UU Profesi Guru Disahkan di DPR dan Dilegalkan

UU Profesi Guru Disahkan di DPR dan Dilegalkan
UU Profesi Guru Disahkan di DPR dan Dilegalkan

Dengan adanya Undang-Undang Profesi Guru dimaksudkan untuk mengatur kemajuan guru penanggung jawab jasa pendidikan dan pelatihan dalam jenjang karir melalui pengangkatan dan pengembangan profesinya.

Menurut peraturan, di mana mengajar didefinisikan sebagai "profesi spesialisasi khusus yang melakukan pendidikan dan pelatihan dan tugas-tugas administrasi terkait", guru akan berkewajiban untuk melakukan tugas-tugas ini sesuai dengan tujuan dan prinsip-prinsip dasar pendidikan nasional Turki dan etika prinsip profesi guru. Kondisi kerja guru akan diatur untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan untuk peningkatan mutu pendidikan. Persiapan untuk profesi guru akan dibekali dengan budaya umum, pendidikan bidang khusus dan pengetahuan pedagogis/profesi guru.

profesi guru; Kandidat akan dibagi menjadi tiga langkah karir sebagai “guru”, “guru ahli” dan kepala sekolah setelah masa mengajar.

Kualifikasi yang akan dicari pada calon guru dalam hal budaya umum, pendidikan bidang khusus dan formasi pedagogik/pengetahuan profesi guru akan ditentukan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.

Guru akan dipilih dari lulusan perguruan tinggi yang melatih guru dan perguruan tinggi asing yang diterima kesetaraannya.

Calon guru akan tamat dari perguruan tinggi yang ditetapkan dengan peraturan, selain syarat-syarat yang tercantum dalam pasal terkait UU Kepegawaian, untuk diangkat sebagai calon guru, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan khusus. Menurut Undang-Undang Penyidikan Keamanan dan Penelitian Kearsipan akan diupayakan penyelidikan keamanan dan penelitian kearsipan, serta keberhasilan dalam ujian yang akan diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Nasional dan/atau Pusat Pengukuran, Seleksi, dan Penempatan Presiden.

Jangka waktu pencalonan tidak boleh kurang dari satu tahun atau lebih dari dua tahun. Selama periode ini, tempat tugas calon guru tidak dapat diubah, kecuali untuk keperluan. Calon guru akan mengikuti “Program Diklat Calon Guru” yang terdiri dari pelatihan dan praktek. Mereka yang berhasil sebagai hasil evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Evaluasi Calon pada akhir proses pencalonan akan diangkat sebagai guru.

Calon guru yang tidak ditemukan memiliki kualifikasi untuk diangkat, mereka yang kehilangan salah satu syarat pengangkatan selama masa pencalonan, mereka yang dihukum untuk memotong gaji mereka atau menghentikan kemajuan mereka dalam proses pencalonan, mereka yang melakukannya tidak mengikuti Program Diklat Calon Guru yang diperuntukan bagi guru pemula tanpa alasan, pada akhir program ini ditetapkan Panitia Penilai Calon Guru yang tidak lulus evaluasi akan diberhentikan dan tidak diterima menjadi guru selama 3 tahun.

Menurut UU Kepegawaian, mereka yang diangkat menjadi pegawai negeri utama dengan cara memberhentikan pencalonannya sesuai dengan UU Kepegawaian, di antara mereka yang harus diberhentikan dari tugasnya, akan diangkat menjadi pegawai dengan gelar pegawai negeri sipil. hamba sesuai dengan derajat hak bulanan yang mereka peroleh. Pembentukan Program Diklat Calon Guru dan Komisi Evaluasi Calon Guru yang menjadi dasar pembinaan guru pemula selama proses pencalonan, serta tata cara dan prinsip lain mengenai proses pengajaran pemula akan diatur dengan peraturan.

