannya sama, masing-masing;

a) Bagi mereka yang masa kerjanya lebih lama,

b) Bagi mereka yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi,

c) Bagi mereka yang memiliki nilai kelulusan tinggi,

Prioritas diberikan, peringkat keberhasilan ditentukan mulai dari skor tertinggi.

(3) Bahkan jika mereka berhasil dalam promosi, mereka tidak dapat diangkat karena jumlah staf yang diumumkan dan jumlah posisi.

(4) Dalam hal Direktorat Jenderal memilih preferensi, personel yang relevan ditugaskan sesuai dengan preferensi mereka berdasarkan peringkat keberhasilan mereka.

Janji temu berdasarkan promosi atau pergantian jabatan

PASAL 14 - (1) Setelah finalisasi daftar peringkat keberhasilan personil yang berhak ditunjuk, penunjukan dilakukan sesuai dengan jumlah posisi kosong atau posisi yang diumumkan dalam waktu tiga bulan sesuai dengan skor mereka dalam peringkat keberhasilan yang ditentukan mulai dari skor tertinggi.

(2) Jika preferensi diambil oleh Direktorat Jenderal untuk posisi dan posisi yang akan ditugaskan dalam pengumuman ujian, penunjukan dibuat sesuai dengan preferensi personil yang relevan berdasarkan peringkat keberhasilan.

(3) Dari staf atau posisi yang diumumkan;

a) Jika ujian dianggap tidak sah karena gagal memenuhi persyaratan pengangkatan atau pembatalan pengangkatan mereka karena alasan ini, tidak memulai pengangkatan tanpa alasan yang sah atau menyerahkan hak untuk pengangkatan,

b) Pensiun, kematian, penarikan atau pemecatan dari jabatan, karena alasan pengangkatan jabatan atau jabatan lain atau ke lembaga lain, kekosongan atau kekosongan selama enam bulan berikutnya dari tanggal keberhasilan urutan judul akhir yang akan diadakan untuk jabatan dan jabatan berikut Sampai pengumuman, Direktorat Jenderal sesuai dengan paragraf ketiga Pasal 13 Peraturan ini dapat ditunjuk di antara cadangan agar sukses.

(4) Mereka yang tidak berpartisipasi dalam ujian promosi karena alasan apa pun, dan mereka yang gagal atau tidak ditunjuk sampai pengumuman ujian berikutnya dalam waktu enam bulan atau yang melepaskan hak pengangkatan mereka dengan alasan apa pun tunduk pada prosedur dan prinsip yang ditetapkan dalam Peraturan ini untuk penunjukan dengan jabatan atau jabatan yang sama. .

Tugas untuk posisi dapat berubah dalam judul

PASAL 15 - (1) Penunjukan personel yang telah mengekspor judul-judul ini ke posisi-posisi yang tunduk pada perubahan judul yang disebutkan dalam paragraf kedua Pasal 5 harus dilakukan sesuai dengan keberhasilan pemeriksaan perubahan judul dalam kerangka prosedur dan prinsip-prinsip yang ditentukan dalam bagian ini.

(2) Perubahan judul dilakukan pada ujian tertulis, bidang tugas, dan masalah yang terkait dengan sifat penugasan.

(3) Orang-orang yang telah menyelesaikan pendidikan doktor mereka dalam lingkup Peraturan ini dapat ditugaskan untuk tugas-tugas yang diekspor oleh siswa tanpa mengambil ujian perubahan judul.

(4) Mereka yang mencetak setidaknya enam puluh dari seratus poin dalam ujian tertulis perubahan judul dianggap berhasil.

(5) Hanya personel Direktorat Jenderal yang dapat melamar tugas dalam lingkup ujian perubahan jabatan.

(6) Mereka yang akan mengikuti ujian ini; Tidak diperlukan untuk bertugas selama periode waktu tertentu di Direktorat Jenderal atau dalam tugas-tugas yang tidak terkait dengan status pendidikan mereka.

Dewan Pemeriksaan

PASAL 16 - (1) Dewan Pemeriksaan dibentuk dengan persetujuan dari General Manager.

(2) Dewan pemeriksaan beranggotakan lima orang dibentuk untuk melaksanakan prosedur yang berkaitan dengan promosi atau pergantian jabatan. Dewan pemeriksaan terdiri dari lima anggota, diketuai oleh Asisten Manajer Umum untuk ditunjuk oleh Manajer Umum, Kepala Departemen Sumber Daya Manusia dan setidaknya anggota tingkat manajer cabang lainnya. Dalam hal dibutuhkan, anggota atau anggota dapat diangkat ke dewan dari kalangan pejabat publik dari luar lembaga. Selain itu, lima anggota pengganti dipilih dengan prosedur yang sama. Dewan bertemu dengan jumlah anggota, keputusan diambil dengan suara terbanyak, abstain suara tidak diberikan. Anggota pengganti berpartisipasi dalam pertemuan di mana tidak ada anggota utama yang hadir.

(3) Anggota dewan ujian tidak boleh lebih rendah dari personil yang akan diterima dalam ujian, kecuali untuk pendidikan pascasarjana, dalam hal pendidikan dan gelar mereka.

(4) Jika diketahui bahwa pasangan, kerabat dari darah dan kerabat beech hingga tingkat kedua (termasuk kelas ini) telah berpartisipasi dalam ujian promosi ketua dan anggota dewan pemeriksaan, anggota atau anggota ini dikeluarkan dari keanggotaan dewan pemeriksaan dan anggota pengganti diangkat.

(5) Layanan sekretariat Dewan dijalankan oleh Departemen Sumber Daya Manusia.

Tugas Dewan Pemeriksa

PASAL 17 - Tugas Dewan Pemeriksaan (1) adalah:

a) Untuk mengikuti atau mendapatkan ujian tertulis untuk promosi dan pergantian jabatan, untuk membuat ujian lisan untuk promosi atau pergantian jabatan,

b) Untuk menentukan topik ujian tertulis, untuk menyiapkan atau menyiapkan pertanyaan ujian,

c) Untuk mengumumkan pelamar dan hasil ujian,

ç) Untuk memutuskan keberatan atas hasil pemeriksaan dengan memeriksa hasil pemeriksaan atau dengan meminta pemeriksa memeriksanya,

d) Untuk melaksanakan prosedur lain yang berkaitan dengan ujian.

Tidak validnya ujian

PASAL 18 - (1) Mereka yang membuat salinan, membuat salinan atau menaruh tanda-tanda indikatif pada kertas ujian dikeluarkan dari ruang ujian dan kertas ujian dianggap tidak sah dengan berita acara yang akan dikeluarkan.

(2) Jika dipahami bahwa orang lain telah mengikuti ujian alih-alih kandidat untuk mengikuti ujian, pemeriksaan orang yang bersangkutan dianggap tidak sah dengan catatan yang akan dikeluarkan.

(3) Mereka yang tidak mengikuti ujian dengan alasan apa pun dianggap telah kehilangan haknya.

Pengungkapan hasil ujian dan keberatan

PASAL 19 - (1) Hasil promosi atau perubahan ujian judul harus diumumkan di situs resmi Direktorat Jenderal dalam waktu lima hari kerja setelah tanggal pengajuan ke dewan ujian. Mereka yang berkepentingan dapat menolak hasil ujian dalam waktu lima hari kerja sejak tanggal pengumuman. Banding diperiksa oleh dewan pemeriksaan atau memiliki lembaga pemeriksaan diperiksa. Hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada yang bersangkutan secara tertulis selambat-lambatnya dalam lima hari kerja sejak tanggal banding. Keputusan atas banding bersifat final.

(2) Dalam ujian tertulis, pertanyaan yang ditemukan salah oleh dewan ujian dibatalkan dan diterima oleh semua kandidat.

Evaluasi dan penunjukan pemenang ujian

PASAL 20 - (1) Mereka yang tidak memulai tugasnya terkait dengan posisi atau jabatan mereka, termasuk mereka yang sedang cuti tanpa tunjangan bulanan, dalam periode yang ditentukan oleh undang-undang akan berhenti diangkat.

(2) Personil yang telah melamar ke otoritas yang berwenang untuk menunjuk meskipun mereka telah memenangkan ujian promosi atau perubahan hak dalam tugas kehilangan hak mereka untuk diangkat.

(3) Kandidat yang berhasil dalam promosi dan perubahan ujian judul tidak dapat memperoleh gelar ini sebagai hak yang diperoleh kecuali mereka ditunjuk.

