Promosi Personil TCDD dan Peraturan Perubahan Judul 2022

Promosi Personil TCDD dan Peraturan Perubahan Judul
Promosi Personil TCDD dan Peraturan Perubahan Judul 2022

Amandemen Peraturan tentang Promosi dan Perubahan Jabatan Personil Direktorat Jenderal Perusahaan Gabungan Transportasi Kereta Api Negara Republik Turki diterbitkan dalam Lembaran Negara.

PERATURAN

Transportasi dari Republik Turki Kereta Api Negara Joint Stock Company Markas:

PERATURAN PERUBAHAN ATAS PERATURAN NAIK DAN PERUBAHAN JUDUL PERSONIL DIREKTORAT JENDERAL DIREKTORAT JENDERAL TURKI REPUBLIK TURKI NEGARA KERETA API TAŞIMACILIK ANONİM ŞİRKETİ

ARTICLE 1- Pasal 23 Peraturan tentang Promosi Personil Direktorat Jenderal Perusahaan Transportasi Kereta Api Negara Republik Turki, yang diterbitkan dalam Berita Resmi tertanggal 11/2018/30604 dan bernomor 5, telah diubah sebagai berikut.

PASAL 5- (1) Kader dan jabatan yang dapat dipromosikan dalam ruang lingkup Peraturan ini adalah sebagai berikut:

a) Grup Layanan Manajemen;

1) Manajer perlindungan dan keamanan, manajer, manajer layanan, asisten manajer layanan, manajer cabang,

2) Wakil Direktur Perlindungan dan Keamanan, Wakil Direktur,

3) Kepala, kepala pemadam kebakaran, penjaga dan kepala keamanan, kepala, kepala kereta api,

b) kelompok jasa hukum;

1) Penasehat hukum,

 

c) Kelompok Jasa Penelitian dan Perencanaan;

1) Kepala Ahli, Konsultan, Ahli Pertahanan Sipil,

2) Pakar,

) Grup Layanan Teknis;

1) Kepala Insinyur,

2) Kepala Teknis,

3) Kepala Insinyur,

4) Masinis, masinis YHT,

5) Kepala teknisi, inspektur, teknisi kepala gerobak,

 

d) Kelompok Layanan Administrasi;

1) Pengontrol utama, pengontrol,

2) Basrepartitor, repartitor,

3) Bendahara gudang, kepala juru tulis, kepala teller, operator komputer, kasir, kondektur, petugas perlindungan dan keamanan, petugas logistik, juru tulis, pencatat waktu, sekretaris, pengemudi, petugas pembentukan kereta api, operator persiapan dan kontrol data, kasir, layanan makan dan tempat tidur pembantu,

e) Grup TI;

1) Penganalisis,

2) Asisten programmer,

 

f) Kelompok Layanan Tambahan;

Koki, koki, distributor, pelayan, pemadam kebakaran.

(2) Staf dan posisi yang dapat diubah judulnya adalah sebagai berikut: Pengacara, ahli statistik, ahli kimia, insinyur, arsitek, penerjemah, guru, programmer, psikolog, perencana kota, teknisi, teknisi, teknisi gerobak.”

ARTICLE 2- Ayat (6) huruf (a) alinea pertama Pasal 2 Peraturan yang sama telah dicabut.

ARTICLE 3- Pasal 8 dari Peraturan yang sama diamandemen sebagai berikut.

PASAL 8- (1) Untuk pengangkatan yang tidak berafiliasi langsung dengan pusat dan akan dilakukan melalui promosi, dengan pemeriksaan:

 

a) Untuk diangkat ke posisi manajer cabang (administrasi);

1) Untuk menjadi lulusan fakultas atau perguruan tinggi empat tahun,

2) Telah menjabat setidaknya dua tahun di salah satu posisi asisten manajer, ahli atau setidaknya empat tahun di salah satu posisi chief controller, chief repartator, controller, chief,

b) Ditunjuk menjadi staf (teknis) manajer cabang;

1) Lulusan komputer, kendaraan kereta api, listrik, elektronik, listrik-elektronik, industri, sistem energi, peta, konstruksi, statistik, geologi, kimia, mesin, mekatronik, metalurgi, departemen sistem kereta api fakultas teknik atau arsitektur atau perguruan tinggi empat tahun,

