Universitas Seni Rupa Mimar Sinan akan merekrut 30 pekerja tetap
Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 4857 pada Unit Pelayanan Organisasi Pusat Universitas Seni Rupa Mimar Sinan, “Peraturan tentang Tata Cara dan Asas yang Harus Diterapkan dalam Perekrutan Tenaga Kerja pada Badan dan Organisasi Publik” [lebih…]