Penyimpanan dokumen ujian

PASAL 21 - (1) Dokumen yang terkait dengan ujian orang-orang yang berhasil dalam ujian disimpan dalam file pribadi orang-orang yang bersangkutan. Dokumen-dokumen lain disimpan di Departemen Sumber Daya Manusia sampai pemeriksaan berikutnya dan setidaknya satu tahun.

(2) Dokumen ujian yang menjadi subjek kasus disimpan hingga proses pengadilan diselesaikan.

BAB EMPAT

Ketentuan Lain-Lain dan Final

Transisi antar kelompok tugas

PASAL 22 - (1) Transisi antara kelompok-kelompok tugas harus dilakukan dalam kerangka kerja prinsip-prinsip berikut, kecuali bagi mereka yang dipekerjakan dalam jabatan yang tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 399 dan mereka yang memenuhi persyaratan pendidikan yang dibutuhkan oleh staf yang akan ditunjuk:

a) Dalam kelompok tugas yang sama; Penunjukan personel lain tanpa ujian dapat dilakukan asalkan mereka memiliki sertifikat dan SIM yang diperlukan seperti permintaan personel terkait dan pendidikan dan layanan yang diperlukan untuk staf / posisi yang akan ditunjuk.

b) Transisi dalam sifat promosi antar kelompok dan transisi dari subkelompok ke kelompok atas tunduk pada promosi tugas. Namun, penunjukan dapat dilakukan untuk tugas-tugas yang sebelumnya diadakan di lembaga-lembaga publik dan organisasi dan untuk tugas-tugas dan tugas-tugas subkelompok dengan tingkat yang sama seperti tugas-tugas ini tanpa harus mengikuti ujian yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan seperti sertifikat dan SIM untuk melaksanakan pendidikan dan layanan yang diperlukan oleh Peraturan ini.

c) Transisi ke posisi yang tunduk pada perubahan judul dan transisi di antara judul-judul ini tunduk pada ujian perubahan judul untuk judul tersebut. Namun, personel yang telah menyelesaikan pendidikan doktor mereka dalam lingkup Peraturan ini dapat ditugaskan ke posisi yang terkait dengan gelar yang diberikan oleh pendidikan tanpa mengambil ujian perubahan judul.

ç) Tugas-tugas lain pada tingkat yang sama dengan posisi ahli dan ahli menyatakan bahwa personel yang telah menyelesaikan pendidikan doktoralnya dalam ruang lingkup Peraturan ini memiliki masa layanan yang diperlukan dan memiliki sertifikat yang diperlukan seperti sertifikat dan SIM untuk memenuhi pendidikan dan layanan yang diperlukan dalam Peraturan ini. dapat ditugaskan untuk tugas yang lebih rendah tanpa pemeriksaan.

Ujian untuk penyandang cacat

PASAL 23 - (1) Tindakan yang diperlukan harus diambil untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang cacat yang memiliki kondisi yang diperlukan dan yang berada dalam posisi untuk melakukan penugasan.

Hak yang didapat

PASAL 24 - (1) Dalam judul-judul yang termasuk dalam ruang lingkup Peraturan ini, kondisi pemeriksaan dan syarat dan ketentuan sub-tugas tidak akan dicari dalam penunjukan kembali mereka yang telah bertugas sebelumnya.

Keadaan tanpa ketentuan dalam peraturan

PASAL 25 - (1) Dalam kasus di mana tidak ada ketentuan dalam Peraturan ini, ketentuan Peraturan Umum tentang Promosi Kepemilikan dan Perubahan Kepemilikan di Lembaga dan Organisasi Publik akan berlaku.

Pengecualian persyaratan pendidikan

PASAL PROVISIONAL 1 - (1) Mereka yang telah bertugas di 18 / 4 / 1999 dan memiliki kelulusan pendidikan tinggi dua tahun pada tanggal yang sama dianggap sebagai lulusan pendidikan tinggi empat tahun dalam hal penerapan artikel 6 dan 7, jika mereka memiliki kondisi lain.

kekuatan

PASAL 26 - (1) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal publikasi.

eksekutif

PASAL 27 - (1) Ketentuan-ketentuan Peraturan ini Republik Turki Negara Kereta Api Transportasi Co Manajer Umum.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*