Paket Dukungan untuk Bisnis Dengan Kerugian Omset Akibat Wabah

Paket dukungan diluncurkan untuk bisnis yang mengalami kerugian omset karena wabah tersebut
Paket dukungan diluncurkan untuk bisnis yang mengalami kerugian omset karena wabah tersebut

Keputusan untuk mendukung hilangnya omzet yang akan diberikan kepada pelaku usaha yang bergerak di bidang kegiatan jasa makanan dan minuman akibat wabah virus Corona telah dipublikasikan dalam Berita Resmi dan mulai berlaku.

Keputusan relevan yang dipublikasikan dalam Lembaran Negara Resmi dan mulai berlaku adalah sebagai berikut:

TENTANG DUKUNGAN PENDAPATAN KERUGIAN YANG HARUS DIBERIKAN KEPADA USAHA DALAM KEGIATAN LAYANAN MAKANAN DAN MINUMAN KARENA WABAH KORONAVIRUS

KEPUTUSAN

Tujuan dan ruang lingkup

PASAL 1- (1) Keputusan ini dibuat dalam rangka menetapkan tata cara dan prinsip mengenai pembayaran tunjangan omset kerugian yang akan diberikan kepada pelaku usaha yang bergerak di bidang usaha jasa makanan dan minuman yang mengalami kerusakan akibat pembatasan kegiatannya karena epidemi Coronavirus (Covid-19).

Definisi PASAL 2- (1) Dalam pelaksanaan Keputusan ini; a) Kementerian: Kementerian Perdagangan,

b) Omset: Jumlah yang diperoleh dengan menjumlahkan jumlah di baris "Biaya yang Merupakan Nilai Pengiriman dan Layanan (bulanan)" dari laporan pajak pertambahan nilai yang diserahkan ke kantor pajak untuk periode yang relevan dari tahun kalender oleh perusahaan ,

c) Turnover loss: Penurunan omset untuk tahun kalender 2020 dibandingkan dengan omset pada tahun kalender 2019, $) Dukungan kerugian turnover: Dukungan tak berbalas dibuat dalam lingkup Keputusan ini.

d) Bisnis: Wajib Pajak Pertambahan Nilai yang terkena dampak tindakan yang diambil dalam lingkup penanggulangan wabah Covid-19 dan terlibat dalam kegiatan layanan makanan dan minuman yang ditentukan oleh Kementerian,

mengekspresikan

Dukungan kerugian omset

PASAL 3- (1) Hilangnya dukungan omset ditutupi dari alokasi untuk ditempatkan dalam anggaran Kementerian. Dukungan kerugian omset dalam ruang lingkup Perpres ini diberikan dalam rangka program dukungan yang akan disiapkan oleh Kementerian sesuai dengan pasal 1, 441 dan 446 Perpres Nomor 453 tentang Organisasi Kepresidenan.

(2) Dari dukungan ini, mereka yang memulai bisnisnya sebelum tahun kalender 2019 atau pada tahun kalender 2019 dan memiliki kewajiban aktif per 27/1/2021, omset mereka pada tahun kalender 2019 adalah 3 juta Lira Turki dan kurang dari omset di tahun kalender 2020 Bisnis yang omsetnya menurun hingga 50% atau lebih menguntungkan.

(3) Dukungan kerugian omset diberikan atas dasar 2.000% dari penurunan jumlah omset perusahaan dalam ruang lingkup paragraf kedua, yaitu tidak kurang dari 40.000 Lira Turki dan tidak lebih dari 2020 Lira Turki, di tahun kalender 2019, harus dibayar sekaligus.

(4) Pernyataan Pajak Pertambahan Nilai yang disampaikan untuk masa perpajakan pada tahun kalender 27 dan 1 terhitung sejak 2021/2019/2020 dijadikan dasar penetapan peredaran usaha. Pernyataan (termasuk pernyataan koreksi) yang disampaikan untuk periode tahun kalender 2019 dan 2020 setelah tanggal tersebut tidak diperhitungkan dalam perhitungan omset.

(5) Dengan dukungan hilangnya omzet dalam lingkup Keputusan ini dan dukungan hibah yang diselenggarakan dalam ruang lingkup ayat kedua dan ketiga Pasal 22 Keputusan tentang Dukungan yang akan diberikan kepada Pedagang dan Pengrajin dan Pedagang Orang Asli. Akibat Wabah Virus Corona yang disahkan dengan Keputusan Presiden No. 12 tanggal 2020/3323/3. Besaran yang layak diterima Badan Usaha dalam lingkup Presiden Karan bernomor 3323 tersebut dipotong dari hilangnya dukungan omset dan jika tetap ada maka peningkatan jumlah yang diberikan kepada bisnis ini sebagai dukungan kerugian omset.

(6) Pembayaran tunjangan omzet yang ditetapkan dibayar secara berlebihan atau tidak tepat, dipungut oleh KPP sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Tata Cara Penagihan Piutang Umum tanggal 21/7/1953 dan bernomor 6183.

(7) Jangka waktu penerapan dan tata cara serta prinsip lainnya mengenai dukungan kerugian omset ditetapkan oleh Kementerian.

Penegakan PASAL 4- (1) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diterbitkan.

PELAKSANAAN PASAL 5- (1) Menteri Perdagangan melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*