Amandemen Peraturan Otorisasi Operasi Kereta Api

perubahan otorisasi manajemen kereta api
perubahan otorisasi manajemen kereta api

Peraturan Pelaksana Amandemen Peraturan tentang Otorisasi Operasi Kereta Api

Dari Kementerian Transportasi dan Infrastruktur:

PERATURAN MODIFIKASI PERATURAN OTORISASI MANAJEMEN KERJA

PASAL 1 - “Penyelenggara” pada paragraf pertama Pasal 19 dari Peraturan Otorisasi Manajemen Kereta Api yang diterbitkan dalam Lembaran Berita Resmi tertanggal 8 / 2016 / 29806 dan 1 bernomor telah dihapuskan.

PASAL 2 - Gelmek Peraturan Ini; Artikel 2 dan 10 dari Undang-Undang Keputusan Görev telah diamandemen sebagai X Pasal 7 dari Undang-Undang Keputusan tentang Peraturan Tertentu mengenai Transportasi dan Infrastruktur ”.

PASAL 3 - Sub-paragraf (c) dan (ç) dari paragraf pertama Pasal 3 Peraturan yang sama diamandemen sebagai berikut.

C) Menteri: Menteri Transportasi dan Infrastruktur,

ç) Kementerian: Kementerian Transportasi dan Infrastruktur, ”

PASAL 4 - Ungkapan "penyelenggara alan dalam paragraf pertama Pasal 5 dari Peraturan yang sama telah dihapuskan.

PASAL 5 - Paragraf kelima Pasal 6 dari Peraturan yang sama telah dicabut.

PASAL 6 - Paragraf keempat Pasal 11 dari Regulasi yang sama telah diamandemen sebagai berikut, paragraf kelima telah dicabut dan paragraf keenam telah diubah sebagai berikut, klausa berikut telah ditambahkan ke artikel yang sama dengan klausul ketujuh dan paragraf lainnya telah diubah dan diubah sebagai berikut.

X (4) Sertifikat otorisasi stasiun atau operator stasiun - Sertifikat otorisasi DC: Pelamar untuk sertifikat otorisasi DC harus memiliki setidaknya 300.000 modal terdaftar Turki, ditambah persyaratan umum untuk memperoleh sertifikat otorisasi dalam artikel 10 dan penghargaan profesional dan keuangan yang ditentukan dalam artikel 14 dan 15. persyaratan kualifikasi diberikan kepada operator stasiun atau stasiun. Operator stasiun atau stasiun yang menerima sertifikat otorisasi harus memberi tahu Kementerian tentang informasi stasiun atau stasiun yang mereka operasikan dan perjanjian sewa, jika ada. "

X (6) Sertifikat Otorisasi Agen Transportasi Penumpang - DE1 Otorisasi Sertifikat: Para pemohon untuk DE1 Otorisasi Sertifikat harus memiliki modal terdaftar 5.000 di Liras Turki dan 15.000 Liras Turki di distrik di mana aktivitas setidaknya, Hak untuk menggunakan ruang yang cukup di salah satu kantor di stasiun dan juga kondisi umum untuk memperoleh sertifikat otorisasi dalam Pasal 10 dan 14 dan 15 Pasal 10 diberikan kepada lembaga yang memenuhi persyaratan reputasi profesional dan kompetensi keuangan. Mereka yang ingin mendapatkan sertifikat otorisasi DE1 untuk beroperasi di desa, kota kecil dan kota kecil tidak diharuskan memiliki modal atau modal kerja dan diskon 80 diterapkan pada biaya sertifikat otorisasi. "

X (7) Sertifikat otorisasi agen pengiriman - DE2 sertifikat otorisasi: Pemohon sertifikat otorisasi DE2 harus memiliki setidaknya modal terdaftar dari 50.000 Turkish Lira, memiliki hak untuk menggunakan kantor independen atau salah satu biro di dalam stasiun atau stasiun. dan juga kepada lembaga yang memenuhi persyaratan umum untuk mendapatkan sertifikat otorisasi dalam Pasal 10 dan persyaratan kehormatan profesional dan kualifikasi keuangan yang ditentukan dalam Pasal 14 dan 15. "

X (8) Otorisasi Pialang - Otorisasi DF: Pelamar untuk otorisasi DF harus memiliki setidaknya modal terdaftar 50.000 Turkish Lira, memiliki hak untuk menggunakan kantor independen yang memenuhi syarat untuk pekerjaan ini, serta ketentuan umum untuk mendapatkan otorisasi dari 10 dan 14 dan 15 akan diberikan kepada pialang yang memenuhi persyaratan kehormatan profesional dan kompetensi keuangan yang ditentukan dalam artikel. "

PASAL 7 - Klausa berikut telah ditambahkan ke Pasal 24 dari Peraturan yang sama.

X (5) Dimungkinkan untuk mentransfer sertifikat otorisasi kepada ibu, ayah, anak, pasangan dan saudara kandung jika kondisi yang ditentukan dalam Pasal 10 terpenuhi pada orang sungguhan. Selain itu, sertifikat otorisasi tidak dapat ditransfer ke pihak ketiga. "

PASAL 8 - Dalam paragraf ketiga artikel 27 dari Peraturan yang sama, frasa ın karyawan di kereta ”telah diubah menjadi“ orang ketiga ..

PASAL 9 - Frasa f Surat Keputusan No. 30 dan asında pada paragraf pertama Pasal 655 dari Peraturan yang sama telah dicabut.

PASAL 10 - Dalam paragraf ketiga Pasal 33 dari Peraturan yang sama, frasa Bakanlığı Kementerian Transportasi, Kelautan dan Komunikasi "telah diubah menjadi Bakanlığı Kementerian Transportasi dan Infrastruktur".

PASAL 11 - Ungkapan Bakani Menteri Transportasi, Urusan Maritim dan Komunikasi dalam paragraf pertama Pasal 42 dari Peraturan yang sama telah diubah sebagai Menteri Transportasi dan Infrastruktur Bakani ”.

PASAL 12 - Baris keempat dari Tabel Biaya yang terlampir pada Regulasi yang sama telah dihapuskan dan baris kelima telah diubah sebagai berikut.

“Sertifikat Otorisasi Agen Transportasi Penumpang DE1 5.000,00”

PASAL 13 - Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal publikasi.

PASAL 14 - Ketentuan Peraturan ini akan dijalankan oleh Menteri Transportasi dan Prasarana.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*