Status Hukum Saluran Istanbul Diumumkan

status hukum saluran istanbul diumumkan
status hukum saluran istanbul diumumkan

Status hukum Kanal Istanbul, yang oleh Presiden Recep Tayyip Erdogan disebut sebagai "proyek gila", telah muncul. Berbeda dengan Bosphorus, yang diterima sebagai 'jalur air internasional' dengan Konvensi Montreux, Kanal Istanbul secara hukum akan berstatus 'jalur air pedalaman'.

SözcüDari Zeynep Turhan menurut GÜRCANLI, dalam menanggapi pertanyaan parlemen, "Transportasi internasional direncanakan sebagai rezim transisi Proyek Kanal jalur air pedalaman terbuka, hukum internasional atas dasar kemampuan Turki untuk mengatur hukum internalnya sendiri dan Turki karena mereka adalah jalur air pedalaman "Menentukan kondisi transisi di sini berada di bawah kewenangan eksklusif negara kita."

'PROSES REMUNERASI LANJUTAN'

Turhan juga mencatat bahwa kapal tanker, kontainer, penumpang dan kapal komersial akan menyeberang dari Kanal Istanbul dan menggunakan pernyataan berikut:

“Diperkirakan kapal komersial seperti tanker, peti kemas, penumpang, dll. Akan melewati Kanal Istanbul. Studi tentang prosedur penetapan harga akan diambil sesuai dengan jenis dan kelas kapal yang akan diizinkan untuk lewat dan studi teknis dan administrasi untuk keselamatan kapal pesiar juga terus berlanjut.

Menurut laporan tersebut, tanggapan Turhan mengungkapkan bahwa tidak akan ada jalur kapal perang asing yang melewati Kanal Istanbul, tidak seperti Selat Istanbul, di mana jalur kapal perang asing melalui Montreux dikendalikan.

Sumber: sözcü

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*