Republik Turki Direktorat Jenderal Perkeretaapian Negara Transportasi Saham Gabungan Perusahaan Disiplin Peraturan Pengawas.
TCDD Transportasi Co. Dari Direktorat Jenderal:
Turki Kereta Api Negara TRANSPORTASI CORPORATION UMUM DIREKTORAT PERATURAN DISIPLIN MENGATUR adalah
tujuan
PASAL 1 - (1) Tujuan Regulasi ini adalah untuk menentukan pengawas disiplin dari organisasi pusat TCDD Transport Corporation dan personel yang bekerja di kantor pusat dan organisasi provinsi.
cakupan
PASAL 2 - (1) Peraturan ini, organisasi pusat TCDD Transportasi Perusahaan Gabungan dan organisasi terafiliasi dan organisasi provinsi 22 / 1 / 1990 tanggal dan Peraturan Keputusan 399 No. 3 Pasal 3 (b) dan (c) dari petugas yang bekerja di bawah sub-klausa. Tentang
mendukung
PASAL 3 - (1) Peraturan ini, Pasal 14 Undang-Undang tentang Pegawai Negeri Sipil 7 / 1965 / 657 dan bernomor 124, Artikel 22 / 1 / 1990 dari 399 dan 44 dan 17 dan 9 / XNUM Itu disusun berdasarkan Pasal 1982 Peraturan tentang Komite Disiplin dan Pengawas Disiplin yang diberlakukan oleh Dewan Direksi.
definisi
PASAL 4 - (1) Dalam Peraturan ini;
a) Pengawas kedisiplinan: pengawas disiplin dan unggul yang judulnya ditentukan dalam jadwal yang terlampir pada Peraturan ini,
b) Kantor Pusat: TCDD Taşımacılık A.Ş. Organisasi Pusat Direktorat Jenderal,
c) Perusahaan yang terhubung dengan Pusat: Direktorat Pabrik Kereta Api Ankara, Direktorat Pusat Pelatihan dan Pemeriksaan Eskişehir, Adapazarı, Ankara, Eskişehir, Direktorat Penjemputan Kendaraan Sivas,
ç) Personil: Personel yang tunduk pada bagan (I) dan personel yang dikontrak yang tunduk pada bagan (c) dan (II) Pasal 399 Undang-Undang Keputusan 3,
d) Organisasi provinsi: Direktorat Regional, Kereta Berkecepatan Tinggi (YHT) dan Direktorat Operasional Marmaray,
e) Republik Turki Negara Kereta Api TCDD Transportasi Inc:. Direktorat Jenderal Perhubungan Saham Gabungan Perusahaan,
f) Personil yang tunduk pada Jadwal (I): Personel yang ditentukan dalam ayat (b) Pasal 399 Keputusan-Hukum 3,
g) Personil yang tunduk pada Jadwal (II): Personel yang dikontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (c) Pasal 399 Keputusan-Hukum 3,
mengekspresikan
Pengawas disipliner
PASAL 5 - (1) Pengawas disiplin dan senior dari organisasi pusat TCDD Transportation Corporation, personel yang berafiliasi dengan organisasi pusat dan organisasi provinsi ditampilkan dalam tabel Lampiran-1 dan Lampiran-2 yang terlampir pada Peraturan ini.
Legislasi harus diterapkan dalam hal prinsip dan prosedur yang terkait dengan disiplin
PASAL 6 - (1) Dalam kasus di mana tidak ada ketentuan dalam Peraturan ini, ketentuan UU tentang Pegawai Negeri Sipil no.
Peraturan yang dicabut
PASAL 7 - (1) tanggal 7 dan bernomor 1 2017 Lembaran Resmi Republik Turki State Railways Transportation Co. Peraturan Pengawas Disiplin Direktorat Jenderal telah dicabut.
kekuatan
PASAL 8 - (1) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal publikasi.
eksekutif
PASAL 9 - (1) Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini akan dijalankan oleh Manajer Umum Perusahaan Transportasi TCDD.
Untuk lampiran klik di sini
Jadilah yang pertama mengomentari