Izin Sementara Bangunan yang Disewakan untuk Keperluan Pariwisata!

Peraturan Perubahan Peraturan tentang Peraturan Sewa Rumah untuk Keperluan Pariwisata ini diumumkan dalam Berita Resmi hari ini.

Alasan perubahan peraturan tersebut, yang diubah kurang dari sebulan yang lalu, adalah 'struktur yang tidak memiliki izin'.

Dengan adanya penambahan pasal sementara pada peraturan yang dimuat dalam Berita Resmi hari ini, hunian yang belum mendapat izin hunian dari pemerintah kota dapat disewakan untuk keperluan pariwisata hingga akhir tahun 2024.

Oleh karena itu, pernyataan-pernyataan berikut ini dimasukkan dalam artikel sementara yang ditambahkan:

“Bagi rumah-rumah terpisah yang dikenai kegiatan sewa untuk keperluan wisata pada tanggal berlakunya undang-undang, apabila permohonan dibuat dengan akta hak milik yang tidak memuat kata 'hunian', akta hak milik itu akan dievaluasi bersama-sama dengan akta hak milik. keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen lain yang diminta dalam Pasal 5 setelah pernyataan tertulis bahwa ada tempat tinggal di atas tanah tak bergerak itu. Untuk permohonan dalam lingkup ini akan dikeluarkan izin yang berlaku hingga 31/12/2024.”