2) Telah menjabat setidaknya dua tahun di salah satu posisi asisten manajer, ahli, atau setidaknya empat tahun di salah satu posisi kepala pengontrol, pengontrol, analis, ahli statistik, ahli kimia, arsitek, insinyur, programmer, kepala teknis,

 

c) Ditunjuk sebagai staf ahli pertahanan sipil;

1) Untuk menjadi lulusan fakultas atau perguruan tinggi empat tahun,

2) Amir, yang pernah bertugas di salah satu posisi kepala selama setidaknya dua tahun,

ç) akan ditunjuk untuk posisi asisten manajer (asisten manajer cabang, asisten manajer layanan penumpang, asisten manajer logistik);

1) Untuk menjadi lulusan fakultas atau perguruan tinggi empat tahun,

2) Telah bekerja setidaknya selama dua tahun di salah satu posisi kepala pengontrol, pengontrol, kepala repartator, spesialis, ahli statistik, ahli kimia, penerjemah, guru, pemrogram, kepala, kepala kereta api, kepala teknis,

d) ditunjuk sebagai Kepala Insinyur;

 

1) Setelah bertugas di posisi insinyur setidaknya selama enam tahun,

e) Diangkat ke posisi Kepala (kepala gudang, kepala kantor, kepala logistik, kepala urusan keuangan, kepala pembelian, kepala manajemen stok, kepala personalia, kepala katering, kepala pelayanan penumpang);

1) Untuk menjadi lulusan minimal dua tahun kuliah,

2) Setelah melayani setidaknya tujuh tahun untuk lulusan perguruan tinggi dua tahun atau tiga tahun, atau setidaknya lima tahun untuk lulusan fakultas atau empat tahun,

3) Pernah menjabat setidaknya tiga tahun di salah satu posisi repartator, bendahara gudang, petugas tol, petugas logistik, juru tulis, pencatat waktu, petugas operator kereta api, kasir,

f) Ditunjuk sebagai kepala pemadam kebakaran;

1) Untuk menjadi lulusan minimal dua tahun kuliah,

 

2) Setelah bertugas setidaknya tujuh tahun di posisi pemadam kebakaran,

g) Ditugaskan ke posisi Analyzer;

1) Untuk lulus dari departemen sistem informasi fakultas atau perguruan tinggi empat tahun,

2) Setelah bekerja selama setidaknya dua tahun di posisi programmer (programmer ahli) atau telah bekerja selama setidaknya empat tahun di posisi programmer,

) Diangkat ke posisi kasir, kondektur, petugas, sopir, kasir;

1) Setidaknya setara dengan SMA,

2) Untuk bekerja di salah satu posisi juru masak, koki, distributor dan pelayan setidaknya selama lima tahun,

h) Diangkat menjadi staf manajer pelayanan (penumpang);

 

1) Untuk menjadi lulusan fakultas atau perguruan tinggi empat tahun,

2) Telah menjabat setidaknya dua tahun di posisi asisten manajer (asisten manajer stasiun, asisten manajer cabang, asisten manajer layanan penumpang) atau setidaknya empat tahun di salah satu posisi kepala pengontrol, kepala repartator, pengontrol, kepala ( kepala pelayanan penumpang),

) Diangkat menjadi staf asisten manajer layanan (penumpang);

1) Untuk menjadi lulusan fakultas atau perguruan tinggi empat tahun,

2) Telah menjabat setidaknya tiga tahun di salah satu posisi kepala pengontrol, kepala repartator, pengontrol, kepala stasiun, kepala stasiun, insinyur, repartator, kepala (kepala layanan penumpang),

i) Untuk diangkat ke posisi manajer (layanan penumpang);

1) Untuk menjadi lulusan fakultas atau perguruan tinggi empat tahun,

 

2) Telah menjabat setidaknya satu tahun di salah satu posisi asisten manajer (asisten manajer layanan penumpang, asisten manajer cabang), atau setidaknya tiga tahun di salah satu posisi kepala pengontrol, kepala repartator, pengontrol, kepala stasiun, stasiun kepala dan kepala,

j) akan ditugaskan ke posisi pengontrol (pengendali penumpang);

