Mengakhiri Kejanggalan Impor Kendaraan Mewah

Terhadap impor kendaraan mewah yang dilakukan melalui impor paralel (pasar abu-abu), penyidikan dan penyidikan yang dilakukan Kementerian Perdagangan terus dilakukan terhadap perusahaan yang melakukan transaksi dengan dokumen palsu dan tanpa membayar bea masuk sebagian atau seluruhnya, guna mendapatkan keuntungan komersial yang tidak wajar. pasar.

Dalam konteks ini, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Kementerian Perdagangan, terhadap impor berbagai merek/model kendaraan mewah yang dilakukan oleh perusahaan; Telah ditetapkan bahwa 358 kendaraan mewah diselundupkan ke negara kita dengan menggunakan faktur palsu/ganda bernilai rendah dan Dokumen Pergerakan A.TR palsu. Sehubungan dengan hal tersebut, telah diajukan tuntutan pidana ke Kejaksaan terhadap perusahaan dan perseorangan yang melakukan transaksi dan perbuatan tersebut dalam berita acara penyidikan, dan kendaraan tersebut diminta untuk disita dan disita. Selain itu, kerugian publik sebesar sekitar 530 Juta TL yang timbul dari transaksi ini dikumpulkan dari perusahaan terkait.

Kementerian terus melakukan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan untuk mengungkap seluruh aspek pelanggaran impor mobil mewah, mencegah penyimpangan dan tindakan yang menciptakan persaingan tidak sehat, dan akan terus mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk melindungi hak keuangan publik dan melaksanakannya. transaksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan.