Timbangan, Timbangan dan Timbangan Pedagang Diperiksa di Karabük

Pengumuman dari Petugas Pengukuran dan Pengaturan Kota Karabuk yqWiak jpg
Pengumuman dari Petugas Pengukuran dan Pengaturan Kota Karabuk yqWiak jpg

Walikota Karabük Rafet Vergili mengumumkan bahwa proses pemberitahuan pengendalian dan pemeriksaan alat ukur dan timbang yang digunakan oleh pedagang telah dimulai, dan tata cara pemeriksaan dan stempel alat ukur dan timbang secara berkala dilakukan setiap 3516 tahun sekali sesuai dengan Undang-Undang No. pada Pengukuran dan Pengaturan telah dimulai.

Walikota Karabük Rafet Vergili mengumumkan bahwa proses pemberitahuan pengendalian dan pemeriksaan alat ukur dan timbang yang digunakan oleh pedagang telah dimulai, dan tata cara pemeriksaan dan stempel alat ukur dan timbang secara berkala dilakukan setiap 3516 tahun sekali sesuai dengan Undang-Undang No. pada Pengukuran dan Pengaturan telah dimulai.

Timbangan mekanis yang digunakan di bengkel tetap untuk kegiatan pengukuran dan penimbangan, timbangan elektronik yang digunakan di pasar (tidak mampu memberikan keluaran tanpa barcode, tidak terhubung ke perangkat apa pun), penunjuk, timbangan mekanis, jembatan timbang, timbangan timbang, meter, liter, gram dan kilogram harus diperiksa dan dicap. Ia dapat menggunakan timbangan yang telah diperiksa terlebih dahulu oleh Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, diberi stempel dan ditawarkan untuk dijual. Dilarang membeli, menjual, menggunakan dan menyimpan alat ukur dan timbang yang tidak mempunyai stempel pemeriksaan pertama di tempat kerja. Alat ukur dan timbang serta timbangan yang rusak tidak dapat diperbaiki tanpa memperoleh formulir izin perbaikan dari Unit Pengukuran dan Penyesuaian. Stempel alat ukur dan timbang tidak boleh dilepas, dipasang atau diganggu oleh siapapun selain petugas pengukuran dan penyesuaian Direktorat Pemeriksaan Perizinan. Apabila alat ukur dan penimbangan rusak atau kawat stempel putus, permohonan harus diajukan kepada Unit Pengukuran dan Penyesuaian pada hari yang sama. Pengguna saat ini bertanggung jawab untuk memeriksa, memberi stempel, dan menyimpan stempel alat ukur dan penimbangannya. Pedagang alat tulis dapat mengajukan permohonan ke kotamadya kami, pedagang pasar dapat mengajukan permohonan ke kota terdekat tempat mereka berafiliasi. Inspeksi dan kontrol berkala kami akan berlanjut pada tahun 2024 untuk melindungi hak pembeli dan penjual.

Prosedur yang Harus Dilakukan untuk Inspeksi

Pedagang kami harus melaporkan alat ukur dan penimbangan yang mereka gunakan, bermaterai tahun 2022, kepada Unit Pengukuran dan Penyesuaian Kota kami setiap dua tahun antara tanggal 2 Januari dan 29 Februari 2024. “Jenis, Kapasitas, Nomor Seri dan Merek” timbangan yang akan disampaikan pernyataannya harus diketahui. Alat ukur dan penimbangan yang telah diserahkan pernyataannya akan dibawa ke tempat penunjukan untuk diperiksa dan dicap pada hari dan waktu yang ditentukan oleh unit pengukuran dan penyesuaian. Alat ukur dan timbang yang tidak dibawa pada tanggal penunjukan tidak akan diperiksa. Mereka yang memiliki alat ukur dan timbang di tempat kerjanya harus menyampaikan pemberitahuan paling lambat tanggal 29 Februari 2024 untuk menghindari sanksi.

Acara Pidana

Mulai tanggal 29 Februari 2024, pedagang yang tidak melakukan pekerjaan dan transaksi tersebut di atas akan dikenakan denda sesuai dengan ayat terkait Pasal 3516 Undang-Undang Pengukuran dan Kalibrasi No. 15, serta denda berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pelanggaran Nomor 5326 karena melanggar tata tertib, dan alat ukur dan timbangnya disita dan dijadikan milik umum. Ketentuan KUHP Turki juga memuat sanksi penjara bagi pedagang yang tidak melakukan pekerjaan dan transaksi tersebut di atas.