1) Untuk menjadi lulusan fakultas atau perguruan tinggi empat tahun,

2) Telah menjabat sekurang-kurangnya satu tahun pada jabatan repartator utama atau sekurang-kurangnya tujuh tahun pada jabatan repartator,

k) Diangkat ke posisi kepala kereta (train chief);

1) Pernah menjabat sebagai konduktor setidaknya selama lima tahun,

l) Untuk diangkat ke staf manajer layanan (logistik);

1) Untuk menjadi lulusan fakultas atau perguruan tinggi empat tahun,

2) Telah menjabat setidaknya dua tahun di salah satu posisi asisten manajer, ahli, atau setidaknya empat tahun di salah satu posisi kepala pengontrol, kepala repartator, pengontrol, kepala stasiun, kepala stasiun dan kepala (kepala logistik),

 

m) Untuk diangkat ke staf wakil manajer layanan (logistik);

1) Untuk menjadi lulusan fakultas atau perguruan tinggi empat tahun,

2) Telah menjabat setidaknya satu tahun di salah satu posisi ahli atau setidaknya tiga tahun di salah satu posisi kepala pengontrol, kepala repartator, pengontrol, kepala stasiun, kepala stasiun, insinyur, repartator, kepala (kepala logistik),

n) Untuk ditunjuk sebagai staf manajer (logistik);

1) Untuk menjadi lulusan fakultas atau perguruan tinggi empat tahun,

2) Telah menjabat setidaknya satu tahun di salah satu posisi ahli, atau setidaknya tiga tahun di posisi kepala pengontrol, pengontrol, kepala repartator, kepala (kepala logistik),

o) ditugaskan pada posisi pengontrol (pengontrol logistik);

1) Untuk menjadi lulusan fakultas atau perguruan tinggi empat tahun,

2) Telah menjabat sekurang-kurangnya satu tahun pada jabatan repartator utama atau sekurang-kurangnya tujuh tahun pada jabatan repartator,

ö) Untuk diangkat ke staf manajer layanan (pemeliharaan kendaraan);

1) Lulus dari fakultas teknik kendaraan kereta api, listrik, elektronik, listrik-elektronik, sistem energi, industri, mesin, mekatronik, metalurgi, sistem kereta api,

2) Telah menjabat setidaknya dua tahun di salah satu posisi asisten manajer, ahli atau setidaknya empat tahun di salah satu posisi kepala pengontrol, pengontrol, kepala teknis, insinyur,

p) akan ditunjuk untuk staf wakil manajer layanan (pemeliharaan kendaraan);

1) Lulus dari fakultas teknik kendaraan kereta api, listrik, elektronik, listrik-elektronik, industri, sistem energi, mesin, mekatronik, metalurgi, sistem kereta api,

 

2) Telah menjabat setidaknya satu tahun di salah satu posisi asisten manajer, ahli atau setidaknya tiga tahun di salah satu posisi kepala pengontrol, pengontrol, kepala teknis, insinyur,

r) Untuk diangkat ke staf manajer (manajer bengkel pemeliharaan lokomotif);

1) Lulusan kendaraan kereta api, listrik, elektronik, listrik-elektronik, industri, sistem energi, mesin, mekatronik, metalurgi, departemen sistem kereta api fakultas teknik atau perguruan tinggi empat tahun,

2) Telah menjabat setidaknya satu tahun di salah satu posisi asisten manajer, ahli atau setidaknya dua tahun di salah satu posisi kepala pengontrol, pengontrol, kepala teknis, insinyur,

3) Agar berhasil dalam Kursus Persiapan Staf Teknis Traksi Menengah atau Kursus Staf Teknis Traksi atau Kursus Penyelesaian Traksi Tingkat Menengah,

s) Untuk diangkat ke staf manajer (manajer gudang);

1) Untuk lulus dari departemen listrik, elektronik, listrik-elektronik, industri, sistem energi, mekatronik, permesinan, metalurgi, sistem kereta api dari fakultas teknik atau perguruan tinggi empat tahun,

2) Telah menjabat setidaknya satu tahun di salah satu posisi asisten manajer, ahli, atau setidaknya dua tahun di salah satu posisi kepala pengontrol, pengontrol, kepala teknis, insinyur, atau setidaknya enam tahun di posisi teknisi ,

3) Agar berhasil dalam Kursus Persiapan Staf Teknis Traksi Menengah atau Kursus Staf Teknis Traksi atau Kursus Penyelesaian Traksi Tingkat Menengah,

