Universitas Ankara akan merekrut staf akademik

Universitas Ankara
Universitas Ankara

Instruktur dan Asisten Riset 2547 akan direkrut ke unit Rektorat Universitas Ankara sesuai dengan Undang-Undang No. 12 dan artikel-artikel terkait dari Peraturan Hakkında tentang Prosedur dan Prinsip Mengenai Ujian Pusat dan Ujian Masuk Uygulan untuk diterapkan pada penunjukan staf akademik selain dari staf pengajar.

Calon untuk melamar posisi:

1-Petisi (Petisi aplikasi, Departemen, Departemen, Judul, Gelar, dan alamat kontak kandidat (alamat, nomor telepon, email, dll.) Akan ditunjukkan dengan jelas.

2-Fotokopi Kartu Identitas,

3-CV,

4-Diploma, sertifikat kelulusan sementara dan salinan resmi sertifikat mahasiswa pascasarjana

5-License Transcript (dokumen yang disetujui) (Tabel konversi sistem penilaian 4 dan 5 akan didasarkan pada tabel konversi yang ditentukan oleh YÖK.)
Sertifikat 6-ALES

Gambar 7-2

8-Sertifikat Bahasa Asing

9-sertifikat Pengalaman (akan diperoleh tergantung pada staf yang diumumkan) (dokumen yang disetujui)

10-Dokumen bahwa tidak ada catatan yudisial (dokumen diperoleh melalui e-Government)

JADWAL UJIAN

Tanggal Mulai Pengumuman: 13.12.2019
Batas Waktu Aplikasi: 27.12.2019
Tanggal Pra-Evaluasi: 09.01.2020
Tanggal Masuk Ujian: 14.01.2020
Deskripsi Hasil Tanggal: 17.01.2020

CATATAN PENTING

1-Aplikasi harus dibuat secara langsung atau melalui pos ke unit di mana staf diumumkan.

2-Hasil akan dipublikasikan di situs web unit di mana staf diumumkan.

3-657 dari Undang-Undang No. 48 Kandidat. Mereka harus memenuhi semua persyaratan.

4 - Penundaan dalam pos dan aplikasi yang tidak dibuat dalam waktu yang ditentukan dalam pengumuman dan aplikasi dengan dokumen yang tidak lengkap tidak akan dipertimbangkan. Aplikasi yang akan dibuat melalui surat harus mencapai kantor / direktorat dekan hingga batas waktu. (Universitas tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman surat.)

5-Mereka yang ditemukan telah membuat pernyataan palsu dalam dokumen yang diminta akan dianggap tidak valid dan tidak akan ditunjuk. Bahkan jika mereka telah ditunjuk, mereka akan dibatalkan dan tidak dapat mengklaim hak apa pun.

6-Dokumen yang diminta untuk persetujuan harus disetujui oleh Notaris atau Lembaga Resmi dengan membuat "Asli".

7-Asisten Penelitian akan ditunjuk sesuai dengan ayat (d) Pasal 2547 Undang-Undang No. 50.

8- Asisten peneliti diwajibkan menjadi lulusan, doktor, atau mahir dalam bidang seni. Pelamar tidak boleh melebihi periode studi maksimum (pascasarjana)

-Dengan siswa yang telah menyelesaikan periode studi maksimum yang ditetapkan dalam Peraturan tentang Pendidikan Pascasarjana yang diterbitkan dalam Lembaran Resmi di 06.02.2013, tetapi periode maksimumnya telah dimulai kembali sejak semester musim gugur pendidikan 2016-2017

- Asisten peneliti yang telah diberhentikan karena berakhirnya periode pendidikan maksimum mereka sejak tanggal 20.04.2016, yang diterbitkan dalam Peraturan Pendidikan Pascasarjana, ke semester Musim Gugur 2017, tidak dapat berlaku untuk kader asisten penelitian karena dimulainya kembali periode pendidikan maksimum di semester musim gugur 2016-2017.

9- Staf akademik akan ditugaskan sesuai dengan pasal 2547 UU No. 31.

10-Jika otoritas kontrak menganggapnya tepat, setiap tahap pengumuman dapat dibatalkan.

11-Us Iklan http://www.ankara.edu.tr/ dapat dihubungi di.

Untuk Rincian Iklan KLIK DI SINI

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*