Tangga karir mengajar

Dengan regulasi tersebut, langkah karir mengajar ditentukan. Dengan demikian, mereka yang memiliki masa kerja minimal 10 tahun dalam mengajar, termasuk calon pengajar, telah menyelesaikan Program Pelatihan Guru Spesialis, yang tidak kurang dari 180 jam untuk pengembangan profesional, dan studi minimum yang diharapkan untuk mengajar ahli di bidang profesional. pengembangan, guru yang tidak dikenakan sanksi penghentian perkembangan, dapat diberikan gelar guru spesialis, dapat mengajukan ujian tertulis. Mereka yang mendapat skor 70 ke atas dalam ujian tertulis untuk gelar guru ahli akan dianggap berhasil. Mereka yang berhasil dalam ujian tertulis akan diberikan sertifikat guru spesialis.
Di antara guru spesialis yang memiliki masa kerja minimal 10 tahun dalam pengajaran spesialis dan yang tidak dihukum untuk menghentikan kemajuannya, mereka yang telah menyelesaikan Program Pelatihan Kepala Sekolah untuk pengembangan profesional, yang tidak kurang dari 240 jam, dan yang telah menyelesaikan studi yang diharapkan bagi kepala sekolah di bidang pengembangan profesional, dapat mengajukan ujian tertulis untuk gelar kepala sekolah. . Mereka yang mendapat skor 70 ke atas dalam ujian tertulis akan dianggap berhasil. Mereka yang berhasil dalam ujian tertulis akan diberikan sertifikat kepala sekolah.

yang telah menyelesaikan pendidikan magisternya, ditetapkan dengan gelar guru spesialis; Mereka yang telah menyelesaikan pendidikan doktor akan dibebaskan dari ujian tertulis untuk gelar kepala sekolah.

Periode yang dihabiskan dalam manajemen lembaga pendidikan dan pengajaran kontrak akan diperhitungkan dalam perhitungan periode pengajaran.
Jabatan guru akan digunakan sejak tanggal pengangkatan untuk tugas ini disetujui oleh atasan yang berwenang untuk mengangkatnya, dan gelar guru ahli atau kepala sekolah akan digunakan sejak tanggal dikeluarkannya guru ahli/kepala sekolah. sertifikat. Guru yang berpindah bidang setelah mendapatkan gelar guru spesialis atau kepala sekolah, atau yang bidangnya telah dihapus atau diubah bidangnya oleh peraturan terkait, akan tetap menggunakan gelar yang telah diperolehnya.

Mereka yang menerima gelar guru spesialis atau kepala sekolah akan diberikan gelar secara terpisah untuk setiap gelar. Mereka yang telah dijatuhi hukuman penghentian kemajuan akan dapat mengajukan permohonan gelar guru ahli atau kepala sekolah setelah hukuman mereka dihapus dari arsip kepegawaian mereka. Tata cara dan prinsip peningkatan jenjang karir profesi guru akan diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Indikator dan kompensasi tambahan

Dalam hal tidak ada ketentuan dalam undang-undang tersebut, maka berlaku ketentuan dalam Undang-Undang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Dasar, Undang-Undang Kepegawaian, Undang-Undang Dasar Pendidikan Nasional, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan ini.

Dengan adanya amandemen UU Kepegawaian, kompensasi pendidikan dan pelatihan bagi mereka yang bergelar guru ahli dan kepala sekolah ditingkatkan. Kompensasi pendidikan yang dibayarkan kepada guru spesialis meningkat dari 20 persen menjadi 60 persen, dan kompensasi pendidikan yang dibayarkan kepada kepala sekolah meningkat dari 40 persen menjadi 120 persen.

Indikator tambahan guru yang bekerja di staf tingkat pertama ditingkatkan menjadi 3600. Untuk guru dengan gelar lain, diperkirakan akan melakukan penyesuaian sesuai dengan peningkatan ini. Indikator tambahannya adalah 3000 guru di kelas dua dan 2200 untuk kelas tiga, 1600 untuk kelas empat, 1300 untuk kelas lima, 1150 untuk kelas enam, 950 untuk kelas tujuh, dan 850 untuk kelas delapan. nilai. Pasal ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2023.

Dengan amandemen yang dibuat dalam pasal yang relevan dari Keputusan-UU tentang Lembaga Penyedia Layanan Akomodasi Swasta dan Beberapa Peraturan, diperkirakan bahwa guru kontrak akan diizinkan untuk pindah karena alasan keselamatan dan kesehatan hidup mereka.

Karena hal-hal yang berkaitan dengan pengajaran dan kualifikasi serta pemilihan guru diatur dalam undang-undang ini, maka pasal-pasal yang relevan dalam Undang-Undang Dasar Pendidikan Nasional dicabut.

Mereka yang bergelar guru ahli dan kepala sekolah pada saat diterbitkan akan diuntungkan dengan peraturan ini.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*