ş) Diangkat menjadi staf direktur (manajer bengkel perawatan bengkel);

1) Lulusan kendaraan kereta api, industri, listrik, elektronik, listrik-elektronik, sistem energi, mesin, metalurgi, mekatronik, departemen sistem kereta api fakultas teknik atau perguruan tinggi empat tahun,

2) Telah menjabat setidaknya satu tahun di salah satu posisi asisten manajer, ahli, atau setidaknya dua tahun di salah satu posisi kepala pengontrol, pengontrol, kepala teknis, insinyur, atau setidaknya enam tahun di posisi teknisi ,

3) Agar berhasil dalam Kursus Persiapan Staf Teknis Traksi Menengah atau Kursus Staf Teknis Traksi atau Kursus Penyelesaian Traksi Tingkat Menengah,

t) ditunjuk sebagai wakil direktur (wakil direktur bengkel perawatan kereta);

1) Lulusan industri, listrik, elektronik, listrik-elektronik, mesin, mekatronik, metalurgi, mesin, otomotif dan sistem kereta api departemen fakultas teknik atau perguruan tinggi empat tahun,

2) Insinyur, setelah memegang setidaknya dua tahun di salah satu posisi kepala teknis atau setidaknya empat tahun di posisi teknisi,

u) akan ditugaskan ke posisi pengontrol (pengendali perawatan kendaraan);

1) Telah melayani setidaknya sembilan tahun selama empat tahun pendidikan teknik tinggi,

2) Agar berhasil dalam Kursus Persiapan Staf Teknis Traksi Menengah atau Kursus Staf Teknis Traksi atau Kursus Penyelesaian Traksi Tingkat Menengah,

ü) Diangkat sebagai kepala teknis (kepala gudang);

 

1) Fakultas atau sekurang-kurangnya dua tahun perguruan tinggi, kendaraan kereta api, listrik, teknologi elektronik, permesinan, mekatronik, mesin, teknologi sistem rel, teknologi mesin sistem rel, sistem listrik dan elektronik sistem rel, mekanik sistem kereta api untuk lulus,

2) Telah menjabat setidaknya empat tahun di salah satu posisi chief engineer, kepala teknisi, masinis, teknisi, mekanik YHT atau setidaknya lima tahun di posisi teknisi,

3) Agar berhasil dalam Kursus Persiapan Staf Teknis Traksi Menengah atau Kursus Staf Teknis Traksi atau Kursus Penyelesaian Traksi Tingkat Menengah,

v) ditunjuk sebagai kepala teknis (chief service wagon);

1) Fakultas atau sekurang-kurangnya dua tahun perguruan tinggi, kendaraan kereta api, listrik, teknologi elektronik, permesinan, mekatronik, mesin, teknologi sistem rel, teknologi mesin sistem rel, sistem listrik dan elektronik sistem rel, mekanik sistem kereta api untuk lulus,

2) Telah menjabat setidaknya empat tahun di posisi teknisi, teknisi kepala gerobak atau setidaknya lima tahun di salah satu posisi inspektur, teknisi gerobak,

y) ditunjuk sebagai Kepala Insinyur;

1) pada posisi Masinis atau masinis YHT; setidaknya sepuluh tahun untuk lulusan SMA dan sederajat dan setidaknya delapan tahun untuk lulusan perguruan tinggi atau fakultas,

z) diangkat ke posisi teknisi kereta kepala;

1) Untuk melayani setidaknya delapan tahun untuk lulusan sekolah menengah atas dan kendaraan kereta api sekolah yang setara, listrik, teknologi elektronik, permesinan, mekatronik, mesin, teknologi sistem rel, teknologi sistem sistem rel, sistem rel listrik dan teknologi elektronik, sistem mekanika sistem rel,

2) Dua atau tiga tahun perguruan tinggi kendaraan kereta api, listrik, teknologi elektronik, permesinan, mekatronik, mesin, teknologi sistem rel, teknologi mesin sistem rel, sistem listrik dan elektronik sistem rel, departemen mekanika sistem kereta api selama setidaknya enam tahun untuk melayani .

3) Setelah bekerja setidaknya selama enam tahun di posisi teknisi pembatas atau kereta,

aa) Diangkat sebagai Kepala Teknisi;

1) Untuk melayani setidaknya delapan tahun untuk lulusan sekolah menengah atas dan kendaraan kereta api sekolah yang setara, listrik, teknologi elektronik, permesinan, mekatronik, mesin, teknologi sistem rel, teknologi sistem sistem rel, sistem rel listrik dan teknologi elektronik, sistem mekanika sistem rel,

2) Dua atau tiga tahun perguruan tinggi kendaraan kereta api, listrik, teknologi elektronik, permesinan, mekatronik, mesin, teknologi sistem rel, teknologi mesin sistem rel, sistem listrik dan elektronik sistem rel, departemen mekanika sistem kereta api selama setidaknya enam tahun untuk melayani .

3) Setelah bekerja di posisi teknisi selama setidaknya enam tahun,

bb) Diangkat menjadi staf pengelola pelayanan (kepegawaian dan keuangan);

1) Untuk menjadi lulusan fakultas atau perguruan tinggi empat tahun,

2) Telah menjabat setidaknya dua tahun di salah satu asisten manajer cabang, posisi ahli atau setidaknya empat tahun di posisi kepala (kepala kantor, kepala urusan keuangan, kepala personalia),

cc) Diangkat menjadi staf asisten manajer layanan (kepegawaian dan keuangan);

1) Untuk menjadi lulusan fakultas atau perguruan tinggi empat tahun,

2) Telah menjabat sekurang-kurangnya tiga tahun sebagai kepala (kepala kantor, kepala urusan keuangan, kepala personalia),

) Diangkat menjadi staf manajer layanan (layanan teknis);

1) Untuk menjadi lulusan fakultas atau perguruan tinggi empat tahun,

2) Telah menjabat setidaknya dua tahun di salah satu posisi asisten manajer cabang, ahli,

3) Pernah bekerja di salah satu posisi analis, ahli statistik, arsitek, insinyur, penerjemah, programmer, kepala (kepala gudang, kepala pembelian, kepala manajemen stok) setidaknya selama empat tahun,

dd) Diangkat menjadi staf asisten manajer layanan (layanan teknis);

1) Untuk menjadi lulusan fakultas atau perguruan tinggi empat tahun,

2) Telah bekerja setidaknya selama tiga tahun di salah satu posisi analis, ahli statistik, arsitek, insinyur, penerjemah, programmer, kepala (kepala gudang, kepala pembelian, kepala manajemen stok),

ee) Ditunjuk sebagai staf direktur perlindungan dan keamanan;

1) Untuk menjadi lulusan fakultas atau perguruan tinggi empat tahun,

2) Setelah bertugas di posisi wakil direktur perlindungan dan keamanan setidaknya selama dua tahun,

3) 10 / 6 / 2004 tanggal dan No. 5188 Undang-Undang tentang Layanan Keamanan Pribadi Artikel 11 artikel untuk memiliki izin kerja,

ff) ditunjuk sebagai wakil direktur perlindungan dan keamanan;

1) Untuk menjadi lulusan fakultas atau perguruan tinggi empat tahun,

2) Setelah menjabat selama empat tahun sebagai kepala perlindungan dan keamanan,

3) 5188 UU No. 11 artikel sesuai dengan ijin kerja bersenjata,

gg) ditunjuk sebagai kepala perlindungan dan keamanan;

1) Untuk menjadi lulusan minimal dua tahun kuliah,

2) Setelah melayani setidaknya tujuh tahun sebagai penjaga dan petugas keamanan,

3) 5188 UU No. 11 artikel sesuai dengan ijin kerja bersenjata,

ğğ) Ditunjuk sebagai staf direktur (manajer sistem manajemen keselamatan);

1) Untuk menjadi lulusan fakultas atau perguruan tinggi empat tahun,

2) Telah menjabat setidaknya dua tahun di salah satu posisi asisten manajer logistik, asisten manajer cabang, spesialis, asisten manajer bengkel pemeliharaan gerobak, asisten manajer layanan penumpang, atau setidaknya empat tahun di salah satu posisi kepala pengontrol, pengontrol, kepala teknis, insinyur, teknisi,

3) Agar berhasil dalam Kursus Persiapan Personil EYS atau Kursus Investigasi Penelitian Kecelakaan EYS atau Pelatihan Pelaporan atau Pelatihan Persiapan Laporan Kecelakaan dan Insiden,

hh) Ditugaskan ke posisi pengontrol (IMS);

1) Telah melayani setidaknya sembilan tahun untuk lulusan perguruan tinggi atau fakultas empat tahun.

