Departemen Kesehatan akan merekrut 31183 Personel yang Dikontrak

Kementerian Kesehatan
Kementerian Kesehatan

Dipekerjakan pada unit pelayanan organisasi provinsi Kementerian Kesehatan sebanyak 657 orang tenaga kontrak dalam lingkup ayat (B) Pasal 4 UU Pegawai Negeri Sipil No. 1.183, ayat (B) Pasal 657 UU Pegawai Negeri Sipil No 4 dan Pasal 663/A SK UU No 45 Sebanyak 30.000 tenaga kontrak, 31.183 diantaranya merupakan tenaga kesehatan kontrak, akan direkrut melalui penempatan pusat yang akan dilakukan oleh OSYM sesuai hasil Seleksi Pegawai Publik Pemeriksaan (KPSS).

Sebaran jabatan pegawai kontrak menurut jabatan/cabang dan tingkat pendidikan dapat dilihat pada lampiran.

Panduan Preferensi KPSS-2022/11, yang mencakup posisi personel kontrak yang dapat dipilih di tingkat pendidikan menengah, gelar associate, dan sarjana, akan dipublikasikan di situs web OSYM.

Dalam proses seleksi, akan digunakan hasil ujian S2022 KPSS 2022 untuk posisi di jenjang S2022, Associate Degree XNUMX-KPSS untuk posisi SXNUMX, dan hasil ujian KPSS Secondary Education XNUMX untuk posisi di jenjang pendidikan menengah.

Kandidat dapat menentukan pilihan antara 30 November 2022 – 5 Desember 2022 dengan memasukkan Nomor Identitas TR dan kata sandi di situs web ÖSYM sesuai dengan aturan yang ditentukan dalam panduan preferensi. Daftar preferensi yang dikirim melalui pos atau dikirim langsung ke ÖSYM atau Kementerian Kesehatan tidak akan valid.

Di bawah Kementerian Kesehatan, personel yang dikontrak menurut Pasal 663/A UU No. 45, atau personel yang dikontrak menurut paragraf (B) Pasal 657 UU No. 4, dan di lembaga dan organisasi publik lainnya atau di fakultas kedokteran universitas negeri rumah sakit/praktik kesehatan dan pusat penelitian Undang-undang No. 657 Di antara mereka yang bekerja dalam status personel kontrak sesuai dengan paragraf (B) Pasal 4, mereka yang tidak termasuk dalam ruang lingkup pengecualian yang ditentukan dalam alinea ketiga dan keempat dari tambahan pasal 6.6.1978 Prinsip-Prinsip Tentang Pekerjaan Personil Kontrak yang mulai berlaku dengan Keputusan Dewan Menteri tertanggal 7 dan bernomor 15754/1, tidak diutamakan. Bahkan jika penempatan mereka yang lebih suka dalam situasi ini dilakukan oleh OSYM, pengangkatan mereka tidak akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut di atas.

Selama bekerja sebagai tenaga kontrak sesuai dengan Pasal 663/A UU No. 45 di lingkungan Kementerian Kesehatan atau sesuai dengan ayat (B) Pasal 657 UU No. 4 di Kementerian Kesehatan Kesehatan atau institusi dan organisasi publik lainnya (termasuk rumah sakit universitas); Lampiran 657 Prinsip-Prinsip Mengenai Mempekerjakan Personel Kontrak, yang diberlakukan dengan keputusan Dewan Menteri tertanggal 4 dan bernomor 6.6.1978/7, pada ayat (*) Pasal 15754 UU No. 1, untuk mereka yang kontrak layanannya telah berakhir atau yang telah memilih untuk ditempatkan pada posisi yang dikontrak dalam pedoman ini, harus diperhatikan bahwa ketentuan dalam alinea ketiga dan keempat (**) pasal ini akan diterapkan. Mempekerjakan Personil Kontrak dari mereka yang ditempatkan di posisi ini.

Mereka yang tidak termasuk dalam ruang lingkup pengecualian yang ditentukan dalam paragraf ketiga dan keempat dari pasal tambahan 1 Prinsip Terkait tidak akan diangkat.

(*) Ketentuan dalam ayat (B) Pasal 657 UU Pegawai Negeri Sipil No. 4: “… Mereka yang dipekerjakan dengan cara ini hanya dapat memutuskan kontrak kecuali kontrak mereka diakhiri oleh institusi mereka karena melanggar prinsip-prinsip kontrak layanan atau dengan pengecualian yang ditentukan oleh keputusan Presiden selama periode kontrak Dalam hal penghentian mereka, mereka tidak dapat dipekerjakan di posisi personel kontrak lembaga sampai satu tahun berlalu sejak tanggal pemutusan.

(**) Ketentuan dalam alinea ketiga dan keempat dari tambahan pasal 1 Prinsip-Prinsip Tentang Mempekerjakan Pegawai Kontrak: “… Dalam hal kontrak pegawai kontrak diputus oleh instansi karena pelanggaran asas-asas kontrak layanan atau secara sepihak memutuskan kontrak dalam periode kontrak, a Kecuali tahun telah berlalu, dia tidak dapat dipekerjakan kembali di posisi personel yang dikontrak di lembaga dan organisasi publik.

Kontrak;

  • a) Dari karyawan yang paruh waktu atau dibatasi oleh periode proyek,
  • b) Mereka yang telah mengubah gelar mereka dengan menugaskan mereka ke posisi terkait dengan judul dalam jadwal terlampir 4, yang telah dikeluarkan karena status pendidikan mereka, dalam kerangka kerja Pasal 4,
  • c) Meskipun meminta relokasi karena pasangan atau status kesehatan; Mereka yang tidak dapat menerapkan ketentuan dalam Lampiran 3 (b) atau (c) dengan alasan apa pun karena tidak ada unit layanan untuk beralih ke, ada unit tetapi tidak ada posisi kosong dengan judul dan kualitas yang sama, atau tidak dapat memenuhi kondisi kerja aktual untuk setidaknya satu tahun, pemutusan unilateral dapat dipekerjakan kembali tanpa dikenai hukuman satu tahun. "

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*