Panggilan Mendesak untuk Perlindungan Artefak Sejarah

Pernyataan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata ini penting dalam rangka perlindungan monumen bersejarah dan penelitian aset budaya dengan metode ilmiah. Penggalian dan penelitian yang tidak sah dapat mengakibatkan musnahnya artefak sejarah, hilangnya data ilmiah, dan bahkan merenggut nyawa pihak yang melakukan penggalian.

Orang yang melakukan penggalian dan penelitian tanpa izin diancam dengan pidana penjara dua sampai lima tahun, menurut Undang-Undang Perlindungan Kekayaan Budaya dan Alam Nomor 2863. Selain itu, artefak sejarah yang diperoleh dari penggalian dan penelitian tidak sah dipindahkan ke negara.

Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pelestarian monumen bersejarah dan penelitian aset budaya dengan menggunakan metode ilmiah. Dalam konteks ini diberikan informasi bahwa penggalian dan penelitian tanpa izin adalah suatu kejahatan dan harus mendapat izin dari pihak yang berwenang sebelum melakukan penggalian di tempat-tempat di mana artefak sejarah berada.

Warga juga harus peka untuk mencegah penggalian dan penelitian tanpa izin. Jika terjadi penggalian di tempat artefak bersejarah berada, pihak keamanan terdekat harus diberitahu.

Hal-hal yang harus dilakukan untuk mencegah penggalian dan penelitian tanpa izin adalah sebagai berikut:

  • Meningkatkan kesadaran warga tentang pelestarian monumen bersejarah dan penelitian aset budaya dengan metode ilmiah
  • Meningkatkan kesadaran bahwa penggalian dan penelitian tanpa izin adalah kejahatan
  • Jika terjadi penggalian di tempat artefak bersejarah berada, informasikan kepada pihak keamanan terdekat.

Dengan langkah-langkah ini, perlindungan monumen bersejarah kita dan penelitian aset budaya kita dengan menggunakan metode ilmiah akan terjamin.