2) Telah bekerja setidaknya tiga tahun di salah satu posisi kepala repartator, kepala mekanik, masinis, mekanik YHT, inspektur, repartator, teknisi, teknisi, teknisi spesialis, kepala teknisi gerobak, kepala teknisi, teknisi gerobak,

3) Kursus Persiapan Personil IMS atau Pelatihan Bersertifikat Sistem Manajemen Keselamatan sesuai dengan Petunjuk Keselamatan Uni Eropa 2004 / 49 / EC atau Kursus Pemeriksaan Penelitian Kecelakaan IMS atau Pelatihan Pelaporan atau Pelatihan Persiapan Laporan Kecelakaan dan Insiden,

ii) Ditunjuk menjadi staf manajer (manajer kelompok pabrik);

1) Untuk lulus dari departemen listrik, elektronik, listrik-elektronik, industri, sistem energi, mekatronik, permesinan, metalurgi, sistem kereta api dari fakultas teknik atau perguruan tinggi empat tahun,

2) Harus telah menjabat setidaknya tiga tahun di salah satu kepala pengontrol, posisi pengontrol atau setidaknya lima tahun di posisi insinyur.

ARTICLE 4- Paragraf keenam Pasal 10 Peraturan yang sama telah diubah sebagai berikut.

“(6) Jangka waktu permohonan ditentukan paling sedikit lima hari kerja. Bagian Personalia dan Pelatihan memeriksa apakah pelamar memenuhi persyaratan yang diperlukan, dan mereka yang memenuhi persyaratan diumumkan di situs web resmi Direktorat Jenderal. Kandidat yang memenuhi syarat diberikan dokumen masuk ujian.

ARTICLE 5- Paragraf pertama Pasal 12 Peraturan yang sama telah diubah sebagai berikut.

“(1) Kandidat hingga lima kali jumlah posisi yang diumumkan, dimulai dengan kandidat dengan skor tertinggi di antara kandidat yang mendapat skor setidaknya enam puluh poin dalam ujian tertulis, dibawa ke ujian lisan dalam waktu tiga bulan setelah pengumuman hasil tertulis. Semua personel yang memiliki nilai yang sama dengan kandidat terakhir dibawa ke ujian lisan.”

ARTICLE 6- Paragraf kedua dan kelima Pasal 16 Peraturan yang sama telah diubah sebagai berikut.

“(2) Badan atau panitia ujian yang terdiri dari lima orang dibentuk untuk melaksanakan tata cara tentang kenaikan pangkat atau perubahan gelar ujian. Badan Pemeriksa terdiri dari wakil atau wakil unit personalia yang ditunjuk oleh kepala yang berwenang mengangkat, dan anggota lainnya di bawah pimpinan wakil manajer umum yang ditugaskan oleh General Manager atau Kepala Bagian Personalia dan Pelatihan. Departemen. Dalam hal diperlukan, seorang anggota atau anggota dapat diangkat menjadi pengurus dari kalangan pejabat publik dari luar lembaga. Selain itu, lima anggota pengganti dipilih dengan prosedur yang sama. Dewan bersidang dengan jumlah anggota penuh, keputusan diambil dengan suara terbanyak, suara abstain tidak digunakan. Anggota pengganti menghadiri rapat yang tidak dihadiri oleh anggota utama.

“(5) Layanan sekretariat Dewan dilakukan oleh Departemen Personalia dan Pelatihan.”

ARTICLE 7- Paragraf pertama Pasal 21 dari Regulasi yang sama diubah sebagai berikut.

“(1) Dokumen terkait ujian dari mereka yang berhasil dalam ujian disimpan dalam arsip pribadi mereka yang bersangkutan. Dokumen lainnya disimpan di Departemen Personalia dan Pelatihan setidaknya selama satu tahun hingga ujian berikutnya diadakan.

ARTICLE 8- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal publikasi.

ARTICLE 9- Ketentuan Peraturan ini dilaksanakan oleh Manajer Umum Perusahaan Transportasi Kereta Api Negara Republik Turki.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*